PKn : BAB XI - HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Warga Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu.
Beberapa pengertian tentang warga Negara diatur oleh UUD 1945 pasal 26 menyatakan “warga Negara adalah bangsa Indonesia Asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang  sebagai warga Negara”.
Pasal 1 UU nomor 22/1958 dan dinyatakan juga dalam UU nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Orang-orang yang tinggal dalam wilayah Negara dapat diklasifikasikan menjadi :
1. Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan Negara melalui kantor imigrasi.

B. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan hukum dari Negara, serta menerima hak dan kewajibannya.
Ketentuan tentang status kewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari Negara. Peraturan perundangan inilah yang kemudian dijadikan asas untuk penentuan status kewarganegaraan seseorang.
Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 tahun 2006. Dikenal dua pedoman yaitu :

1. Asas Kewarganegaraan Umum
a) Asas kelahiran (Ius Soli)
Ius soli berasal dari bahasa latin : ius berarti hukum atau pedoman sedangkan soli dari kata solum yang berarti negeri, tanah, jadi ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi seseorang dapat menjadi warga Negara dimana dia dilahirkan, contoh Jepang dan  Amerika Serikat.
b) Asas keturunan (Ius Sanguinis).
Ius sanguinis juga berasal dari bahasa latin ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara, apabila orang tuanya adalah warga Negara suatu Negara, sebagai contoh : seseorang lahir di Indonesia, namun orang tuanya kewarganegaraan asing maka ia mendapatkan status kewarganegaraan dari orang tuanya.
c) Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga Negara ganda atau lebih dari satu.
d) Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
Asas ini adalah asas yang menentukan, kewarganegaraan ganda( lebih dari 1 warga Negara ) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Pada saat anak itu sudah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraan.
Seseorang tidak boleh memegang status dua kewarganegaraan. Oleh karena itu apabila seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran atau keturunan sekaligus, maka pada saat dewasa harus memilih salah satu.

2. Asas Kewarganegaran Khusus
a) Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatanya sebagai Negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri,
b) Asas Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik didalam maupun diluar negeri.
c) Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
d) Asas kebenaran substantif.
Adalah asas dimana procedure kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
e) Asas non-diskriminatif.
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjadi melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
f) Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ikwal yang berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
g) Asas keterbukaan.
Adalah asas yang menentukan bahwa segala ikwal yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka.
h) Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita Negara RI agar masyarakat  mengetahuinya.

C. Masalah Status Kewarganegaraan.
Masalah status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut diatas diterapkan secara tegas dalam sebuah Negara, sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan sbb :

1. Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di Negara yang menganut ius sanguinis.
2. Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut sanguine sedangkan ia lahir di Negara yang menganut ius soli.
3. Multipatride, seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal didaerah perbatasan antara dua negara.

Untuk memecahkan permasalahan kewarganegaraan ini masing-masing Negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal.
Di Indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (4) bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu, melalui UU no.62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah :
1. Karena kelahiran,
2. Karena pengangkatan,
3. Karena dikabulkan permohonan
4. Karena kewarganegaraan.
5. Karena perkawinan,
6. Karena pernyataan.

D. Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU no. 62 tahun 1958 dan diperbaharui dalam UU no. 12 tahun 2006 yang meliputi delapan syarat yaitu :
a) Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b) Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berurutan.
c) Sehat jasmani dan rohani
d) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
e) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1tahun atau lebih.
f) Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
g) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
h) Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.

Adapun tata caranya adalah sbb:
a) Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui menteri.
b) Berkas permohonan tersebut diserahkan kepada pejabat.
c) Permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
d) Permohonan dikenai biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah.
e) Presiden dapat menerima dan menolak permohonan.
f) Pengabulan permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh menteri.
g) Penolakan permohonan disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.
h) Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan  sumpah atau menyatakan janji setia.
i) Paling lambat 3 bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia.
j) Apabila tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka Keputusan Presiden batal demi hukum.
k) Apabila pelaksanaan sumpah dan janji tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat, maka pemohon dapat menyatakan pengucapan sumpah/janji setia dihadapan pejabat lain yang ditunjuk menteri.
l) Pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah/janji.
m) Paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, pejabat menyampaikan berita acara tersebut.
n) Setelah pengucapan sumpah/ janji , pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi paling lambat 14 hari
o) Salinan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan menjadi bukti sah kewarganegaraan sah seseorang.
p) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita Negara RI.

E.    Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Apabila seseorang menjadi warga Negara suatu Negara, maka orang tersebut  mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga Negara.

1. Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah :
a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c) Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
d) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
e) Setiap orang berhak mengembangkan diri, melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
f) Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia.
g) Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
h) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
i) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
j) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
k) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
l) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
m) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nurani.
n) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
o) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan  pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
p) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
q) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan  derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
r) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
s) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
t) Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
u) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
v) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
w) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
x) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perdaban.

2. Kewajiban Warga Negara meliputi :
a) Kewajiban membayar pajak sebagai  kontrak utama antara Negara dengan warga Negara dan membela tanah air (Pasal 27)
b) Wajib membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29)
c) Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28)
d) Wajib menjunjung hokum dan pemerintah
e) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
f) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
g) Wajib mengikuti pendidikan dasar.

F.    Hak dan Kewajiban Negara/ Pemerintah,
Sebagaimana seorang warga Negara yang mempunyai hak dan kewajiban, maka negarapun mempunyai hak dan kewajiban atas warga negaranya.
1. Hak Negara atau pemerintah adalah meliputi :
a) Menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.
b) Melakukan monopoli terhadap sumberdaya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c) Memaksa setiap warga Negara untuk taat pada hukum yang berlaku.

2. Kewajiban Negara atau pemerintah sebagaimana yang tersebut dalam tujuan Negara dalam pembukaan UUD 1945 (point a.b.c.d dan kewajiban Negara menurut undang-undang serta UUD meliputi :
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.
e) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya.
f) Negara atau pemerintah  wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.
g) Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional.
h) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya  20% dari anggaran belanja Negara dan belanja daerah.
i) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan pergaulan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
j) Negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin  kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
k) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah  sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
l) Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak.
m) Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n) Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
o) Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
p) Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

G. Karakteristik Warga Negara yang Bertanggung Jawab.
Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga Negara yaitu :
1. Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab.Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Bersikap kritis, adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid(sah) serta argumentasi yang akurat.
3. Bersikap terbuka adalah sikap dan perilaku yang tranparan serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.
4. Rasional, adalah pola  sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat
5. Adil adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.
6. Melakukan diskusi dan dialog  adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah(problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi.
7. Jujur adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.

Sedangkan karakteristik warga Negara yang mandiri adalah meliputi :
a) Memiliki kemandirian
b) Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga Negara.
c) Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
d) Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
e) Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

0 Response to "PKn : BAB XI - HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel