PKn : BAB XIV - GEOPOLITIK
A. Pengertian Geopolitik
Pada topic “Negara dan Kedaulatan atau Geopolitik “ dibahas hal-hal yang berkaitan dengan dasar-dasar terbentuknya suatu Negara, berdirinya Negara Kesatuan RI, dan hal-hal penting yang harus kita tegakkan, dimana kita semua berperan aktif di dalamnya, agar keberadaan Negara tercinta ini dapat dipertahankan, bahkan dapat menyamakan dirinya dengan Negara-negara besar dan Negara maju di dunia.
Kata Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. ”Geo” berarti bumi dan “politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (yaitu Negara) dan tea berarti urusan. Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas( prisip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Untuk mempertahakan Negara, kita sebagai bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai Wawasan Nasional. Konsep Wawasan Nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil dari bangsa, sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya politik, dan geografi. Kedua unsur pokok, yaitu profil bangsa dan kondisi geografis sebuah bangsa inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara.
Geopolitik atau Wawasan Nasional dinamakan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud Negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan Nusantara ini dijiwai dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
B. Latar Belakang Wawasan Nusantara
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari konsidi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berdasarkan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berdasarkan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan latar belakang filosofi sebagai pemikiran dasar pengembangan Wawasan Nasional Indonesia ditinjau dari :
1) Falsafah Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila mendasari pengembangan Wawasan Nasional, antara lain memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing sebagai wujud nyata penerapan HAM. Pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah, mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
2) Aspek Kewilayahan Nusantara
Kondisi obyektif geografi Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau, memiliki karakteristik yang berbeda dengan Negara lain. Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan karena mengandung beraneka ragam kekayaan alam dan jumlah penduduk yang besar. Geografi diperhitungkan karena memiliki aneka SDA dan suku bangsa. Dengan demikian, secara konseptual kondisi geografi Indonesia mengandung keunggulan sekaligus kelemahan/ kerawanan. Kondisi ini perlu diperhitungkan dan dicermati dalam perumusan geopolitik Indonesia.
3) Aspek Sosial Budaya
Indonesia memiliki beragam suku, agama, bahasa, dan adat istiadat. Menurut ahli antropologi, tidak mungkin ada masyarakat kalau tidak ada kebudayaan, dan sebaliknya. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan. Oleh karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat masih relative rendah dan jumlah masyarakat yang terdidik relative terbatas.
4) Aspek Historis
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Dengan semangat kebangsaan yang menghasilkan proklamasi 17 Agustus 1945 dimana Indonesia mulai merdeka, maka semangat itu harus tetap dipertahankan dengan semangat persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia, jangan sampai terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia.
C. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
1. Kedudukan Wawasan Nusantara
a) Wawasan nusantara sebagai Wawasan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b) Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi Negara; berkedudukan sebagai landasan konstitusional
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional
5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan opersional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh indonesia dalam kehidupan barmasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia dalam segala bidang kehidupan.
D. Kedudukan ( status) Wawasan Nusantara
Posisi bangsa Indonesia yang berada pada kondisi lingkungan geografis yang berwujud Negara kepulauan, terletak diantara dua benua dan dua samudra yang mana dapat memberi keuntungan juga kerugian,
Keuntungan :
1. Menjadi jalur lalu lintas perdagangan international
2. Meningkatkan penerimaan pajak
3. Memudahkan Indonesia berinteraksi dengan Negara lain
4. Mempercepat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
5. Mempercepat proses akselerasi budaya asing, khususnya yang sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa
6. Membuka peluang bagi peran Indonesia dalam penyelesaian konfik politik yang terjadi di antara negara tetangga.
Kerugian :
1. Terganggunya ketertiban dan keamanan nasional
2. Terjadinya pencurian ikan
3. Terjadi perompakan atas kapal laut yang melewati jalur perdagangan.
Secara hirarki system kehidupan nasional Indonesia, posisi dan status Wawasan Nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945 yaitu:
1. Pancasila sebagai filsafat, ideology bangsa, dan dasar Negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi Negara
3. Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia
4. Ketahanan nasional sebagai geostrategic bangsa dan Negara Indonesia
5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
E. Bentuk Wawasan Nusantara
Bentuk Wawasan nusantara meliputi
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional. Bentuk ini mempunyai arti bahwa konsepsi Wawasan Nusantara dipandang sebagai konsepsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.
2. Wawasan Nusanatara sebagai wawasan Pembangunan Nasional Menurut UUD1945. Wawasan Nusanatara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara mencakup :
a) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
b) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan social dan budaya
d) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan Negara
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Sebagai eksistensi suatu Negara , wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga.
Mengenai batas Negara, UUD 1945 tidak menjelaskan secara jelas tentang batas negara, melainkan hanya menyebut “ seluruh tumpah darah Indonesia”(pembukaan UUD 1945) dan pasal 18 UUD 1945 menyebutkan “ pembagian daerah daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil “
F. Wadah Wawasan Nusantara
Wadah meliputi tiga unsur :
1. Batas Ruang Lingkup
Bidang ini telah dibahas dalam asas kepulauan(archipelago), dimana Wawasan Nusantara mempunyai bentuk wujud sebagai :
a) Nusantara
b) Manunggal dan utuh menyeluruh
1. Nusantara : dalam bentuk wujud nusantara, maka batas-batas Negara ditentukan oleh lautan yang didalamnya pulau-pulau serta gugusan kepulauan yang saling berhubungan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut maupun selat.
2. Manunggal :
• Wilayah Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau besar maupun kecil dan dipisahkan serta dihubungkan oleh lautan, pulau, dan selat, harus dijaga dan diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaanya.
• Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbicara dalam berbagai bahasa daerah, dan meyakini berbagai macam agama serta kepercayaan.
2. Tata Susunan Pokok/ Inti Organisasi
Sumber inti organisasi ialah UUD 1945 yang menyangkut :
a) Bentuk dan kedaulatan Bab I Pasal 1 :
1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik,
2. Kedaulatan ada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD
b) Kekuasaan pemerintah Negara , Bab III pasal 4 dan 5 , Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
c) Sistem pemerintahan yang ditegaskan dalam UUD 1945 ialah :
1. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
2. Pemerintah berdasarkan atas system konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme
3. Tata Susunan Pelengkap/kelangkapan Organisasi:
Tata kelengkapan organisasi antara lain :
a) Aparatur Negara:
Aparatur Negara harus mampu mendorong , menggerakkan, serta mengarahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan, untuk kepentingan rakyat banyak.
b) Kesadaran Politik Masyarakat dan Kesadaran Bernegara. Kunci lain dalam pemantapan stabilitas politik juga terletak pada kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap orang, partai politik, ormas, organisasi profesi/fungsional, juga seluruh tubuh pemerintahan.
c) Pers, Pers yang sehat dalam arti pers yang bebas bertanggung jawab , jujur dan efekif dengan tulisan-tulisan yang memberikan penjelasan-penjelasan yang jujur, dedikatif dan bertanggung jawab.
G. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara terdiri atas tiga unsur yaitu :
1. Tujuan
Tujuan yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah seperti yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu : “……untuk membentuk suatu Pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social …..”
2. Sifat dan Ciri-ciri
a) Manunggal
Keserasihan dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik alamiah maupun social. Segenap aspek kehidupan social tersebut selalu menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan seimbang, sesuai dengan magna sesanti Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat asasi dari Negara Pancasila.
b) Utuh Menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kesatuan apapun dan bagaimanapun, sesuai Satu Nusa, satu Bangsa, dan Satu Bahasa.
c) Cara kerja
Cara kerja Wawasan Nusantara berpedoman pada Pancasila sebagai kebulatan padangan hidup bangsa Indonesia.
H. Tata Laku Wawasan Nusantara
Tata laku dapat dirinci dalam dua unsur, yaitu tata laku batiniah dan tata laku lahiriah. tata laku batiniah tumbuh dan terbentuk karena konsidi dalam proses pertumbuhan hidupnya, pengaruh keyakinan pada suatu agama/kepercayaan termasuk tuntutan budi pekerti, seperti kondisi kekusassan yang memungkinkan berlangsungnya kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Wawasan Nusantara dalam wujud dan wadahnya, merupakan kesatuan :
1. Isi RI berupa falsafah Pancasila dan UUD 1945
2. Wadah RI berupa, nusantara yang manakala diisi atau diberi “ ISI” menampakkan wujud dan wadahnya sebagai Wawasan Nusantara.
3. Tata laku RI berupa UUD 1945 yang bila dilaksanakan dan diterapkan berdasarkan wawasan nusantara, akan menghasilkan Ketahanan Nasional Indonesia.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi Wawasan Nusantara dimaksudkan menerapkan atau melaksanakan Wawasan Nusantara dalam kehidupan sehari-hari secara nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya, serta pertahanan nasional.
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Politik
Untuk mengimplementasikan Wawasan Nusantara beberapa hal harus diperhatikan:
a) Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang , seperti UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD I, DPRD II, serta pelaksanaannya harus sesuai hokum dan mementingkan kepentingan persatuan bangsa.
b) Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus berdasarkan hokum yang berlaku. Implementasi dari adanya satu hokum, bahwa seluruh Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga Negara, dan tidak ada pengecualian.
c) Mengembangkan hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda-beda. Dengan mengembangkan hak asasi dan pluralisme akan menumbuhkan rasa toleransi, sikap menghargai terhadap perbedaan sehingga kesatuan bangsa lebih mudah dipelihara.
d) Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, dan pertahanan untuk menjaga kesatuan bangsa yang terdiri atas pulau-pulau.
e) Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah international dan memperkuat korps diplomatic untuk mempertahankan posisi dan kedaulatan wilayah Indonesia dari upaya pencaplokan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar pulau kosong.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Ekonomi
Untuk mengimplentsaikan Wawasan Nusantara beberapa hal berikut harus diperhatikan :
a) Wilayah Nusantara merupakan potensi ekonomi yang tinggi beberapa potensi adalah :
1. Posisi di katulistiwa memungkinkan matahari muncul setiap hari dan dengan tanah yang subur menjadikan potensi pertanian yang besar.
2. Luas wilayah laut dengan diakuinya ZEE(Zona Ekonomi Eksklusif), menjadikan indonesia mempunyai pantai terpanjang di dunia dan merupakan potensi bagi pengembangan industry kelautan.
3. Indonesia mempunyai hutan tropis yang cukup luas dan besar untuk potensi industry kehutanan.
4. Indonesia mempunyai hasil tambang dan minyak yang cukup besar.
5. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang besar, sehingga menjadi potensi tenaga kerja dan pasar sekaligus.
b) Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Kepincangan ekonomi akan menyebabkan adanya disintegrasi bangsa, oleh sebab itu adanya otonomi daerah merupakan salah satu jawaban dalam upaya menciptakan keadilan ekonomi.
c) Pembangunan ekonomi harus dirancang dengan melibatkan partisipasi rakyat, dan karenanya pengembangan usaha kecil dan menengah yang jumlahnya sangat besar perlu didorong dan diberikan fasilitas seperti kredit mikro, dan pemberian pelatihan serta peluang pasar.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial
a) Mengembangkan perikehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, baik budaya maupun status social, dan daerah dengan tingkat kemajuan yang sama, merata dan seimbang dengan kemajuan bangsa. Hal ini dapat dilakukan dengan pemerataan pendidikan, sehingga tingkat pengetahuan antardaerah sama, program wajib belajar harus berjalan dan diprioritaskan pada daerah yang masih tertinggal.batas materi pagi
b) Pembangunan bidang social harus berorientasikan pada pengembangan budaya Indonesia. Budaya ini menjadi kekayaan Indonesia dan harus dilestarikan. Program pelestarian budaya, pengembangan museum, cagar budaya harus diperhatikan dan ditingkatkan untuk mengembangkan kebudayaan Indonesia dan dapat dijadikan kegiatan pariwiasta sebagai sumber pendapatan nasional dan daerah.
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan.
Untuk mengimplementasikan Wawasan Nusantara, beberapa hal berikut harus diperhatikan :
a) Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk berperan aktif. Kegiatan mempertahankan Negara merupakan kewajiban seriap warga Negara.
b) Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau yang menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga Negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
c) aMembangun TNI yang professional serta menyediakan sarana dan perasaan yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indoensia terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Pada topic “Negara dan Kedaulatan atau Geopolitik “ dibahas hal-hal yang berkaitan dengan dasar-dasar terbentuknya suatu Negara, berdirinya Negara Kesatuan RI, dan hal-hal penting yang harus kita tegakkan, dimana kita semua berperan aktif di dalamnya, agar keberadaan Negara tercinta ini dapat dipertahankan, bahkan dapat menyamakan dirinya dengan Negara-negara besar dan Negara maju di dunia.
Kata Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. ”Geo” berarti bumi dan “politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (yaitu Negara) dan tea berarti urusan. Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas( prisip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Untuk mempertahakan Negara, kita sebagai bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai Wawasan Nasional. Konsep Wawasan Nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil dari bangsa, sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya politik, dan geografi. Kedua unsur pokok, yaitu profil bangsa dan kondisi geografis sebuah bangsa inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara.
Geopolitik atau Wawasan Nasional dinamakan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud Negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan Nusantara ini dijiwai dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
B. Latar Belakang Wawasan Nusantara
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari konsidi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berdasarkan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berdasarkan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan latar belakang filosofi sebagai pemikiran dasar pengembangan Wawasan Nasional Indonesia ditinjau dari :
1) Falsafah Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila mendasari pengembangan Wawasan Nasional, antara lain memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing sebagai wujud nyata penerapan HAM. Pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah, mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
2) Aspek Kewilayahan Nusantara
Kondisi obyektif geografi Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau, memiliki karakteristik yang berbeda dengan Negara lain. Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan karena mengandung beraneka ragam kekayaan alam dan jumlah penduduk yang besar. Geografi diperhitungkan karena memiliki aneka SDA dan suku bangsa. Dengan demikian, secara konseptual kondisi geografi Indonesia mengandung keunggulan sekaligus kelemahan/ kerawanan. Kondisi ini perlu diperhitungkan dan dicermati dalam perumusan geopolitik Indonesia.
3) Aspek Sosial Budaya
Indonesia memiliki beragam suku, agama, bahasa, dan adat istiadat. Menurut ahli antropologi, tidak mungkin ada masyarakat kalau tidak ada kebudayaan, dan sebaliknya. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan. Oleh karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat masih relative rendah dan jumlah masyarakat yang terdidik relative terbatas.
4) Aspek Historis
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Dengan semangat kebangsaan yang menghasilkan proklamasi 17 Agustus 1945 dimana Indonesia mulai merdeka, maka semangat itu harus tetap dipertahankan dengan semangat persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia, jangan sampai terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia.
C. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
1. Kedudukan Wawasan Nusantara
a) Wawasan nusantara sebagai Wawasan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b) Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi Negara; berkedudukan sebagai landasan konstitusional
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional
5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan opersional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh indonesia dalam kehidupan barmasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia dalam segala bidang kehidupan.
D. Kedudukan ( status) Wawasan Nusantara
Posisi bangsa Indonesia yang berada pada kondisi lingkungan geografis yang berwujud Negara kepulauan, terletak diantara dua benua dan dua samudra yang mana dapat memberi keuntungan juga kerugian,
Keuntungan :
1. Menjadi jalur lalu lintas perdagangan international
2. Meningkatkan penerimaan pajak
3. Memudahkan Indonesia berinteraksi dengan Negara lain
4. Mempercepat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
5. Mempercepat proses akselerasi budaya asing, khususnya yang sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa
6. Membuka peluang bagi peran Indonesia dalam penyelesaian konfik politik yang terjadi di antara negara tetangga.
Kerugian :
1. Terganggunya ketertiban dan keamanan nasional
2. Terjadinya pencurian ikan
3. Terjadi perompakan atas kapal laut yang melewati jalur perdagangan.
Secara hirarki system kehidupan nasional Indonesia, posisi dan status Wawasan Nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945 yaitu:
1. Pancasila sebagai filsafat, ideology bangsa, dan dasar Negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi Negara
3. Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia
4. Ketahanan nasional sebagai geostrategic bangsa dan Negara Indonesia
5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
E. Bentuk Wawasan Nusantara
Bentuk Wawasan nusantara meliputi
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional. Bentuk ini mempunyai arti bahwa konsepsi Wawasan Nusantara dipandang sebagai konsepsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.
2. Wawasan Nusanatara sebagai wawasan Pembangunan Nasional Menurut UUD1945. Wawasan Nusanatara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara mencakup :
a) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
b) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan social dan budaya
d) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan Negara
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Sebagai eksistensi suatu Negara , wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga.
Mengenai batas Negara, UUD 1945 tidak menjelaskan secara jelas tentang batas negara, melainkan hanya menyebut “ seluruh tumpah darah Indonesia”(pembukaan UUD 1945) dan pasal 18 UUD 1945 menyebutkan “ pembagian daerah daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil “
F. Wadah Wawasan Nusantara
Wadah meliputi tiga unsur :
1. Batas Ruang Lingkup
Bidang ini telah dibahas dalam asas kepulauan(archipelago), dimana Wawasan Nusantara mempunyai bentuk wujud sebagai :
a) Nusantara
b) Manunggal dan utuh menyeluruh
1. Nusantara : dalam bentuk wujud nusantara, maka batas-batas Negara ditentukan oleh lautan yang didalamnya pulau-pulau serta gugusan kepulauan yang saling berhubungan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut maupun selat.
2. Manunggal :
• Wilayah Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau besar maupun kecil dan dipisahkan serta dihubungkan oleh lautan, pulau, dan selat, harus dijaga dan diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaanya.
• Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbicara dalam berbagai bahasa daerah, dan meyakini berbagai macam agama serta kepercayaan.
2. Tata Susunan Pokok/ Inti Organisasi
Sumber inti organisasi ialah UUD 1945 yang menyangkut :
a) Bentuk dan kedaulatan Bab I Pasal 1 :
1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik,
2. Kedaulatan ada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD
b) Kekuasaan pemerintah Negara , Bab III pasal 4 dan 5 , Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
c) Sistem pemerintahan yang ditegaskan dalam UUD 1945 ialah :
1. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
2. Pemerintah berdasarkan atas system konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme
3. Tata Susunan Pelengkap/kelangkapan Organisasi:
Tata kelengkapan organisasi antara lain :
a) Aparatur Negara:
Aparatur Negara harus mampu mendorong , menggerakkan, serta mengarahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan, untuk kepentingan rakyat banyak.
b) Kesadaran Politik Masyarakat dan Kesadaran Bernegara. Kunci lain dalam pemantapan stabilitas politik juga terletak pada kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap orang, partai politik, ormas, organisasi profesi/fungsional, juga seluruh tubuh pemerintahan.
c) Pers, Pers yang sehat dalam arti pers yang bebas bertanggung jawab , jujur dan efekif dengan tulisan-tulisan yang memberikan penjelasan-penjelasan yang jujur, dedikatif dan bertanggung jawab.
G. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara terdiri atas tiga unsur yaitu :
1. Tujuan
Tujuan yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah seperti yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu : “……untuk membentuk suatu Pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social …..”
2. Sifat dan Ciri-ciri
a) Manunggal
Keserasihan dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik alamiah maupun social. Segenap aspek kehidupan social tersebut selalu menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan seimbang, sesuai dengan magna sesanti Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat asasi dari Negara Pancasila.
b) Utuh Menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kesatuan apapun dan bagaimanapun, sesuai Satu Nusa, satu Bangsa, dan Satu Bahasa.
c) Cara kerja
Cara kerja Wawasan Nusantara berpedoman pada Pancasila sebagai kebulatan padangan hidup bangsa Indonesia.
H. Tata Laku Wawasan Nusantara
Tata laku dapat dirinci dalam dua unsur, yaitu tata laku batiniah dan tata laku lahiriah. tata laku batiniah tumbuh dan terbentuk karena konsidi dalam proses pertumbuhan hidupnya, pengaruh keyakinan pada suatu agama/kepercayaan termasuk tuntutan budi pekerti, seperti kondisi kekusassan yang memungkinkan berlangsungnya kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Wawasan Nusantara dalam wujud dan wadahnya, merupakan kesatuan :
1. Isi RI berupa falsafah Pancasila dan UUD 1945
2. Wadah RI berupa, nusantara yang manakala diisi atau diberi “ ISI” menampakkan wujud dan wadahnya sebagai Wawasan Nusantara.
3. Tata laku RI berupa UUD 1945 yang bila dilaksanakan dan diterapkan berdasarkan wawasan nusantara, akan menghasilkan Ketahanan Nasional Indonesia.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi Wawasan Nusantara dimaksudkan menerapkan atau melaksanakan Wawasan Nusantara dalam kehidupan sehari-hari secara nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya, serta pertahanan nasional.
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Politik
Untuk mengimplementasikan Wawasan Nusantara beberapa hal harus diperhatikan:
a) Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang , seperti UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD I, DPRD II, serta pelaksanaannya harus sesuai hokum dan mementingkan kepentingan persatuan bangsa.
b) Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus berdasarkan hokum yang berlaku. Implementasi dari adanya satu hokum, bahwa seluruh Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga Negara, dan tidak ada pengecualian.
c) Mengembangkan hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda-beda. Dengan mengembangkan hak asasi dan pluralisme akan menumbuhkan rasa toleransi, sikap menghargai terhadap perbedaan sehingga kesatuan bangsa lebih mudah dipelihara.
d) Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, dan pertahanan untuk menjaga kesatuan bangsa yang terdiri atas pulau-pulau.
e) Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah international dan memperkuat korps diplomatic untuk mempertahankan posisi dan kedaulatan wilayah Indonesia dari upaya pencaplokan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar pulau kosong.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Ekonomi
Untuk mengimplentsaikan Wawasan Nusantara beberapa hal berikut harus diperhatikan :
a) Wilayah Nusantara merupakan potensi ekonomi yang tinggi beberapa potensi adalah :
1. Posisi di katulistiwa memungkinkan matahari muncul setiap hari dan dengan tanah yang subur menjadikan potensi pertanian yang besar.
2. Luas wilayah laut dengan diakuinya ZEE(Zona Ekonomi Eksklusif), menjadikan indonesia mempunyai pantai terpanjang di dunia dan merupakan potensi bagi pengembangan industry kelautan.
3. Indonesia mempunyai hutan tropis yang cukup luas dan besar untuk potensi industry kehutanan.
4. Indonesia mempunyai hasil tambang dan minyak yang cukup besar.
5. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang besar, sehingga menjadi potensi tenaga kerja dan pasar sekaligus.
b) Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Kepincangan ekonomi akan menyebabkan adanya disintegrasi bangsa, oleh sebab itu adanya otonomi daerah merupakan salah satu jawaban dalam upaya menciptakan keadilan ekonomi.
c) Pembangunan ekonomi harus dirancang dengan melibatkan partisipasi rakyat, dan karenanya pengembangan usaha kecil dan menengah yang jumlahnya sangat besar perlu didorong dan diberikan fasilitas seperti kredit mikro, dan pemberian pelatihan serta peluang pasar.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial
a) Mengembangkan perikehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, baik budaya maupun status social, dan daerah dengan tingkat kemajuan yang sama, merata dan seimbang dengan kemajuan bangsa. Hal ini dapat dilakukan dengan pemerataan pendidikan, sehingga tingkat pengetahuan antardaerah sama, program wajib belajar harus berjalan dan diprioritaskan pada daerah yang masih tertinggal.batas materi pagi
b) Pembangunan bidang social harus berorientasikan pada pengembangan budaya Indonesia. Budaya ini menjadi kekayaan Indonesia dan harus dilestarikan. Program pelestarian budaya, pengembangan museum, cagar budaya harus diperhatikan dan ditingkatkan untuk mengembangkan kebudayaan Indonesia dan dapat dijadikan kegiatan pariwiasta sebagai sumber pendapatan nasional dan daerah.
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan.
Untuk mengimplementasikan Wawasan Nusantara, beberapa hal berikut harus diperhatikan :
a) Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk berperan aktif. Kegiatan mempertahankan Negara merupakan kewajiban seriap warga Negara.
b) Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau yang menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga Negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
c) aMembangun TNI yang professional serta menyediakan sarana dan perasaan yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indoensia terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
0 Response to "PKn : BAB XIV - GEOPOLITIK"
Post a Comment