PKn : BAB II - PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA.
A. Pengantar
Pancasila sebagai dasar Negara RI sebelum disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-niai religious. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari Indonesia sendiri sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri Negara, untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia.
Berasarkan kenyataan tesebut maka untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan pemahaman tentang bagaimana unsur-unsur Pancasila pada tahap pengaruh budaya Hindu, Islam, Kristen. Kemudian dilanjutkan dengan nilai-nilai Pancasila pada masa kejayaan nasional yakni masa Kerajaan Sriwijaya dan masa Kerajaan Majapahit. Kemudian untuk mendalami lebih lanjut tentang pengertian Pancasila dengan mendalam perlu diadakan beberapa pendekatan dalam melihat dan menganalisa apakah Pancasila ada dalam masyarakat Indonesia yakni pendekatan secara sosiologis, psikhis dan secara agama.
B. Unsur Pancasila pada Tahap Kebudayaan Indonesia Asli
Bahwa sebelum kebudayaan Hindu masuk dan berkembang di Indonesia, berbagai suku bangsa Indonesia telah mengenal unsur-unsur pembentukan Pancasila. Nilai-nilai kehidupan yang dapat disebut embrio nilai Pancasila memang sudah Nampak pada kebudayaan suku bangsa Indonesia.
Pada masa sebelum kebudayaan Hindu berpengaruh, orang Indonesia telah mengenal pengakuan dan pemujaan kepada kekuatan yang mengatasi manusia dalam segala aspeknya bukan sekedar animisme. Di Kalimantan misalnya orang mengenal sebutan TUH sebagai intisari kepercayaan terhadap kekuatan yang mengatasi manusia, yang kemudian menurun menjadi Tuhan, dan kemudian menjadi Ketuhanan. Di Jawa orang mengenal sebutan Hyang Paring Gesang, sedangkan di Tapanuli mengenal sebutan Ompu Debata.
Rasa kemanusiaan ditunjukkan dengan kesediaan bangsa Indonesia untuk bergaul dengan orang dari negeri jauh sehingga terbuka jalan untuk masuknya kebudayaan dari luar. Kebudayaan hindu dapat dengan mudah masuk justru adanya sikap terbuka dari orang-orang Indonesia pada jaman dulu,
Pada masa awal peradaban Indonesia manusia hidup dalam kesatuan-kesatuan kecil(suku), mereka hidup dalam kesatuan atau ikatan suku itu, ikatan suku itu dijiwai dengan oleh semangat kekeluargaan yang besar. Dalam menghadapi suatu persoalan masyarakat suku itu menggunakan cara berunding, berembuk atau musyawarah untuk menghadapi suatu persoalan.Masyarakat Lombok mengenal istilah begundem. Semangat kekeluargaan juga nampak dalam pembangunan dengan istilah gotong-royong atau di Manado disebut dengan mapalus. Organisasi masyarakat betapapun kecilnya, bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya.
C. Unsur Pancasila pada Tahap Perkembangan Pengaruh Budaya Hindu
Pengaruh Hindu menyentuh berbagai aspek kehidupan, dengan pengaruh Hindu agama orang Indonesia mengalami perkembangan, mereka secara lebih nyata memuja kekuatan yang mengatasi manusia, yang tidak lagi tanpa bentuk , melainkan sudah tercitra, seperti Brahma, Wisnu, dan Siwa, atau Abdi Budha dalam paham Budha.
Pergaulan antar bangsa yang makin intensif, diantaranya dengan orang India dan Cina, menunjukkan perikemanusiaan yang makin berkembang. Orang Indonesia menerima kehadiran orang asing untuk berkarya, juga kemudian terjadi perkawinan antar bangsa, bahkan orang dari negeri lain dapat diterima menjadi Raja ( Ajisaka) misalnya.
Pengaruh Hindu menyebabkan timbulnya ikatan masyarakat baru yakni kerajaan. Ikatan warga masyarakat diperluas, sedangkan ikatan dengan tanah diperkuat. Batas wilayah kerajaan lebih nyata dari pada batas wilayah kesukuan pada masa sebelumnya. Sikap mempertahankan daerah sendiri yang disebut tanah air sering diperlihatkan dengan perang.
Meskipun kedudukan orang yang satu dibatasi oleh aturan social tertentu yaitu kasta, akan tetapi prisip musyawarah masih berjalan. Raja mempunyai dewan penasehat, sementara dikalangan masyarakat yang jauh dari istana kebiasaan lama dalam masyarakat komunal, masih hidup. Walau berkembang sikap mengabdi pada Raja, yang dianggap dewa atau keturunannya, kesejahteraan umum nampak tetap mendapat perhatian, bahkan dari Raja. Semua itu menunjukkan nilai-nilai yang menjadi embrio Pancasila tetap ada.
Keberadaan orang Indonesia bersama dengan orang-orang India dan Cina, penganut agama Hindu dan Budha memperlihatkan sikap persaudaraan mereka. Begitu juga keberadaan pemeluk agama Hindu dan Budha didaerah yang berdekatan memperlihatkan toleransi antara penduduk. Ini terlihat dari letak bangunan Hindu dan Budha di Jawa. Adanya perkawinan raja dengan putri beragama lain. Empu Tantular dalam bukunya SOTASOMA yang menyatakan bahwa pada zaman Majapahit hiduplah suasana bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrua yang artinya (meskipun berbeda tetapi tetap satu, tiada perpecahan dalam agama).
D. Unsur Pancasila pada Tahap Perkembangan Pengaruh Budaya Islam.
Perkembangan Islam di Indonesia menjadi luas setelah runtuhnya Majapahit pada abad XV. Pengaruh pertama dari penyebaran agama Islam di Indonesia adalah berkembangnya agama baru, yang mengubah pemujaan dewa menjadi pemujaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Orang-orang Indonesia yang telah memeluk agama Islam sanggup bekerja sama dengan orang-orang yang beragama lain, sejauh hanya menyangkut agama tidak ada halangan untuk bekerja sama khususnya dalam perdagangan antar bangsa.
Kecintaan terhadap kelompok social dan daerah terus berkembang. Dan karena pada masa perkembangan Islam muncul juga kekuatan dari Barat yang sering mengancam kebebasan, maka semangat cinta kelompok dan daerah bertambah dengan semangat mempertahankan kebebasan. Islam mengajarkan ukhuwah islamiah(persaudaraan islam). Islam mengajarkan perbuatan amal(kebaikan) dan zakat.
E. Unsur Pancasila pada Tahap Perkembangan Pengaruh Budaya Barat.
Orang Barat mulai memasuki Indonesia pada awal abad XVI, meskipun pada abad-abad sebelumnya sudah ada orang Barat yang datang ke Indonesia seperti Marco Polo. Abad XV dan XVI memang dikenal sebagai abad penjelajah, karena orang-orang Barat dengan keberanian dan kecerdikan menjelajah samudera untuk menemukan negeri-negeri baru. Penjelajahan itu dilatarbelakangi oleh berbagai factor seperti perdagangan, agama maupun sekedar petualangan.
Sikap bersahabat selalu diperlihatkan oleh orang Indonesia dalam menghadapi kedatangan orang-orang asing itu. Namun karena kemudian orang-orang asing itu melakukan tindakan untuk menguasai negeri, maka sikap bersahabat itu berubah menjadi sikap memusuhi. Ini terbukti dari peperangan yang terjadi melawan berbagai orang asing pada abad XVI dan awal abad XX.
Situasi kondisi penjajahan memberi peluang juga bagi integrasi nasional, yang secara bertahap dan pasti memberi jalan bagi pembentukan bangsa Indonsia dalam pengertian politik seperti sekarang. Orang-orang Indonesia sadar bahwa perubahan status dari orang jajahan menjadi orang merdeka hanya dapat dicapai dengan pembentukan bangsa yang satu. Pergerakan kebangsaan bukan saja bertujuan merebut kemerdekaan tetapi juga bertujuan untuk menciptakan suasana kehidupan baru yang demokratis.
Meskipun demikian pemerintah jajahan dengan berbagai cara berusaha menindas namun pergerakan kebangsaan tetap tumbuh dan sanggup mempersenjatai diri dengan berbagai ide yang berasal dari Barat yang masuk ke Indonsia melalui penjajahan itu pula, seperti kesamaan dan kebebasan, demokrasi masionalisme dan sosialisme dalam konsepnya yang modern.
F. Nilai-Nilai Pancasila pada Masa Kejayaan Nasional
Menurut sejarah kira-kira pada ababVII s/d XII bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad XIII s/d XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman itu merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia pada masa itu telah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai Negara.
Menurut Mr.Mohammad Yamin, berdirinya Negara Indonesia tidak dapat dipisyahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang kepada Indonesia. Negara Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu :
• Zaman Sriwijaya dibawah wangsa Sailendra (600 s/d 1400)
• Negara Kebangsaan Zaman Mjapahit(1293 s/d 1525 ) Kedua tahap Negara kebangsaan tersebut adalah Negara kebangsaan lama.
• Negara kebangsaan modern, yaitu Negara Indonesia merdeka.
1. Masa Kerajaan Sriwijaya.
Pada abad ke VII berdirilah kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan Wangsa Syailendra Kerajaan yang berbahasa melayu kuno dan menggunakan huruf Pallawa tersebut dikenal juga sebagai Negara Maritim yang mengandalkan jalur perhubungan laut.
Dalam system pemerintahan sudah terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rohaniawan yang menjadi pengawas pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga saat itu kerajaan dapat menjalankan system negaranya dengan nilai-nilai ketuhanan. Unsur-unsur yang terdapat didalam Pancasila, telah terdapat sebagai asas-asas yang menjiwai bangsa Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara konkrit.
Pada hakikatnya , nilai-nilai budaya bangsa semasa kerajaan Sriwijaya telah menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yaitu :
1. Nilai sila pertama, terwujud dengan adanya umat agama Buha dan Hindu hidup berdampingan secara damai. Pada kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan agama Budha,
2. Nilai sila kedua, terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India(dinasti Harsha). Pengiriman para pemuda untuk belajar diluar negri telah tumbuh nilai- nilai politik luar negri yang bebas dan aktif.
3. Nilai sila ketiga, sebagai Negara maritime Sriwijaya telah menerapkan konsep Negara kepulauan sesuai dengan konvensi wawasan nusantara.
4. Nilai Sila kempat, Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas meliputi siam dan semenanjung melayu.
5. Nilai sila kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.
2. Masa Kejayaan Majapahit
Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada saat pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk mengusai nusantara, wilayah kekuasaanya dari semenanjung melayu ke Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
Pada masa itu agama Budha dan Hindu hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama 1365, dalam kitab ini telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu Tantular mengarang buku Sotasoma, dan di dalam buku ini itulah dijumpai seloka persatuan nasional yaitu “Bhineka Tunggal Ika “, yang bunyi lengkapnya “ Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”. Walaupun berbeda, namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. Bahkan salah satu bawahan kekuasaannya yaitu Pasai justru telah memeluk agama Islam.Toleransi positif dalam bidang agama dijunjung tinggi sejak masa bahari yang telah silam.
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada dalam sidang ratu dan menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331 yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sbb : “ Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk dibawah kekuasaan Negara “.
Jikalau Gurun(Nusa Penida), Seran,Tanjung Pura(Kalimantan Barat), Haru(Sumatera Utara), Pahang(Pahang di Semenanjung Melayu), Dempo(sebuah daerah di Pulau Sumbawa), Bali, Sunda ,Palembang atau Sriwijaya dan Tumasi(Singapura).
Majapahit menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme Negara kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945. Majapahit runtuh pada permulan abad XVI dengan “Sirno Hilang Kertaning Bumi” (1520) dikarenakan keadaan dalam negri sendiri telah terjadi perselisihan dan perang saudara.
G. Pendekatan Pancasila secara Sosiologis, Psikis, dan Agama.
1. Pendekatan secara sosiologis.
Dengan pendekatan secara sosiologis dicoba melihat dan menganalisa apakah Pancasila itu ada dalam masyarakat atau tidak. Fakta dalam masyarakat menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia itu percaya terhadap yang gaib, terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa yaitu dengan terdapatnya agama dan tempat-tempat peribadatan dan pelaksanaan menurut petunjuk agama masing-masing. Dalam masyarakat juga terlihat adanya kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga antara manusia yang satu dengan anggota masyarakat lainnya itu terjalin rasa kasih sayang, dan menunjukkan perbuatan-perbuatan yang bersifat merusak hubungan dalam pergaulan atau tindas menindas sesamanya.
Dalam menjalankan segala usahanya untuk kepentingan umum dalam masyarakat itu selalu mengadakan musyawarah. Jadi prinsip musyawarah itu telah berurat berakar dalam masyarakat. Segala usaha yang dijalankan dengan prinsip musyawarah dalam masyarakat itu adalah dimaksudkan untuk terwujudnya keadilan social yang menyeluruh dan merata, sehingga lapisan masyarakat merasakan kenikmatan hidup yang lahiriah dan batiniah.
2. Pendekatansecara Psikis.
Dengan pendekatan secara psikis dimaksudkan untuk mengetahui apakah Pancasila itu sesuai dengan tututan hati nurani manusia atau dengan kata lain ada dalam masyarakat atau tidak.
Menurut Prof. Jung manusia itu secara instingtif beragama atau naturaliter religiosa. Hal ini bibuktikan dalam sejarah sejak manusia ada sampai sekarang percaya terhadap yang ghaib. Terhadap penguasa alam yang tertinggi yaitu Tuhan.
Secara psikis manusia itu tidak memperkosa hak hidupnya, kemerdekaannya atau dirampas kebahagiaannya, karena mereka sadar bahwa hak-hak itu adalah hak-hak yang alamiah yang melekat pada dirinya sendiri atau pada orang lain.
Secara psikis manusia itu ingin berkumpul dan bersatu sesamanya.Tak ada orang yang mau dipisahkan /diasingkan dari masyarakatnya.
Pada tiap-tiap manusia dalam jiwanya terkandung keinginan dan harapan untuk diperlakukan secara wajar, secara manusia yang penuh keadilan dan peradaban, dan ingin dihargai pikirannya, pendapatnya agamanya serta terlepas dari pada ancaman-ancaman dan ketakutan-ketakutan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
Pada diri manusia terkandung kehendak adanya keadilan, kesejahteraan kebahagiaan dalam masyarakat dimana dia hidup.Tidak ada manusia yang ingin diperlakukan dengan tidak adil dan tidak ada manusia mau ditindas walaupun oleh orang tuanya sendiri. Semua oang itu ingin bebas dari penganiayaan perkosaan dan perlakuan yang tidak adil dan bebas dari pada kesengsaraan hidup.
3. Pendekatan secaraAgama
Dalam semua agama percaya bahwa manusia itu diciptakan oleh Tuhan, jadi manusia adalah hamba Allah. Manusia adalah makhluk sedang Tuhan adalah Khalik.
Dalam semua agama tidak diperintah untuk saling benci-membenci sesama manusia, saling tindas menindas atau untuk mengadakan eksploitasi manusia atas manusia atau mengadakan penjajahan manusia atas satu manusia, manusia atas bangsa atau bangsa atas bangsa.Tetapi perintah Tuhan adalah untuk kasih mengasihi, sayang menyayangi dan cinta mencintai antara sesama manusia.
Manusia diperintah oleh Tuhan bukan untuk berselisih atau bermusuh musuhan sesamanya, tetapi disuruh untuk saling menghargai saling membantu dan saling tolong menolong dalam hal kebaikan untuk terwujutnya kehidupan yang baik dengan azas persamaan, karena pada dasarnya manusia itu sama.
Manusia dihadapan Tuhan itu adalah sama, kecuali yang membedakan adalah amal perbuatannya. Dengan demikian di dalam menjalankan segala pekerjaan yang berguna untuk kepentingan umat atau bangsa harus dilaksanakan berdasarkan azas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Tidak ada perintah Tuhan untuk menegakkan kejahatan, immoralitas, ketidak adilan atau kesengsaraan. Tetapi Tuhan memerintahkan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, mewujudkan moralitas, melenyapkan kesengsaraan dan menghapuskan segala perbuatan maksiat dan terkutuk.
Dengan demikian pendekatan secara agama Pancasila ada terkandung dalam setiap agama.
H. Pengertian Pancasila secara Etimologi
Kata Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sangsekerta. Bahwa dalam Sangsekerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti yaitu :
“panca” artinya lima
“syila “artinya bantu sendi, alas atau dasar
“Syiila” artinya peraturan tingkah laku yang baik yang penting atau yang senonoh.
Kata tersebut dalam bahasa Indonesia diartikan sama dengan kata “susila” yang berhubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologi Pancasila berarti berbatu sendi lima atau peraturan tingkah laku yang penting.
Dalam kitab suci agama Budha (Tri Pitaka) yang terdiri dari tiga macam buku ( Suttha Pitaka, Abdidama Pitaka, Vinaya Pitaka) terdapat ajaran moral dalam upaya mencapai nirwana. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasila. Pancasila berdasarkan ajaran Budha merupakan lima larangan al :
1. orang dilarang membunuh,
2. orang dilarang mencuri,
3. orang dilarang berzina,
4. orang dilarang berdosta,
5. orang dilarang minum-minuman keras,
Pada saat masuknya kebudayaan India ke Indonesia melalui agama Hindu dan Budha, maka ajaran Pancasila masuk ke dalam kesusasteraan Jawa, terutama pada masa kerajaan Majapahit. Dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, sarga 53 bait ke-2 berbunyi :” Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasengkarbhisekaka Krama” artinya Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan(Pancasila) begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan penobatan.
Perkataan Pancasila yang berasal dari bahasa Sangsekerta kemudian menjadi bahasa Jawa Kuno yang artinya tetap sama pada jaman Majapahit. Setelah Majapahit runtuh dan agama islam masuk ke Indonesia maka ajaran2 moral tersebut(Pancasila) masih dijadikan sebagai pandangan hidup dalam masyarakat jawa yaitu dalam bentuk lima larangan( pantangan, wewaler, pamali) yang sering disebut MA-LIMA yaitu :
1. Mateni(membunuh), maksudnya orang dilarang membunuh
2. Maling(mencuri)maksudnya orang dilarang mencuri
3. Madon(berzina) maksudnya orang dilarang berzina
4. Madat(minuman keras, candu)maksudnya orang dilarang minum-minuman keras menghisap candu atau sekarang Narcoba
5. Main(judi) maksudnya orang dilarang berjudi.
Jadi istilah Pancasila yang berasal dari bahasa sangsekerta menjadi bahasa Jawa Kuno akhirnya dijadikan istilah untuk memberi nama filsafat dasar Negara RI.
I. Pengertian Pancasila secara Historis.
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar Negara diawali dengan adanya janji Jepang yang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada bulan September 1944. Realisasi janji tersebut maka pada tanggal, 29 April 1945 dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai “ oleh Jepang dan dilantik pada tanggal, 28 Mei 1945 dengan susunan anggota sbb.”:
Ketua : Dr.K.R.T.Rajiman Widiodiningrat
Ketua Muda : Ichibangase
Ketua Muda : R.P.Soeroso
Anggota : 60 orang tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda
BPUPKI telah mengadakan sidang 2 kali, pertama tanggal, 25 Mei s/d 1 Juni1945 dan sidang kedua tanggal, 16 s/d 17 Juni 1945.Dalam sidang pertama telah dikemukakan usul dan pendapat oleh anggota BPUPKI mengenai dasar Negara dan rancangan UUD yang dikemukakan oleh beberapa anggota.
Pada tanggal, 29 Mei 1945 Mr.Muhammad Yamin menyampaikan Asas dan Dasar Negara yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah selesai menyampaikan pidatonya, Muhammad Yamin menyampaikan usulan tertulis naskah Rancangan UUD dalam pembukaan RUUD itu tercantum rumusan lima azas dasar Negara yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal, 31 Mei 1945 Prof.Dr.Soepomo menyampaikan pidato berbeda dengan usulan Mr.Muh. Yamin. Prof.Dr.Soepomo mengemukakan teori-teori Negara sbb :
1. Teori Negara perseorangan
menurut paham ini Negara adalah masyarakat hokum(legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu(contrac social). Paham Negara ini banyak terdapat di Eropa dan Amerika.
2. Paham Negara kelas(Class theory) atau teory golongan:
Teory ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan untuk menindas golongan lain. Negara kapitalis adalah alat dari kaum borjuis, oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis.
3. Paham Negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Mulle, Hegel abad 18 dan 19 : Menurut paham ini Negara bukanlah untuk menjamin perseorangan ataupun golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral , segala golongan, bagian atau anggotannya saling berhubungan erat satu dengan yang lainnya dan merupakan kesatuan organis. Menurut paham ini yang terpenting dalam Negara adalah penghidupan bangsa seluruhnya.Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau yang paling besar, tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan.
Berkaitan dengan dasar Negara Indonesia maka Dr. Soepomo mengusulkan hal-hal sebagai berikut :
a) Negara yang kita bentuk harus berdasarkan aliran pikiran kenegaraan(staatsidee) Negara kesatuan yang bersifat integralistik atau Negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter, yaitu Negara yang tidak akan mempersatukan diri dengan golongan terbesar, akan tetapi yang mengatasi semua golongan, baik golongan besar atau kecil. Dalam Negara yang bersatu itu urusan agama diserahkan kepada golongan agama yang bersangkutan.
b) Setiap warganya dianjurkan untuk hidup berketuhanan.
c) Dalam susunan pemerintahan Negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan. Agar pimpinan Negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus menerus.
d) Sistim ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, system tolong menolong dan system koperasi.
e) Negara Indonesia yang besar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat Negara Asia Timur Raya.
Selain itu beliau mengusulkan dasar Negara , sbb:
Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, Keadilan Rakyat.
Pada tanggal, 01 Juni 1945 Ir.Soekarno menyampaikan pidatonya secara panjang lebar akhirnya beliau menyampaikan rumusan dasar Negara Indonesia merdeka sbb :
1. Kebangsaan Indonesia – Nasionalisme
2. Perikemanusiaan – Internasionalisme
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Lima asas atau dasar tersebut atas petunjuk seorang temannya ahli bahasa diberi nama Pnacasila.
Konsep dasar yang diajukan Ir.Soekarno dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu :
1. Socio – Nasionalisme, merupakan perasan dari kebangsaan dan perikembanusiaan.
2. Socio – Demokratis, merupakan perasan dari demokrasi dan keadilan social.
3. Ketuhanan, yaitu ketuhanan yang menghormati antar sesame umat beragama.
Ketiga sila tersebut dapat diperas lagi menjadi satu sila dan disebut Eka Sila yaitu, Gotong Royong.
1. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945, 9(sembilan) anggota BPUPKI al : Ir.Soekarno, Drs.Moh.Hatta, Mr.A.A.Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr.Achmad Soebarjo, K.H.A.Wachid Hasyim, Mr.Moh Yamin.membentuk Panitia kecil(Panitia Sembilan) mengadakan pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan usulan-usulan mengenai dasar Negara yang telah menjadi pembahasan dalam sidang Badan Penyelidik yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta, dengan rumusan Pancasila sbb :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Inonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan diatas, kemudian diterima oleh BPUPKI dalam sidangnya pada tanggal 14 – 16 Juni 1945.
2. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Kekalahan Jepang terhadap Sekutu dalam Perang Dunia II membawa dampak bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan pengumuman Nanpoo Gun (Pemerintah Tentara Jepang untuk seluruh daerah selatan) tanggal, 7 Agustus 1945, bahwa pada pertengahan bulan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritzu Zyunbi Iinkai.
Dalam upaya merealisasi pembentukan panitia tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 Tiga Serangkai yaitu IR.Soekarno, Drs.Moh.Hatta dan Dr.Radjiman Widyodiningrat berangkat ke Saigon atas panggilan Jendral Besar Terauchi, Seiko Sikikan untuk daerah selatan termasuk Indonesia.
Hasil pertemuan sbb :
1. Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan , Drs.Moh.Hatta sebagai anggota.
2. Panitia Persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal, 9 Agustus 1945
3. Cepat atau tidaknya pekerjaan Panitia iserahkan sepenuhnya kepada Panitia.
PPKI terdiri atas 21 orang termasuk ketua dan wakil ketua. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala hal yang menyangkut kemerdekaan Indonesia.Rencana pemerintah Jepang apabila tidak terjadi perubahan , maka Indonesia akan dimerdekakan pada tanggal 24 Agustus 1945.yang akhirnya pada tanggal, 17 Agustus 1945.Pada tanggal, 14 Agustus 1945 pemerintah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, ini berarti Pemerintah Jepang sudah tidak mempunyai kekuasaan lagi di Indonesia. Maka janji Jepang untuk memerdekakan Indonesia tidak mungkin terlaksana lagi.Akibatnya di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan ( Vacum of power) Keadaan inilah kemudian dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk memerdekakan dirinya. Lahirlah Negara Repubilk Indonesia yang berdaulat pada tanggal, 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 malam, diadakan pertemuan anggota PPKI dan beberapa pimpinan pemuda dirumah Admiral Mayeda, seorang opsir tentara Jepang yang bersimpati terhadap perjuangan Bangsa Indonesia dalam upaya mencapai kemerdekaan. Dalam Pertemuan tersebut dibahas mengenai Naskah Proklamasi Indonesia yang akan dibacakan tanggal, 17 Agustus 1945.
Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia disusun oleh Ir Soekarno, Drs.Moh.Hatta, Mr.Soebardjo, Sukarni dan Sajuti Malik, karena Naskah resmi yang dibuat tanggal 22 Juni 1945 yaitu Piagam Jakarta(Jakarta Charter) tidak dimiliki oleh tokoh-tokoh tersebut. Naskah ditulis oleh Ir. Soekarno yang didektekan oleh Drs. Moch. Hatta, dan setelah bertukar fikiran diantara kelima orang tersebut maka naskah disetujui, dan kemudian diketik rapi. Naskah inilah yang dibacakan oleh Ir. Soekarno didampingi Drs. Mooh.Hatta pada tanggal, 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi dimuka rakyat Indonesia di halaman rumah Jalan Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta. Naskah Proklamasi Kemerdekaan selengkanya sebagai berikut :
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini meyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l. diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 45
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
Penulisan “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05”.Tahun 05 adalah tahun Showa (Jepang), yaitu 2605.
J. Pengertian Pancasila secara Terminologi.
Untuk menyempurnakan Negara Indonesia yang baru merdeka, maka pada tanggal, 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang pertama dan menghasilkan beberapa keputusan sbb :
Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta setelah mengadakan beberapa perubahan atau penggantian yaitu :
Kata “Mukaddimah “ diganti dengan kata “Pembukaan “
“……dalam suatu Hukum dasar Negara Indonesia ….” Diganti dengan “…..dalam suatu UUD Negara Indonesia….”
“……dengan berdasar kepada ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…….” Diganti dengan “…. Dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa….”
“menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “ diganti dengan “ kemanusiaan yang adil dan beradab”
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahan-bahannya diambil dari rancangan UUD dengan beberapa perubahan.
Memilih Ketua PPKI yaitu Ir. Sukarno dan Wakil Ketua PPKI yaitu Moh. Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI
Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah komite Nasional.
Pada tanggal, 19 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang kedua dengan menghasilkan keputusan :
1. Pembentukan Pemerintah RI yang terdiri dari 12 kementrian.
2. Pembagian wilayah Republik Indonesia kedalam 8 Propinsi dan tiap Propinsi dibagi dalam Karesidenan-karesidenan.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan mengenai proses pengesahan Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sbb :
1. Pancasila yang dibahas dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 telah diterima secara bulat sebagai dasar Negara RI.
2. Secara Yuridis formal Pancasila disyahkan menjadi dasar Negara oleh PPKI dalam sidangnya pada tanggal, 18 Agustus 1945, yaitu menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 sbg UUD RI
3. UUD 1945 terdapat Pembukaan yang didalamnya memuat rumusan Pancasila. Dengan demikian maka sejak tanggal, 18 Agustus 1945 Pancasila telah syah sebagai dasar Negara RI.
K. Fungsi dan Peranan Pancasila bagi Bangsa Indonesia.
Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri, maka Pancasila mempunyai fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi dan peranan itu terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Itulah sebabnya Pancasila memiliki berbagai predikat sebagai sebutan nama yang menggambarkan fungsi dan peranannya.
Fungsi dan Peranan Pancasila diuraikan mulai yang abstrak sampai yang kongkrit :
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: Dengan berpegang teguh Pancasila kita dapat melakukan pembangunan u/ kesejahteraan bangsa, dengan melaksanakan Pancasila kita dapat mengembangkan diri, dengan mengamalkan pancasila dengan benar kita dapat menjawab tantangan yang dihadapi.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.Ini berarti bahwa Pancasila, berfungsi dan berperan dalam menunukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu berupa sikap, tingkah laku, dan perbuatannya yang senantiasa selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan penghayatan dan pengamalan, sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
3. Pancasila sebagai dasar Negara RI : Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang meliputibidang idiologi, politik, ekonomi, sosialbudaya dan pertahanan keamanan . Pancasila sebagai dasar Negara terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia:Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara diperlukan peraturan perundang undangan.Semua peraturan penrundang undangan itu harus bersumber pada pancasila. Karena Pancasila mengandung nilai nilai luhur pilihan bangsa yang telah disepakati dan dirumuskan secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.
5. Pancasila sebagai perjanjian luhur.Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia karena telah merupakan kesepakatan nasional bangsa baik sebelum maupun sesudah proklamasi yaitu oleh BPUPKI dan PPKI .Oleh karena itu mengikat selutuh bangsa.
6. Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia adalah Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari atau Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah bagi setiap kegiatan dan aktivitas hidup bangsa Indonesia dalam segala bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.Dasar Negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga memuat cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia kemudian dijabarkan dalam tujuan pembangunan melalui GBHN.
8. Pancasila sebagai moral pembangunan.Sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasi.
L. Hubungan Pancasila dengan Proklamasi.
Dengan memperhatikan fungsi dan peranan bagi bangsa Indonesia maka jelas Pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat Negara, merupakan unsur penentu dari ada dan berlakunya tertib hokum Indonesia dan pokok kaidah Negara yang fundamental. Sedangkan Proklamasi merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia yang bertekad untuk merdeka yang disemangati oleh jiwa Pancasila.Selain itu Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hokum, pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hokum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yaitu cita-cita mengenai kemerdekaan. Karena itu antara Pancasila dengan Proklamasi mempunyai hubungan yang erat.
Nilai-nilai itu sebagaimana pendapat R.Soeprapto adalah sebagai berikut :
1. Nilai perjuangan untuk mewujutkan persatuan dan kesatuan nasional, kebersamaan dan kekeluargaan, kesetiakawanan dan keadilan social, kerukunan dan gotong royong, serta menjunjung tinggi prinsip musyawarah.
2. Nilai perjuangan untuk mewujudkan kemandirian yang bersifat interdependen dan kebebasan yang bertanggung jawab.
3. Nilai perjuangan untuk mewujudkan jati diri ke-indonesia-an ciri khas Indonesia, keaslian warna-warni budaya nasional, keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif ke-indonesia-an.
4. Nilai perjuangan untuk mewujudkan kewibawaan dan martabat nasional di antara bangsa lain yang meliputi kehormatan, martabat. Kekuatan tawar, pengaruh, prestise, dan reputasi nasional di arena international disegala bidang.
M. Arti Proklamasi Kemerdekaan.
Proklamasi Kemerdekaan adalah pernyataan yang memberitahukan kepada diri sendiri dan dunia luar bahwa pada saat itu kita telah merdeka, berdiri sebagai bangsa yang merdeka lepas dari penjajahan seperti yang dialami sebelumnya.
Kepada bangsa lain juga kita beritahukan bahwa kemerdekaan kita tidak boleh diganggu gugatdan dihalang halangi, tetapi harus dihormati sebagaimana mestinya.
Proklamasi Kemerdekaan ialah suatu alat hokum international unyuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak dan kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, prerintahan dan kebahagiyaan rakyat.
Bila ditinjau lebij lanjut, ternyatamengandung beberapa aspek al :
1. Dari sudut ilmu hokum, proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesiadi atas telah menghapuskan tata hokum colonial untuk pada saat itu juga diganti dengan suatu tata hokum nasional.
2. Dari sudut politis ideologis, proklamasi berarti bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus membangun perumahan baru, yaitu perumahan Negara RI yang bebas merdeka dan berdaulat.
Jadi Proklamasi 17 Agustus 1945 bukan sekedar peristiwa sejarah saja melainkan juga merupakan sumber semangat dan kekuatan bagi bangsa Indonesia. Semangat yang tinggi yang dilandasi rasa keberanian untuk mengambil keputusan dan membela kebenaran.
Pancasila sebagai dasar Negara RI sebelum disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-niai religious. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari Indonesia sendiri sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri Negara, untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia.
Berasarkan kenyataan tesebut maka untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan pemahaman tentang bagaimana unsur-unsur Pancasila pada tahap pengaruh budaya Hindu, Islam, Kristen. Kemudian dilanjutkan dengan nilai-nilai Pancasila pada masa kejayaan nasional yakni masa Kerajaan Sriwijaya dan masa Kerajaan Majapahit. Kemudian untuk mendalami lebih lanjut tentang pengertian Pancasila dengan mendalam perlu diadakan beberapa pendekatan dalam melihat dan menganalisa apakah Pancasila ada dalam masyarakat Indonesia yakni pendekatan secara sosiologis, psikhis dan secara agama.
B. Unsur Pancasila pada Tahap Kebudayaan Indonesia Asli
Bahwa sebelum kebudayaan Hindu masuk dan berkembang di Indonesia, berbagai suku bangsa Indonesia telah mengenal unsur-unsur pembentukan Pancasila. Nilai-nilai kehidupan yang dapat disebut embrio nilai Pancasila memang sudah Nampak pada kebudayaan suku bangsa Indonesia.
Pada masa sebelum kebudayaan Hindu berpengaruh, orang Indonesia telah mengenal pengakuan dan pemujaan kepada kekuatan yang mengatasi manusia dalam segala aspeknya bukan sekedar animisme. Di Kalimantan misalnya orang mengenal sebutan TUH sebagai intisari kepercayaan terhadap kekuatan yang mengatasi manusia, yang kemudian menurun menjadi Tuhan, dan kemudian menjadi Ketuhanan. Di Jawa orang mengenal sebutan Hyang Paring Gesang, sedangkan di Tapanuli mengenal sebutan Ompu Debata.
Rasa kemanusiaan ditunjukkan dengan kesediaan bangsa Indonesia untuk bergaul dengan orang dari negeri jauh sehingga terbuka jalan untuk masuknya kebudayaan dari luar. Kebudayaan hindu dapat dengan mudah masuk justru adanya sikap terbuka dari orang-orang Indonesia pada jaman dulu,
Pada masa awal peradaban Indonesia manusia hidup dalam kesatuan-kesatuan kecil(suku), mereka hidup dalam kesatuan atau ikatan suku itu, ikatan suku itu dijiwai dengan oleh semangat kekeluargaan yang besar. Dalam menghadapi suatu persoalan masyarakat suku itu menggunakan cara berunding, berembuk atau musyawarah untuk menghadapi suatu persoalan.Masyarakat Lombok mengenal istilah begundem. Semangat kekeluargaan juga nampak dalam pembangunan dengan istilah gotong-royong atau di Manado disebut dengan mapalus. Organisasi masyarakat betapapun kecilnya, bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya.
C. Unsur Pancasila pada Tahap Perkembangan Pengaruh Budaya Hindu
Pengaruh Hindu menyentuh berbagai aspek kehidupan, dengan pengaruh Hindu agama orang Indonesia mengalami perkembangan, mereka secara lebih nyata memuja kekuatan yang mengatasi manusia, yang tidak lagi tanpa bentuk , melainkan sudah tercitra, seperti Brahma, Wisnu, dan Siwa, atau Abdi Budha dalam paham Budha.
Pergaulan antar bangsa yang makin intensif, diantaranya dengan orang India dan Cina, menunjukkan perikemanusiaan yang makin berkembang. Orang Indonesia menerima kehadiran orang asing untuk berkarya, juga kemudian terjadi perkawinan antar bangsa, bahkan orang dari negeri lain dapat diterima menjadi Raja ( Ajisaka) misalnya.
Pengaruh Hindu menyebabkan timbulnya ikatan masyarakat baru yakni kerajaan. Ikatan warga masyarakat diperluas, sedangkan ikatan dengan tanah diperkuat. Batas wilayah kerajaan lebih nyata dari pada batas wilayah kesukuan pada masa sebelumnya. Sikap mempertahankan daerah sendiri yang disebut tanah air sering diperlihatkan dengan perang.
Meskipun kedudukan orang yang satu dibatasi oleh aturan social tertentu yaitu kasta, akan tetapi prisip musyawarah masih berjalan. Raja mempunyai dewan penasehat, sementara dikalangan masyarakat yang jauh dari istana kebiasaan lama dalam masyarakat komunal, masih hidup. Walau berkembang sikap mengabdi pada Raja, yang dianggap dewa atau keturunannya, kesejahteraan umum nampak tetap mendapat perhatian, bahkan dari Raja. Semua itu menunjukkan nilai-nilai yang menjadi embrio Pancasila tetap ada.
Keberadaan orang Indonesia bersama dengan orang-orang India dan Cina, penganut agama Hindu dan Budha memperlihatkan sikap persaudaraan mereka. Begitu juga keberadaan pemeluk agama Hindu dan Budha didaerah yang berdekatan memperlihatkan toleransi antara penduduk. Ini terlihat dari letak bangunan Hindu dan Budha di Jawa. Adanya perkawinan raja dengan putri beragama lain. Empu Tantular dalam bukunya SOTASOMA yang menyatakan bahwa pada zaman Majapahit hiduplah suasana bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrua yang artinya (meskipun berbeda tetapi tetap satu, tiada perpecahan dalam agama).
D. Unsur Pancasila pada Tahap Perkembangan Pengaruh Budaya Islam.
Perkembangan Islam di Indonesia menjadi luas setelah runtuhnya Majapahit pada abad XV. Pengaruh pertama dari penyebaran agama Islam di Indonesia adalah berkembangnya agama baru, yang mengubah pemujaan dewa menjadi pemujaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Orang-orang Indonesia yang telah memeluk agama Islam sanggup bekerja sama dengan orang-orang yang beragama lain, sejauh hanya menyangkut agama tidak ada halangan untuk bekerja sama khususnya dalam perdagangan antar bangsa.
Kecintaan terhadap kelompok social dan daerah terus berkembang. Dan karena pada masa perkembangan Islam muncul juga kekuatan dari Barat yang sering mengancam kebebasan, maka semangat cinta kelompok dan daerah bertambah dengan semangat mempertahankan kebebasan. Islam mengajarkan ukhuwah islamiah(persaudaraan islam). Islam mengajarkan perbuatan amal(kebaikan) dan zakat.
E. Unsur Pancasila pada Tahap Perkembangan Pengaruh Budaya Barat.
Orang Barat mulai memasuki Indonesia pada awal abad XVI, meskipun pada abad-abad sebelumnya sudah ada orang Barat yang datang ke Indonesia seperti Marco Polo. Abad XV dan XVI memang dikenal sebagai abad penjelajah, karena orang-orang Barat dengan keberanian dan kecerdikan menjelajah samudera untuk menemukan negeri-negeri baru. Penjelajahan itu dilatarbelakangi oleh berbagai factor seperti perdagangan, agama maupun sekedar petualangan.
Sikap bersahabat selalu diperlihatkan oleh orang Indonesia dalam menghadapi kedatangan orang-orang asing itu. Namun karena kemudian orang-orang asing itu melakukan tindakan untuk menguasai negeri, maka sikap bersahabat itu berubah menjadi sikap memusuhi. Ini terbukti dari peperangan yang terjadi melawan berbagai orang asing pada abad XVI dan awal abad XX.
Situasi kondisi penjajahan memberi peluang juga bagi integrasi nasional, yang secara bertahap dan pasti memberi jalan bagi pembentukan bangsa Indonsia dalam pengertian politik seperti sekarang. Orang-orang Indonesia sadar bahwa perubahan status dari orang jajahan menjadi orang merdeka hanya dapat dicapai dengan pembentukan bangsa yang satu. Pergerakan kebangsaan bukan saja bertujuan merebut kemerdekaan tetapi juga bertujuan untuk menciptakan suasana kehidupan baru yang demokratis.
Meskipun demikian pemerintah jajahan dengan berbagai cara berusaha menindas namun pergerakan kebangsaan tetap tumbuh dan sanggup mempersenjatai diri dengan berbagai ide yang berasal dari Barat yang masuk ke Indonsia melalui penjajahan itu pula, seperti kesamaan dan kebebasan, demokrasi masionalisme dan sosialisme dalam konsepnya yang modern.
F. Nilai-Nilai Pancasila pada Masa Kejayaan Nasional
Menurut sejarah kira-kira pada ababVII s/d XII bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad XIII s/d XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman itu merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia pada masa itu telah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai Negara.
Menurut Mr.Mohammad Yamin, berdirinya Negara Indonesia tidak dapat dipisyahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang kepada Indonesia. Negara Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu :
• Zaman Sriwijaya dibawah wangsa Sailendra (600 s/d 1400)
• Negara Kebangsaan Zaman Mjapahit(1293 s/d 1525 ) Kedua tahap Negara kebangsaan tersebut adalah Negara kebangsaan lama.
• Negara kebangsaan modern, yaitu Negara Indonesia merdeka.
1. Masa Kerajaan Sriwijaya.
Pada abad ke VII berdirilah kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan Wangsa Syailendra Kerajaan yang berbahasa melayu kuno dan menggunakan huruf Pallawa tersebut dikenal juga sebagai Negara Maritim yang mengandalkan jalur perhubungan laut.
Dalam system pemerintahan sudah terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rohaniawan yang menjadi pengawas pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga saat itu kerajaan dapat menjalankan system negaranya dengan nilai-nilai ketuhanan. Unsur-unsur yang terdapat didalam Pancasila, telah terdapat sebagai asas-asas yang menjiwai bangsa Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara konkrit.
Pada hakikatnya , nilai-nilai budaya bangsa semasa kerajaan Sriwijaya telah menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yaitu :
1. Nilai sila pertama, terwujud dengan adanya umat agama Buha dan Hindu hidup berdampingan secara damai. Pada kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan agama Budha,
2. Nilai sila kedua, terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India(dinasti Harsha). Pengiriman para pemuda untuk belajar diluar negri telah tumbuh nilai- nilai politik luar negri yang bebas dan aktif.
3. Nilai sila ketiga, sebagai Negara maritime Sriwijaya telah menerapkan konsep Negara kepulauan sesuai dengan konvensi wawasan nusantara.
4. Nilai Sila kempat, Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas meliputi siam dan semenanjung melayu.
5. Nilai sila kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.
2. Masa Kejayaan Majapahit
Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada saat pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk mengusai nusantara, wilayah kekuasaanya dari semenanjung melayu ke Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
Pada masa itu agama Budha dan Hindu hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama 1365, dalam kitab ini telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu Tantular mengarang buku Sotasoma, dan di dalam buku ini itulah dijumpai seloka persatuan nasional yaitu “Bhineka Tunggal Ika “, yang bunyi lengkapnya “ Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”. Walaupun berbeda, namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. Bahkan salah satu bawahan kekuasaannya yaitu Pasai justru telah memeluk agama Islam.Toleransi positif dalam bidang agama dijunjung tinggi sejak masa bahari yang telah silam.
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada dalam sidang ratu dan menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331 yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sbb : “ Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk dibawah kekuasaan Negara “.
Jikalau Gurun(Nusa Penida), Seran,Tanjung Pura(Kalimantan Barat), Haru(Sumatera Utara), Pahang(Pahang di Semenanjung Melayu), Dempo(sebuah daerah di Pulau Sumbawa), Bali, Sunda ,Palembang atau Sriwijaya dan Tumasi(Singapura).
Majapahit menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme Negara kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945. Majapahit runtuh pada permulan abad XVI dengan “Sirno Hilang Kertaning Bumi” (1520) dikarenakan keadaan dalam negri sendiri telah terjadi perselisihan dan perang saudara.
G. Pendekatan Pancasila secara Sosiologis, Psikis, dan Agama.
1. Pendekatan secara sosiologis.
Dengan pendekatan secara sosiologis dicoba melihat dan menganalisa apakah Pancasila itu ada dalam masyarakat atau tidak. Fakta dalam masyarakat menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia itu percaya terhadap yang gaib, terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa yaitu dengan terdapatnya agama dan tempat-tempat peribadatan dan pelaksanaan menurut petunjuk agama masing-masing. Dalam masyarakat juga terlihat adanya kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga antara manusia yang satu dengan anggota masyarakat lainnya itu terjalin rasa kasih sayang, dan menunjukkan perbuatan-perbuatan yang bersifat merusak hubungan dalam pergaulan atau tindas menindas sesamanya.
Dalam menjalankan segala usahanya untuk kepentingan umum dalam masyarakat itu selalu mengadakan musyawarah. Jadi prinsip musyawarah itu telah berurat berakar dalam masyarakat. Segala usaha yang dijalankan dengan prinsip musyawarah dalam masyarakat itu adalah dimaksudkan untuk terwujudnya keadilan social yang menyeluruh dan merata, sehingga lapisan masyarakat merasakan kenikmatan hidup yang lahiriah dan batiniah.
2. Pendekatansecara Psikis.
Dengan pendekatan secara psikis dimaksudkan untuk mengetahui apakah Pancasila itu sesuai dengan tututan hati nurani manusia atau dengan kata lain ada dalam masyarakat atau tidak.
Menurut Prof. Jung manusia itu secara instingtif beragama atau naturaliter religiosa. Hal ini bibuktikan dalam sejarah sejak manusia ada sampai sekarang percaya terhadap yang ghaib. Terhadap penguasa alam yang tertinggi yaitu Tuhan.
Secara psikis manusia itu tidak memperkosa hak hidupnya, kemerdekaannya atau dirampas kebahagiaannya, karena mereka sadar bahwa hak-hak itu adalah hak-hak yang alamiah yang melekat pada dirinya sendiri atau pada orang lain.
Secara psikis manusia itu ingin berkumpul dan bersatu sesamanya.Tak ada orang yang mau dipisahkan /diasingkan dari masyarakatnya.
Pada tiap-tiap manusia dalam jiwanya terkandung keinginan dan harapan untuk diperlakukan secara wajar, secara manusia yang penuh keadilan dan peradaban, dan ingin dihargai pikirannya, pendapatnya agamanya serta terlepas dari pada ancaman-ancaman dan ketakutan-ketakutan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
Pada diri manusia terkandung kehendak adanya keadilan, kesejahteraan kebahagiaan dalam masyarakat dimana dia hidup.Tidak ada manusia yang ingin diperlakukan dengan tidak adil dan tidak ada manusia mau ditindas walaupun oleh orang tuanya sendiri. Semua oang itu ingin bebas dari penganiayaan perkosaan dan perlakuan yang tidak adil dan bebas dari pada kesengsaraan hidup.
3. Pendekatan secaraAgama
Dalam semua agama percaya bahwa manusia itu diciptakan oleh Tuhan, jadi manusia adalah hamba Allah. Manusia adalah makhluk sedang Tuhan adalah Khalik.
Dalam semua agama tidak diperintah untuk saling benci-membenci sesama manusia, saling tindas menindas atau untuk mengadakan eksploitasi manusia atas manusia atau mengadakan penjajahan manusia atas satu manusia, manusia atas bangsa atau bangsa atas bangsa.Tetapi perintah Tuhan adalah untuk kasih mengasihi, sayang menyayangi dan cinta mencintai antara sesama manusia.
Manusia diperintah oleh Tuhan bukan untuk berselisih atau bermusuh musuhan sesamanya, tetapi disuruh untuk saling menghargai saling membantu dan saling tolong menolong dalam hal kebaikan untuk terwujutnya kehidupan yang baik dengan azas persamaan, karena pada dasarnya manusia itu sama.
Manusia dihadapan Tuhan itu adalah sama, kecuali yang membedakan adalah amal perbuatannya. Dengan demikian di dalam menjalankan segala pekerjaan yang berguna untuk kepentingan umat atau bangsa harus dilaksanakan berdasarkan azas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Tidak ada perintah Tuhan untuk menegakkan kejahatan, immoralitas, ketidak adilan atau kesengsaraan. Tetapi Tuhan memerintahkan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, mewujudkan moralitas, melenyapkan kesengsaraan dan menghapuskan segala perbuatan maksiat dan terkutuk.
Dengan demikian pendekatan secara agama Pancasila ada terkandung dalam setiap agama.
H. Pengertian Pancasila secara Etimologi
Kata Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sangsekerta. Bahwa dalam Sangsekerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti yaitu :
“panca” artinya lima
“syila “artinya bantu sendi, alas atau dasar
“Syiila” artinya peraturan tingkah laku yang baik yang penting atau yang senonoh.
Kata tersebut dalam bahasa Indonesia diartikan sama dengan kata “susila” yang berhubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologi Pancasila berarti berbatu sendi lima atau peraturan tingkah laku yang penting.
Dalam kitab suci agama Budha (Tri Pitaka) yang terdiri dari tiga macam buku ( Suttha Pitaka, Abdidama Pitaka, Vinaya Pitaka) terdapat ajaran moral dalam upaya mencapai nirwana. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasila. Pancasila berdasarkan ajaran Budha merupakan lima larangan al :
1. orang dilarang membunuh,
2. orang dilarang mencuri,
3. orang dilarang berzina,
4. orang dilarang berdosta,
5. orang dilarang minum-minuman keras,
Pada saat masuknya kebudayaan India ke Indonesia melalui agama Hindu dan Budha, maka ajaran Pancasila masuk ke dalam kesusasteraan Jawa, terutama pada masa kerajaan Majapahit. Dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, sarga 53 bait ke-2 berbunyi :” Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasengkarbhisekaka Krama” artinya Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan(Pancasila) begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan penobatan.
Perkataan Pancasila yang berasal dari bahasa Sangsekerta kemudian menjadi bahasa Jawa Kuno yang artinya tetap sama pada jaman Majapahit. Setelah Majapahit runtuh dan agama islam masuk ke Indonesia maka ajaran2 moral tersebut(Pancasila) masih dijadikan sebagai pandangan hidup dalam masyarakat jawa yaitu dalam bentuk lima larangan( pantangan, wewaler, pamali) yang sering disebut MA-LIMA yaitu :
1. Mateni(membunuh), maksudnya orang dilarang membunuh
2. Maling(mencuri)maksudnya orang dilarang mencuri
3. Madon(berzina) maksudnya orang dilarang berzina
4. Madat(minuman keras, candu)maksudnya orang dilarang minum-minuman keras menghisap candu atau sekarang Narcoba
5. Main(judi) maksudnya orang dilarang berjudi.
Jadi istilah Pancasila yang berasal dari bahasa sangsekerta menjadi bahasa Jawa Kuno akhirnya dijadikan istilah untuk memberi nama filsafat dasar Negara RI.
I. Pengertian Pancasila secara Historis.
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar Negara diawali dengan adanya janji Jepang yang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada bulan September 1944. Realisasi janji tersebut maka pada tanggal, 29 April 1945 dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai “ oleh Jepang dan dilantik pada tanggal, 28 Mei 1945 dengan susunan anggota sbb.”:
Ketua : Dr.K.R.T.Rajiman Widiodiningrat
Ketua Muda : Ichibangase
Ketua Muda : R.P.Soeroso
Anggota : 60 orang tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda
BPUPKI telah mengadakan sidang 2 kali, pertama tanggal, 25 Mei s/d 1 Juni1945 dan sidang kedua tanggal, 16 s/d 17 Juni 1945.Dalam sidang pertama telah dikemukakan usul dan pendapat oleh anggota BPUPKI mengenai dasar Negara dan rancangan UUD yang dikemukakan oleh beberapa anggota.
Pada tanggal, 29 Mei 1945 Mr.Muhammad Yamin menyampaikan Asas dan Dasar Negara yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah selesai menyampaikan pidatonya, Muhammad Yamin menyampaikan usulan tertulis naskah Rancangan UUD dalam pembukaan RUUD itu tercantum rumusan lima azas dasar Negara yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal, 31 Mei 1945 Prof.Dr.Soepomo menyampaikan pidato berbeda dengan usulan Mr.Muh. Yamin. Prof.Dr.Soepomo mengemukakan teori-teori Negara sbb :
1. Teori Negara perseorangan
menurut paham ini Negara adalah masyarakat hokum(legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu(contrac social). Paham Negara ini banyak terdapat di Eropa dan Amerika.
2. Paham Negara kelas(Class theory) atau teory golongan:
Teory ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan untuk menindas golongan lain. Negara kapitalis adalah alat dari kaum borjuis, oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis.
3. Paham Negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Mulle, Hegel abad 18 dan 19 : Menurut paham ini Negara bukanlah untuk menjamin perseorangan ataupun golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral , segala golongan, bagian atau anggotannya saling berhubungan erat satu dengan yang lainnya dan merupakan kesatuan organis. Menurut paham ini yang terpenting dalam Negara adalah penghidupan bangsa seluruhnya.Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau yang paling besar, tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan.
Berkaitan dengan dasar Negara Indonesia maka Dr. Soepomo mengusulkan hal-hal sebagai berikut :
a) Negara yang kita bentuk harus berdasarkan aliran pikiran kenegaraan(staatsidee) Negara kesatuan yang bersifat integralistik atau Negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter, yaitu Negara yang tidak akan mempersatukan diri dengan golongan terbesar, akan tetapi yang mengatasi semua golongan, baik golongan besar atau kecil. Dalam Negara yang bersatu itu urusan agama diserahkan kepada golongan agama yang bersangkutan.
b) Setiap warganya dianjurkan untuk hidup berketuhanan.
c) Dalam susunan pemerintahan Negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan. Agar pimpinan Negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus menerus.
d) Sistim ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, system tolong menolong dan system koperasi.
e) Negara Indonesia yang besar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat Negara Asia Timur Raya.
Selain itu beliau mengusulkan dasar Negara , sbb:
Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, Keadilan Rakyat.
Pada tanggal, 01 Juni 1945 Ir.Soekarno menyampaikan pidatonya secara panjang lebar akhirnya beliau menyampaikan rumusan dasar Negara Indonesia merdeka sbb :
1. Kebangsaan Indonesia – Nasionalisme
2. Perikemanusiaan – Internasionalisme
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Lima asas atau dasar tersebut atas petunjuk seorang temannya ahli bahasa diberi nama Pnacasila.
Konsep dasar yang diajukan Ir.Soekarno dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu :
1. Socio – Nasionalisme, merupakan perasan dari kebangsaan dan perikembanusiaan.
2. Socio – Demokratis, merupakan perasan dari demokrasi dan keadilan social.
3. Ketuhanan, yaitu ketuhanan yang menghormati antar sesame umat beragama.
Ketiga sila tersebut dapat diperas lagi menjadi satu sila dan disebut Eka Sila yaitu, Gotong Royong.
1. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945, 9(sembilan) anggota BPUPKI al : Ir.Soekarno, Drs.Moh.Hatta, Mr.A.A.Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr.Achmad Soebarjo, K.H.A.Wachid Hasyim, Mr.Moh Yamin.membentuk Panitia kecil(Panitia Sembilan) mengadakan pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan usulan-usulan mengenai dasar Negara yang telah menjadi pembahasan dalam sidang Badan Penyelidik yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta, dengan rumusan Pancasila sbb :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Inonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan diatas, kemudian diterima oleh BPUPKI dalam sidangnya pada tanggal 14 – 16 Juni 1945.
2. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Kekalahan Jepang terhadap Sekutu dalam Perang Dunia II membawa dampak bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan pengumuman Nanpoo Gun (Pemerintah Tentara Jepang untuk seluruh daerah selatan) tanggal, 7 Agustus 1945, bahwa pada pertengahan bulan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritzu Zyunbi Iinkai.
Dalam upaya merealisasi pembentukan panitia tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 Tiga Serangkai yaitu IR.Soekarno, Drs.Moh.Hatta dan Dr.Radjiman Widyodiningrat berangkat ke Saigon atas panggilan Jendral Besar Terauchi, Seiko Sikikan untuk daerah selatan termasuk Indonesia.
Hasil pertemuan sbb :
1. Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan , Drs.Moh.Hatta sebagai anggota.
2. Panitia Persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal, 9 Agustus 1945
3. Cepat atau tidaknya pekerjaan Panitia iserahkan sepenuhnya kepada Panitia.
PPKI terdiri atas 21 orang termasuk ketua dan wakil ketua. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala hal yang menyangkut kemerdekaan Indonesia.Rencana pemerintah Jepang apabila tidak terjadi perubahan , maka Indonesia akan dimerdekakan pada tanggal 24 Agustus 1945.yang akhirnya pada tanggal, 17 Agustus 1945.Pada tanggal, 14 Agustus 1945 pemerintah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, ini berarti Pemerintah Jepang sudah tidak mempunyai kekuasaan lagi di Indonesia. Maka janji Jepang untuk memerdekakan Indonesia tidak mungkin terlaksana lagi.Akibatnya di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan ( Vacum of power) Keadaan inilah kemudian dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk memerdekakan dirinya. Lahirlah Negara Repubilk Indonesia yang berdaulat pada tanggal, 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 malam, diadakan pertemuan anggota PPKI dan beberapa pimpinan pemuda dirumah Admiral Mayeda, seorang opsir tentara Jepang yang bersimpati terhadap perjuangan Bangsa Indonesia dalam upaya mencapai kemerdekaan. Dalam Pertemuan tersebut dibahas mengenai Naskah Proklamasi Indonesia yang akan dibacakan tanggal, 17 Agustus 1945.
Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia disusun oleh Ir Soekarno, Drs.Moh.Hatta, Mr.Soebardjo, Sukarni dan Sajuti Malik, karena Naskah resmi yang dibuat tanggal 22 Juni 1945 yaitu Piagam Jakarta(Jakarta Charter) tidak dimiliki oleh tokoh-tokoh tersebut. Naskah ditulis oleh Ir. Soekarno yang didektekan oleh Drs. Moch. Hatta, dan setelah bertukar fikiran diantara kelima orang tersebut maka naskah disetujui, dan kemudian diketik rapi. Naskah inilah yang dibacakan oleh Ir. Soekarno didampingi Drs. Mooh.Hatta pada tanggal, 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi dimuka rakyat Indonesia di halaman rumah Jalan Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta. Naskah Proklamasi Kemerdekaan selengkanya sebagai berikut :
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini meyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l. diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 45
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
Penulisan “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05”.Tahun 05 adalah tahun Showa (Jepang), yaitu 2605.
J. Pengertian Pancasila secara Terminologi.
Untuk menyempurnakan Negara Indonesia yang baru merdeka, maka pada tanggal, 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang pertama dan menghasilkan beberapa keputusan sbb :
Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta setelah mengadakan beberapa perubahan atau penggantian yaitu :
Kata “Mukaddimah “ diganti dengan kata “Pembukaan “
“……dalam suatu Hukum dasar Negara Indonesia ….” Diganti dengan “…..dalam suatu UUD Negara Indonesia….”
“……dengan berdasar kepada ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…….” Diganti dengan “…. Dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa….”
“menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “ diganti dengan “ kemanusiaan yang adil dan beradab”
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahan-bahannya diambil dari rancangan UUD dengan beberapa perubahan.
Memilih Ketua PPKI yaitu Ir. Sukarno dan Wakil Ketua PPKI yaitu Moh. Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI
Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah komite Nasional.
Pada tanggal, 19 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang kedua dengan menghasilkan keputusan :
1. Pembentukan Pemerintah RI yang terdiri dari 12 kementrian.
2. Pembagian wilayah Republik Indonesia kedalam 8 Propinsi dan tiap Propinsi dibagi dalam Karesidenan-karesidenan.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan mengenai proses pengesahan Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sbb :
1. Pancasila yang dibahas dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 telah diterima secara bulat sebagai dasar Negara RI.
2. Secara Yuridis formal Pancasila disyahkan menjadi dasar Negara oleh PPKI dalam sidangnya pada tanggal, 18 Agustus 1945, yaitu menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 sbg UUD RI
3. UUD 1945 terdapat Pembukaan yang didalamnya memuat rumusan Pancasila. Dengan demikian maka sejak tanggal, 18 Agustus 1945 Pancasila telah syah sebagai dasar Negara RI.
K. Fungsi dan Peranan Pancasila bagi Bangsa Indonesia.
Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri, maka Pancasila mempunyai fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi dan peranan itu terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Itulah sebabnya Pancasila memiliki berbagai predikat sebagai sebutan nama yang menggambarkan fungsi dan peranannya.
Fungsi dan Peranan Pancasila diuraikan mulai yang abstrak sampai yang kongkrit :
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: Dengan berpegang teguh Pancasila kita dapat melakukan pembangunan u/ kesejahteraan bangsa, dengan melaksanakan Pancasila kita dapat mengembangkan diri, dengan mengamalkan pancasila dengan benar kita dapat menjawab tantangan yang dihadapi.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.Ini berarti bahwa Pancasila, berfungsi dan berperan dalam menunukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu berupa sikap, tingkah laku, dan perbuatannya yang senantiasa selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan penghayatan dan pengamalan, sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
3. Pancasila sebagai dasar Negara RI : Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang meliputibidang idiologi, politik, ekonomi, sosialbudaya dan pertahanan keamanan . Pancasila sebagai dasar Negara terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia:Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara diperlukan peraturan perundang undangan.Semua peraturan penrundang undangan itu harus bersumber pada pancasila. Karena Pancasila mengandung nilai nilai luhur pilihan bangsa yang telah disepakati dan dirumuskan secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.
5. Pancasila sebagai perjanjian luhur.Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia karena telah merupakan kesepakatan nasional bangsa baik sebelum maupun sesudah proklamasi yaitu oleh BPUPKI dan PPKI .Oleh karena itu mengikat selutuh bangsa.
6. Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia adalah Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari atau Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah bagi setiap kegiatan dan aktivitas hidup bangsa Indonesia dalam segala bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.Dasar Negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga memuat cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia kemudian dijabarkan dalam tujuan pembangunan melalui GBHN.
8. Pancasila sebagai moral pembangunan.Sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasi.
L. Hubungan Pancasila dengan Proklamasi.
Dengan memperhatikan fungsi dan peranan bagi bangsa Indonesia maka jelas Pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat Negara, merupakan unsur penentu dari ada dan berlakunya tertib hokum Indonesia dan pokok kaidah Negara yang fundamental. Sedangkan Proklamasi merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia yang bertekad untuk merdeka yang disemangati oleh jiwa Pancasila.Selain itu Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hokum, pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hokum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yaitu cita-cita mengenai kemerdekaan. Karena itu antara Pancasila dengan Proklamasi mempunyai hubungan yang erat.
Nilai-nilai itu sebagaimana pendapat R.Soeprapto adalah sebagai berikut :
1. Nilai perjuangan untuk mewujutkan persatuan dan kesatuan nasional, kebersamaan dan kekeluargaan, kesetiakawanan dan keadilan social, kerukunan dan gotong royong, serta menjunjung tinggi prinsip musyawarah.
2. Nilai perjuangan untuk mewujudkan kemandirian yang bersifat interdependen dan kebebasan yang bertanggung jawab.
3. Nilai perjuangan untuk mewujudkan jati diri ke-indonesia-an ciri khas Indonesia, keaslian warna-warni budaya nasional, keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif ke-indonesia-an.
4. Nilai perjuangan untuk mewujudkan kewibawaan dan martabat nasional di antara bangsa lain yang meliputi kehormatan, martabat. Kekuatan tawar, pengaruh, prestise, dan reputasi nasional di arena international disegala bidang.
M. Arti Proklamasi Kemerdekaan.
Proklamasi Kemerdekaan adalah pernyataan yang memberitahukan kepada diri sendiri dan dunia luar bahwa pada saat itu kita telah merdeka, berdiri sebagai bangsa yang merdeka lepas dari penjajahan seperti yang dialami sebelumnya.
Kepada bangsa lain juga kita beritahukan bahwa kemerdekaan kita tidak boleh diganggu gugatdan dihalang halangi, tetapi harus dihormati sebagaimana mestinya.
Proklamasi Kemerdekaan ialah suatu alat hokum international unyuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak dan kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, prerintahan dan kebahagiyaan rakyat.
Bila ditinjau lebij lanjut, ternyatamengandung beberapa aspek al :
1. Dari sudut ilmu hokum, proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesiadi atas telah menghapuskan tata hokum colonial untuk pada saat itu juga diganti dengan suatu tata hokum nasional.
2. Dari sudut politis ideologis, proklamasi berarti bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus membangun perumahan baru, yaitu perumahan Negara RI yang bebas merdeka dan berdaulat.
Jadi Proklamasi 17 Agustus 1945 bukan sekedar peristiwa sejarah saja melainkan juga merupakan sumber semangat dan kekuatan bagi bangsa Indonesia. Semangat yang tinggi yang dilandasi rasa keberanian untuk mengambil keputusan dan membela kebenaran.
0 Response to "PKn : BAB II - PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA."
Post a Comment