PKn : BAB VIII - NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
A. Latar belakang Perlunya Negara:
Dalam bab ini kita akan membahas tentang Negara, baik menyangkut alasan terbentuknya Negara, fungsi dan hubungan antara warga Negara dengan Negara.
Menurut ahli tata Negara Sokrates, Aristoteles, Plato (SAP), adanya Negara dimulai 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan Negara didalam masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai makhluk social(animal social) dan manusia sebagai makhluk politik(animal politicum).
Manusia sebagai makhluk social tidak dapat hidup sendiri dan sebagai makhluk politik memiliki naluri untuk berkuasa.
Oleh karena itu menurut Thomas Hobbes keberadaan Negara sangat diperlukan sebagai berlindung bagi individu, kelompok dan masyarakat maupun penguasa yang kuat(otoriter), karena menurutnya manusia dengan manusia lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus).
Negara dalam menjalani kehidupannya tentu menghadapi berbagai masalah dalam menjaga eksistensinya. Masalah yang dihadapi Negara antara lain adalah masalah globalisasi dan otonomi daerah, meskipun kedua hal tersebut juga dapat memberi keuntungan bagi kemajuan suatu Negara. Keuntungan globalisasi bagi bangsa dan Negara Indonesia adalah dapat memberi nilai tambah berupa kemudahan memperoleh informasi, teknologi, maupun pengetahuan yang berkembang dan terjadi diseluruh dunia.
Otonomi daerah juga memberikan keuntungan yang besar bagi bangsa Indonesia untuk dapat hidup mandiri dalam mengelola dan mengeksplorasi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di daerahnya secara optimal.
Salah satu dampak yang merugikan dari globalisasi adalah menipisnya rasa kebanggaan serta nasionalisme sebagai anak bangsa karena nilai budaya dan teknologi asing masuk ke Indonesia dengan bebas melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Ancaman lain juga timbul dari adanya penerapan system Negara kesatuan yang bersifat desentralisasi yang berintikan pada pemberian otonomi kepada daerah tingkat kabupaten dan kota diseluruh wilayah NKRI. Bentuk ancamannya adalah apabila komitmen dan konsistensi penyelenggaraan Negara oleh penguasa tidak memberi kesejahteraan secara adil dan merata kepada seluruh rakyat, maka dapat melahirkan ancaman yang dapat membahayakan disintegrasi bangsa dan Negara.
B. Pengertian dan Definisi Negara.
Negara berasal dari kata state (inggris) staat(Belanda) etat (Perancis) State, Staat dan Etat berasal dari bahasa latin Status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata statum lazimnya diartikan sebagai standing atau station (kedudukan) yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae.
Dari pengertian inilah kata status pada abad ke 16 dikaitkan dengan kata Negara.
Definisi Negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1. Negara menurut John Lokce(1632-1704) dan Rousseou ( 1712-1778) dalam buku ilmu negara (1993) adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanian masyarakat.
2. Negara munurut Max Weber dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani(2000) adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Negara munurut Max Iver dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani(2000) adalah suatu Negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
4. Negara munurut Roger F.Soltau dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani(2000) adalah alat(agency) atau wewenang(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
C.Unsur-unsur Negara.
Terbentuknya Negara karena adanya beberapa unsur antara lain :
Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu, yang dimaksud semua orang adalah penduduk Indonesia dan Negara lain(asing) yang sedang berada di Indonesia untuk wisata, bisnis dan lainya. Menurut Biro Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2003 lebih kurang 210juta jiwa dengan komposisi 50% berasal dari suku jawa, 3.68 suku Makasar –Bugis, 2.04% suku Batak, 1.88% suku Bali, 1.5% Lombok, 1,4% Aceh, Tionghoa 2.8% dan suku-suku nlainya.
Berdasarkan tingkat pendidikan 32% tamat sekolah dasar, sekolah namun tidak tamat SD 30% , SMP 13%, SLTA 16%, diploma 2% dan Universitas 2%.
Wilayah
Negara memiliki batas wilayah yang jelas darat, laut dan udara diatasnya. Wilayah Indonesia terletak diantara dua benua Asia dan Australia dan dua samodra yaitu samodra India dan Pasifik. Diwilayah udara Indonesia berada pada posisi GSO(Geo Stationery Orbit) posisi ini sangat strategis untuk menempatkan satelit. Posisi silang juga menguntungkan Indonesia karena terletak di wilayah bisnis dunia.
Pemerintah
Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah system persidensiil. Dalam system ini presiden memiliki hak prerogative untuk memilih dan mengangkat serta memberhentikan para menteri sebagai pembantunya.
Dalam implementasinya system pemerintahan Indonesia menerapkan system desentralisasi yang berintikan pada pemberian otonomi kepada kepala daerah tingkat I dan kabupaten/kota untuk mengelola dan mengeksplorasi sumber daya alam maupun manusia yang ada didaerah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat didaerahnya secara optimal.
Pemerintah Pusat hanya memiliki kekuasaan pada bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiscal nasional dan agama.
D. Klasifikasi Negara:
Klasifikasi Negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indicator, seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk Negara dan asas pemerintahan.
Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan, terdapat 6(enam) bentuk klasifikasi Negara.
1. Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan.
Jumlah orang yang berkuasa dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Orientasi kekuasaan juga dapat dibagi menjadi dua yaitu bila penyelenggaraannya berorientasi kepada kepentingan pihak yang berkuasa disebut bentuk negative, dan apabila berorientasi demi kepentingan umum(rakyat) disebut positif. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang(raja) untuk kepentingan keseluruhan rakyat(bentuk )positif
Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan satu orang atau pengusa saja(bentuk negative).
Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif).
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang namun untuk kepentingan beberapa orang tersebut(bentuk negative).
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat(bentuk positif)
Mobokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan penguasa saja(bentuk negative)
2. Bentuk Negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern terbagi menjadi dua, yaitu :
a) Negara Kesatuan ialah Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya Negara kesatuan dibagi menjadi dua yaitu : Negara kesatuan dengan system sentralisasi dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Negara kesatuan dengan system desentralisasi dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swantantra.
b) Negara serikat (Federasi) : Bentuk Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat, Kekuasaan Asli dalam Negara federasi merupakan Negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya.
3. Asas penyelenggaraan kekuasaan, yaitu berbagai tipe Negara kondisinya.
a. Menurut Ekonomi:
Negara agraris, Negara industri, Negara berkembang, Negara sedang berkembang, dan Negara belum berkembang.
b. Menurut politik:
Negara demokratis, Negara otoriter, Negara totaliter, Negara satu partai, Negara multi partai.
c. Menurut system pemerintahan:
Sistem pemerintahan presidential, parlementer, junta militer dsb.
d. Menurut ideology Bangsa:
Negara sosialis, Negara liberal, Negara komunis, Negara fasis, Negara agama dsb.
E.Sifat Organisasi Negara:
Sifat Organisasi Negara berbeda dengan organisasi lainnya yakni :
1. Sifat memaksa
Setiap Negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan maupun kekerasan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan Negara tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas.
Semua hal tanpa kecuali mencakup kewenangan negara, misalnya semua orang harus membayar pajak, semua orang wajib membela Negara, semua orang sama dihadapan hukum/berdasarkan hukum dsb.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensi, Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta dalam menyelenggarakan daya cipta atau kreatifitasnya dengan bebas, bahkan Negara melakukan pembinaan.
F. Fungsi Negara
Secara umum setiap Negara memiliki empat fungsi utama bagi bangsanya yaitu :
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan.
Negara melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Negara RI. Contoh meningkatkan kualitas penjagaan daerah perbatasan oleh TNI.
2. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban.
Negara menciptakan UU, peraturan pemerintah serta menjalankannya demi terwujutnya tatanan kehidupan. Contoh UU pemilu, system pendidikan Nasional dll.
3. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran.
Negara melakukan upaya eksplorasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Contoh penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air dan bahan pangan.
4. Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban.
Negara menciptakan dan menegakan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan Negara. Contoh Negara menegakan system hukum melalui lembaga peradilan.
G. Elemen Kekuatan Negara.
Kekuatan Negara tergantung dari beberapa elemen seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer dan teritorial Negara tersebut. Beberapa elemen kekuatan Negara adalah sbb.:
1. Sumber daya manusia
Kekuatan Negara tergantung jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat.
2. Teritorial Negara
Kekuatan Negara juga tergantung seberapa luas wilayah Negara, yang terdiri atas, darat, laut dan udara, letak geografis dan situasi Negara tetangga. Semakin luas dan strategis maka Negara tersebut akan semakin kuat.
3. Sumber daya alam.
Kekuatan Negara tergantung pada kondisi alam atau material buminya berupa kandungan mineral, kekayaan laut dan hutan.
4. Kapasitas Pertanian dan Industri
Sektor pertanian mempengaruhi kekuatan Negara, karena pertanian memasok kebutuhan pokok seperti beras, syayur mayur, dan lauk pauk. Tingkat budaya, usaha warga Negara dalam bidang pertanian, industry dan perdagangan yang maju, menjamin kecukupan pangan atau swasembada pangan sehingga Negara menjadi kuat.
5. Kekuatan Militer dan Mobilitasnya
Kekuatan militer dan mobilitasnya sangat menentukan kekuatan Negara, Negara yang memiliki jumlah anggota militer, dan kualitas personel dan peralatan yang baik akan meningkatkan kemampuan militer dalam mempertahankan kedaulatan Negara.
6. Elemen kekuatan yang tidak terwujud.
Sektor yang mendukung kedaulatan Negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa dll.
H. Hubungan Negara dengan Warganya Negara.
Negara sebagai lembaga dan warga Negara sebagai penghuni lembaga harus mempunyai hubungan yang baik. Negara berkewajiban melindungi kepentingan keseluruhan rakyat tanpa kecuali. Dalam UUD 1945 kewajiban Negara terhadap warga Negara adalah meliputi pemberian jaminan dalam menjalankan agama, memberikan pendidikan, memajukan kebudayaan nasional, kesejahteraan social, memelihara fakir miskin dan anak terlantar, serta menyelenggarakan pertahanan Negara. Kewajiban Negara itu tidak akan mampu memenuhi sepenuhnya kebutuhan. Oleh karena itu warga Negara juga harus memberikan kontribusi pemikiran dan ide secara nyata bagi kelangsungan kehidupan Negara dalam segala aspek.
I.Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga pemerintahan Negara yang ada, yaitu Badan Legislatif, Badan eksekutif, dan Badan Yudikatif. Menurut Teori Trias Politika ketiga badan tersebut memiliki fungsi sbb :
1. Badan Legislatif
Adalah badan yang berfungsi sebagai pembuat UU atau peraturan daerah(PERDA) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala Daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPR I, dan DPR II yang masing-masing menjalankan fungsinya menurut tingkatannya. Badan lain yang memiliki hubungan langsung dengan DPR adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan ini memiliki fungsi sesuai sebagai auditor(pemeriksa) keuangan Negara, yang hasil pemeriksaannya disampaikan secara rutin setiap tiga bulan kepada DPR sebagai bahan masukan bagi DPR untuk mengawasi penggunaan keuangan Negara.
2. Badan Eksekutif
Adalah badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dan Presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden, para menteri departemen dan non departemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota beserta muspida, camat , lurah/desa.
3. Badan Yudikatif.
Adalah badan yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang.
Lembaga ini meliputi :
a) Mahkamah Agung(MA), berfungsi memberi pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi, amnesty, abolisi, yang merupakan hak prerogative Presiden dalam bidang hukum. Menjalankan tinjauan Yudisial(yudisial review) yaitu melakukan uji peraturan pemerintah yang bertentangan dengan UU yang ada diatasnya.
b) Mahkamah Konstitusi(MK), berfungsi melakukan uji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antar lembaga Negara dan melakukan pembubaran Partai politik bila melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945.
c) Komisi Yudisial(KY), berwenang merekrut dan menyeleksi calon Hakim Agung. Fungsi pengawasan Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung maupun Hakim Konstitusi yang semula dilakukan oleh Komisi Yudisial telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga fungsi pengawasan Hakim dikembalikan ke Mahkamah Agung dibawah tanggungjawab Wakil Ketua MA bidang Yudikatif.
Dalam bab ini kita akan membahas tentang Negara, baik menyangkut alasan terbentuknya Negara, fungsi dan hubungan antara warga Negara dengan Negara.
Menurut ahli tata Negara Sokrates, Aristoteles, Plato (SAP), adanya Negara dimulai 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan Negara didalam masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai makhluk social(animal social) dan manusia sebagai makhluk politik(animal politicum).
Manusia sebagai makhluk social tidak dapat hidup sendiri dan sebagai makhluk politik memiliki naluri untuk berkuasa.
Oleh karena itu menurut Thomas Hobbes keberadaan Negara sangat diperlukan sebagai berlindung bagi individu, kelompok dan masyarakat maupun penguasa yang kuat(otoriter), karena menurutnya manusia dengan manusia lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus).
Negara dalam menjalani kehidupannya tentu menghadapi berbagai masalah dalam menjaga eksistensinya. Masalah yang dihadapi Negara antara lain adalah masalah globalisasi dan otonomi daerah, meskipun kedua hal tersebut juga dapat memberi keuntungan bagi kemajuan suatu Negara. Keuntungan globalisasi bagi bangsa dan Negara Indonesia adalah dapat memberi nilai tambah berupa kemudahan memperoleh informasi, teknologi, maupun pengetahuan yang berkembang dan terjadi diseluruh dunia.
Otonomi daerah juga memberikan keuntungan yang besar bagi bangsa Indonesia untuk dapat hidup mandiri dalam mengelola dan mengeksplorasi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di daerahnya secara optimal.
Ancaman lain juga timbul dari adanya penerapan system Negara kesatuan yang bersifat desentralisasi yang berintikan pada pemberian otonomi kepada daerah tingkat kabupaten dan kota diseluruh wilayah NKRI. Bentuk ancamannya adalah apabila komitmen dan konsistensi penyelenggaraan Negara oleh penguasa tidak memberi kesejahteraan secara adil dan merata kepada seluruh rakyat, maka dapat melahirkan ancaman yang dapat membahayakan disintegrasi bangsa dan Negara.
B. Pengertian dan Definisi Negara.
Negara berasal dari kata state (inggris) staat(Belanda) etat (Perancis) State, Staat dan Etat berasal dari bahasa latin Status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata statum lazimnya diartikan sebagai standing atau station (kedudukan) yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae.
Dari pengertian inilah kata status pada abad ke 16 dikaitkan dengan kata Negara.
Definisi Negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1. Negara menurut John Lokce(1632-1704) dan Rousseou ( 1712-1778) dalam buku ilmu negara (1993) adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanian masyarakat.
2. Negara munurut Max Weber dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani(2000) adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Negara munurut Max Iver dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani(2000) adalah suatu Negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
4. Negara munurut Roger F.Soltau dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani(2000) adalah alat(agency) atau wewenang(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
C.Unsur-unsur Negara.
Terbentuknya Negara karena adanya beberapa unsur antara lain :
Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu, yang dimaksud semua orang adalah penduduk Indonesia dan Negara lain(asing) yang sedang berada di Indonesia untuk wisata, bisnis dan lainya. Menurut Biro Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2003 lebih kurang 210juta jiwa dengan komposisi 50% berasal dari suku jawa, 3.68 suku Makasar –Bugis, 2.04% suku Batak, 1.88% suku Bali, 1.5% Lombok, 1,4% Aceh, Tionghoa 2.8% dan suku-suku nlainya.
Berdasarkan tingkat pendidikan 32% tamat sekolah dasar, sekolah namun tidak tamat SD 30% , SMP 13%, SLTA 16%, diploma 2% dan Universitas 2%.
Wilayah
Negara memiliki batas wilayah yang jelas darat, laut dan udara diatasnya. Wilayah Indonesia terletak diantara dua benua Asia dan Australia dan dua samodra yaitu samodra India dan Pasifik. Diwilayah udara Indonesia berada pada posisi GSO(Geo Stationery Orbit) posisi ini sangat strategis untuk menempatkan satelit. Posisi silang juga menguntungkan Indonesia karena terletak di wilayah bisnis dunia.
Pemerintah
Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah system persidensiil. Dalam system ini presiden memiliki hak prerogative untuk memilih dan mengangkat serta memberhentikan para menteri sebagai pembantunya.
Dalam implementasinya system pemerintahan Indonesia menerapkan system desentralisasi yang berintikan pada pemberian otonomi kepada kepala daerah tingkat I dan kabupaten/kota untuk mengelola dan mengeksplorasi sumber daya alam maupun manusia yang ada didaerah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat didaerahnya secara optimal.
Pemerintah Pusat hanya memiliki kekuasaan pada bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiscal nasional dan agama.
D. Klasifikasi Negara:
Klasifikasi Negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indicator, seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk Negara dan asas pemerintahan.
Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan, terdapat 6(enam) bentuk klasifikasi Negara.
1. Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan.
Jumlah orang yang berkuasa dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Orientasi kekuasaan juga dapat dibagi menjadi dua yaitu bila penyelenggaraannya berorientasi kepada kepentingan pihak yang berkuasa disebut bentuk negative, dan apabila berorientasi demi kepentingan umum(rakyat) disebut positif. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang(raja) untuk kepentingan keseluruhan rakyat(bentuk )positif
Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan satu orang atau pengusa saja(bentuk negative).
Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif).
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang namun untuk kepentingan beberapa orang tersebut(bentuk negative).
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat(bentuk positif)
Mobokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan penguasa saja(bentuk negative)
2. Bentuk Negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern terbagi menjadi dua, yaitu :
a) Negara Kesatuan ialah Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya Negara kesatuan dibagi menjadi dua yaitu : Negara kesatuan dengan system sentralisasi dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Negara kesatuan dengan system desentralisasi dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swantantra.
b) Negara serikat (Federasi) : Bentuk Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat, Kekuasaan Asli dalam Negara federasi merupakan Negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya.
3. Asas penyelenggaraan kekuasaan, yaitu berbagai tipe Negara kondisinya.
a. Menurut Ekonomi:
Negara agraris, Negara industri, Negara berkembang, Negara sedang berkembang, dan Negara belum berkembang.
b. Menurut politik:
Negara demokratis, Negara otoriter, Negara totaliter, Negara satu partai, Negara multi partai.
c. Menurut system pemerintahan:
Sistem pemerintahan presidential, parlementer, junta militer dsb.
d. Menurut ideology Bangsa:
Negara sosialis, Negara liberal, Negara komunis, Negara fasis, Negara agama dsb.
E.Sifat Organisasi Negara:
Sifat Organisasi Negara berbeda dengan organisasi lainnya yakni :
1. Sifat memaksa
Setiap Negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan maupun kekerasan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan Negara tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas.
Semua hal tanpa kecuali mencakup kewenangan negara, misalnya semua orang harus membayar pajak, semua orang wajib membela Negara, semua orang sama dihadapan hukum/berdasarkan hukum dsb.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensi, Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta dalam menyelenggarakan daya cipta atau kreatifitasnya dengan bebas, bahkan Negara melakukan pembinaan.
F. Fungsi Negara
Secara umum setiap Negara memiliki empat fungsi utama bagi bangsanya yaitu :
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan.
Negara melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Negara RI. Contoh meningkatkan kualitas penjagaan daerah perbatasan oleh TNI.
2. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban.
Negara menciptakan UU, peraturan pemerintah serta menjalankannya demi terwujutnya tatanan kehidupan. Contoh UU pemilu, system pendidikan Nasional dll.
3. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran.
Negara melakukan upaya eksplorasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Contoh penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air dan bahan pangan.
4. Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban.
Negara menciptakan dan menegakan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan Negara. Contoh Negara menegakan system hukum melalui lembaga peradilan.
G. Elemen Kekuatan Negara.
Kekuatan Negara tergantung dari beberapa elemen seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer dan teritorial Negara tersebut. Beberapa elemen kekuatan Negara adalah sbb.:
1. Sumber daya manusia
Kekuatan Negara tergantung jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat.
2. Teritorial Negara
Kekuatan Negara juga tergantung seberapa luas wilayah Negara, yang terdiri atas, darat, laut dan udara, letak geografis dan situasi Negara tetangga. Semakin luas dan strategis maka Negara tersebut akan semakin kuat.
3. Sumber daya alam.
Kekuatan Negara tergantung pada kondisi alam atau material buminya berupa kandungan mineral, kekayaan laut dan hutan.
4. Kapasitas Pertanian dan Industri
Sektor pertanian mempengaruhi kekuatan Negara, karena pertanian memasok kebutuhan pokok seperti beras, syayur mayur, dan lauk pauk. Tingkat budaya, usaha warga Negara dalam bidang pertanian, industry dan perdagangan yang maju, menjamin kecukupan pangan atau swasembada pangan sehingga Negara menjadi kuat.
5. Kekuatan Militer dan Mobilitasnya
Kekuatan militer dan mobilitasnya sangat menentukan kekuatan Negara, Negara yang memiliki jumlah anggota militer, dan kualitas personel dan peralatan yang baik akan meningkatkan kemampuan militer dalam mempertahankan kedaulatan Negara.
6. Elemen kekuatan yang tidak terwujud.
Sektor yang mendukung kedaulatan Negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa dll.
H. Hubungan Negara dengan Warganya Negara.
Negara sebagai lembaga dan warga Negara sebagai penghuni lembaga harus mempunyai hubungan yang baik. Negara berkewajiban melindungi kepentingan keseluruhan rakyat tanpa kecuali. Dalam UUD 1945 kewajiban Negara terhadap warga Negara adalah meliputi pemberian jaminan dalam menjalankan agama, memberikan pendidikan, memajukan kebudayaan nasional, kesejahteraan social, memelihara fakir miskin dan anak terlantar, serta menyelenggarakan pertahanan Negara. Kewajiban Negara itu tidak akan mampu memenuhi sepenuhnya kebutuhan. Oleh karena itu warga Negara juga harus memberikan kontribusi pemikiran dan ide secara nyata bagi kelangsungan kehidupan Negara dalam segala aspek.
I.Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga pemerintahan Negara yang ada, yaitu Badan Legislatif, Badan eksekutif, dan Badan Yudikatif. Menurut Teori Trias Politika ketiga badan tersebut memiliki fungsi sbb :
1. Badan Legislatif
Adalah badan yang berfungsi sebagai pembuat UU atau peraturan daerah(PERDA) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala Daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPR I, dan DPR II yang masing-masing menjalankan fungsinya menurut tingkatannya. Badan lain yang memiliki hubungan langsung dengan DPR adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan ini memiliki fungsi sesuai sebagai auditor(pemeriksa) keuangan Negara, yang hasil pemeriksaannya disampaikan secara rutin setiap tiga bulan kepada DPR sebagai bahan masukan bagi DPR untuk mengawasi penggunaan keuangan Negara.
2. Badan Eksekutif
Adalah badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dan Presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden, para menteri departemen dan non departemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota beserta muspida, camat , lurah/desa.
3. Badan Yudikatif.
Adalah badan yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang.
Lembaga ini meliputi :
a) Mahkamah Agung(MA), berfungsi memberi pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi, amnesty, abolisi, yang merupakan hak prerogative Presiden dalam bidang hukum. Menjalankan tinjauan Yudisial(yudisial review) yaitu melakukan uji peraturan pemerintah yang bertentangan dengan UU yang ada diatasnya.
b) Mahkamah Konstitusi(MK), berfungsi melakukan uji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antar lembaga Negara dan melakukan pembubaran Partai politik bila melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945.
c) Komisi Yudisial(KY), berwenang merekrut dan menyeleksi calon Hakim Agung. Fungsi pengawasan Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung maupun Hakim Konstitusi yang semula dilakukan oleh Komisi Yudisial telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga fungsi pengawasan Hakim dikembalikan ke Mahkamah Agung dibawah tanggungjawab Wakil Ketua MA bidang Yudikatif.
0 Response to "PKn : BAB VIII - NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN"
Post a Comment