PKn : BAB VII - APA ITU UNDANG-UNDANG DASAR
A. Pengantar
Seabagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filasfat Negara ( Philosofisehe Gronslag ). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara termasuk sumber tertib hokum di Negara Republik Indonesia.Konsekwensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR RI
- Undang-undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peratutan Daerah
Dalam pembahasan diawali dengan pengertian secara umum apa yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar(UUD) atau Konstitusi Negara, Cara timbulnya UUD, alasan-alasan timbulnya UUD, sifat dan kedudukan UUD, Sejarah penyusunan UUD 1945, Makna dan esensi Pembukaan UUD 1945, Sistim pemerintahan Negara RI dan kelembagaan Negara, Hak asasi Manusia dalam UUD 1945. Tinjauan amandemen UUD 1945.
B. Pengertian Undang –Undang Dasar.
Disamping pengertian Undang-Undang Dasar, dipergunakan istilah lain yaitu “ Konstitusi”.Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “constitution” atau dari bahasa Belanda “constitute”.Terjemahan dari istilah tersebut adalah UUD, dan hal ini sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “ Grondwet” (grond = dasar, wet = uu) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Konstitusi Negara atau Undang-Undang Dasar adalah peraturan Negara dan merupakan batang tubuh sesuatu Negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari pada peraturan perundangan lainnya.
Undang-undang Dasar adalah hokum dasar tertulis, sedang di samping undang-undang dasar berlaku juga hokum dasar yang tidak tertulis, yang merupakan sumber hokum lain.
Oleh karena itu didalam ketatanegaraan dikenal dua macam Hukum Dasar yaitu :
1. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Secara umum undang-undang dasar adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut.
UUD menentukan bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Selain itu undang-undang juga merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- Merupakan hukum positif yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun bagi setiap warga Negara.
- Singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat hak-hak asasi manusia.
- Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan sesuai konstitusi.
- Merupakan peraturan positif paling tinggi selain menjadi alat control bagi peraturan-peraturan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hokum Indonesia.
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis ( konvensi).
Hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Sifat-sifat konvensi adalah sebagai berikut :
a) Merupakan kebiasaan yang muncul berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
b) Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
c) Dapat diterima oleh seluruh rakyat.
d) Bersifat sebagai pelengkap yang tidak terdapat didalam undang-undang dasar.
Contoh :
- Pidato kenegaraan RI tanggal, 16 Agustus 1945 di dalam sidang DPR,
- Pidato pertanggungan jawab Presiden dan Ketua Lembaga Negara lainnya
Jika dibandingkan antara Hukum Dasar tertulis dan Hukum Dasar yang tidak tertulis akan terlihat kelebihan dan kekurangannya yaitu :
Hukum Dasar yang tertulis(UUD)
6. Lebih terang dan tegas
7. Lebih menjamin kepastian hukum
8. Sulit untuk mengadakan perubahan
9. Bersifat lebih kaku (rigid)
Hukum Dasar yang tidak tertulis(Konvensi)
1. Kurang terang dan kurang tegas
2. Kurang menjamin kepastian hukum
3. Lebih luwes (soepel) dan mudah menyesuaikan diri dengan keadaan
Pada waktu sekarang hampir semua Negara di dunia mempunyai Undang-Undang Dasar.Suatu pengecualian negara Inggris yang tidak mempunyai UUD.Pemerintah Inggris didasarkan kepada hukum dasar tak tertulis yang disebut „konvensi“ yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang pada umumnya sudah tua sekali misalnya :
1. Magna Charta (1215)Terjadi dalam pemerintahan John Lckland(1199 -1216) ialah:
a) Raja tidak boleh memungut atau mengadakan pajak kalau tidak dengan izin (persetujuan) dari „Great council“ (Dewan Penasehat Raja yang terdiri atas kepala-kepala daerah atau „BARON“ )
b) Orang kecuali( budak )tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa, diasingkan atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.
Magna Charta ini belum merupakan demokrasi sesungguhnya. Karena „Great Council“ belum merupakan Dewan Perwakilan Rakyat yang sesungguhnya, tetapi baru merupakan Dewan Perwakilan Baro-baro yang mewakili daerahnya masing-masing, tapi Magna Charta ini merupakan benih demokrasi dan dasar pertama UUD di Inggris dikelak kemudian hari karena didalam Magna Charta itu raja ditempatkan dibawah hukum.
2. Potition of Right(1628)
Terjadi pada pemerintahan raja Charles I(1625-1649) yang memerintah secara mutlak dan meniadakan parlemen.Dalam Perang antara raja dan parlemen, parlemen keluar sebagai pemenangnya.Raja Charles I dihukum mati.
Parlemen memutuskan beberapa hal al.:
a) Pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen
b) Tentara tidak boleh diberi penginapan(billet, inkwartiering) di rumah –rumah penduduk
c) Dalam keadaan damai tentara tidak menjalankan hukum perang
d) Orang tidak boleh titangkap tanpa tuduhan yang syah.
3. Hbeas Corpus Act(1679)
Terjadi dalam pemerintahan raja Charles II (1660-1685), penting artinya terutama bagi perkembangan pengertian tentang hak-hak manusia(human right)
Isinya adalah :
a) Jika diminta , hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan dari penangkapan itu.
b) Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dalam dua hari sesudah ditangkap.
c) Jika orang telah dibebaskan dari suatu periksa, maka ia tidak boleh ditangkap lagi atas dasar perkara semacam itu.
4. Bill of Right (1689)
Ketika Willem III(wali negara Belanda 1672-1702, dan raja Inggris 1689-1702) diangkat menjadi raja Inggris pada tahun 1689, ia mengeluarkan “Declaration of Right” (13 Pebruari 1689) yang menyatakan :
a) Membuat undang-undang harus izin dengan Parlemen
b) Pajak harus dengan izin parlemen
c) Mempunyai tentara tetap harus izin Parlemen
d) Kebebasan bicara dan mengeluarkan pendapat bagi Parlemen
e) Parlemen berhak merubah keputusan raja
f) Pemilihan parlemen harus bebas.
“Declaration of Human Rights” ini disyahkan dan diresmikan sebagai undang-undang oleh parlemen dan disebut “Bill of Rights”(16 Desember 1689)
Dengan ini kekuasaan berpindah dari raja ke Parlemen, suatu perubahan atau revolusi yang besar sekali artinya bagi perkembangan demokrasi Inggris dan yang terjadi tanpa pertumpahan darah sama sekali.
C. Cara timbulnya Undang-Undang Dasar:
1. Cara pemberian (Grants)
UUD diperoleh dengan cara pemberian terdapat pada negara negara yang berbentuk kerajaan.Negara-negara monarkhi yang mula-mula bersifat mutlak lambat laun sebagai akibat berkembangnya faham demokrasi berubah sifatnya menjadi negara monarkhi yang konstitusional.
2. Cara pembuatan dengan sengaja(Deliberate Creation).
Dalam hal ini UUD dilakukan setelah suatu negara baru didirikan.Negara Amerikan Serikat, adalah negara yang pertama membuat UUD tertulis.Konstitusi di Amerika Serikat disusun oleh Majelis Konstituante di Kota Philadelphia pata 1 Maret 1781 dan disahkan pada 17 September 1787 Oleh sidang Konstituante tersebut.
3. CaraRevolusi
Salah satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintahan Negara yang tidak disenangi oleh rakyatnya ialah mengadakan revolusi untuk suatu perebutan kekuasaan ( coup d’Etat). Pemerintah yang baru yang lahir akibat revolusi itu membuat UUD yang diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya.
D. Alasan-alasan Timbulnya Undang-Undang Dasar :
1. Karena keinginan warga negaranya untuk menjamin hak-hak mereka, dan membatasi tindakan-tindakan Pemerintah agar tidak lagi melanggar hak-hak warga Negara.
2. Untuk menciptakan suatu bentuk system ketatanegaraan yang semula tidak tertentu kedalam bentuk yang tertentu.
3. Karena keinginan pembentuk Negara yang baru untuk menjamin adanya cara penyelenggaraan kenegaraan dalam bentuk yang permanen dan dapat diterima oleh rakyatnya.
4. Keinginan untuk menjamin adanya kerjasama yang efektif dari Negara-negara yang tergabung dalam satu federasi.
E. Kedudukan UUD 1945
Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang menjadi sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang peraturan atau keputusan pemerintah, bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
F. Sifat UUD 1945.
Sifat UUD yang singkat dan supel yakni hanya memuat 37 pasal, ditambah 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Setelah amandemen tahun 2002 pada ST MPR, UUD 1945 terdiri atas 37 pasal ditambah 3 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Sifat undang-undang yang singkat dan supel juga dikemukakan dalam penjelasan.
UUD itu sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
UUD 1945 yang singkat dan supel itu lebih baik bagi Negara seperti Indonesia ini, yang masih harus berkembang, harus terus hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan.
G. Fungsi UUD
UUD harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat mengenai bentuknya dan syarat mengenai isinya.Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan peraturan perundangan yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Isinya merupakan peraturan yang bersifat fundamental, artinya bahwa tidak semua masalah yang penting harus dimuat didalam undang-undang dasar, melainkan hal-hal yang pokok, dasar atau asas saja.Penampilan hokum itu sendiri berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga isi dan UUD itu hanya meliputi hal-hal yang bersifat dasar saja.
UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengontrol. Apakah peraturan lain yang lebih rendah sesuai atau tidak, apakah kita termasuk warga negara yang baik atau bukan dapat diukur dari hakekat UUD 1945.
H. Pembukaan UUD 1945
Apabila kita benar-benar ingin melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dari batang tubuh(isi) UUD 1945 itu, tetapi juga harus secara konsekwen melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 itu oleh karena Pembukaan UUD 1945 adalah bagian mutlak yang tak dapat dipisahkan dan merupakan satu keseluruhan (eengeheel) dengan Konstitusi Indonesia tahun 1945 tersebut.
Timbul pertanyaan merupakan sumber apakah Pembukaan UUD 1945 itu ?
Apabila Undang-undang Dasar itu merupakan sumber hokum tertinggi dari hokum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hokum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam lingkungan pergaulan bangsa-bangsa didunia.
I. Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Didalamnya berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bagian, yaitu :
1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan system pemerintahan Negara, didalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan , tugas, wewenang dan saling hubungannya dari kelembagaan Negara.
2. Pasal-pasal yang berisi tentang materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh pembukaan UUD 1945 berisi konsepsi Negara di berbagai bidang : politik, ekonomi, socialbudaya, hankam dan lain-lain, kearah mana Negara bangsa dan rakyat indondesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
Dalam hal ini perlu kita sadari bahwa dari kedua materi itu merupakan dan tercakup dalam kesatuan yang utuh dari Batang Tubuh UUD 1945.
Seabagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filasfat Negara ( Philosofisehe Gronslag ). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara termasuk sumber tertib hokum di Negara Republik Indonesia.Konsekwensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR RI
- Undang-undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peratutan Daerah
Dalam pembahasan diawali dengan pengertian secara umum apa yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar(UUD) atau Konstitusi Negara, Cara timbulnya UUD, alasan-alasan timbulnya UUD, sifat dan kedudukan UUD, Sejarah penyusunan UUD 1945, Makna dan esensi Pembukaan UUD 1945, Sistim pemerintahan Negara RI dan kelembagaan Negara, Hak asasi Manusia dalam UUD 1945. Tinjauan amandemen UUD 1945.
B. Pengertian Undang –Undang Dasar.
Disamping pengertian Undang-Undang Dasar, dipergunakan istilah lain yaitu “ Konstitusi”.Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “constitution” atau dari bahasa Belanda “constitute”.Terjemahan dari istilah tersebut adalah UUD, dan hal ini sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “ Grondwet” (grond = dasar, wet = uu) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Konstitusi Negara atau Undang-Undang Dasar adalah peraturan Negara dan merupakan batang tubuh sesuatu Negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari pada peraturan perundangan lainnya.
Undang-undang Dasar adalah hokum dasar tertulis, sedang di samping undang-undang dasar berlaku juga hokum dasar yang tidak tertulis, yang merupakan sumber hokum lain.
Oleh karena itu didalam ketatanegaraan dikenal dua macam Hukum Dasar yaitu :
1. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Secara umum undang-undang dasar adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut.
UUD menentukan bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Selain itu undang-undang juga merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- Merupakan hukum positif yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun bagi setiap warga Negara.
- Singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat hak-hak asasi manusia.
- Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan sesuai konstitusi.
- Merupakan peraturan positif paling tinggi selain menjadi alat control bagi peraturan-peraturan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hokum Indonesia.
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis ( konvensi).
Hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Sifat-sifat konvensi adalah sebagai berikut :
a) Merupakan kebiasaan yang muncul berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
b) Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
c) Dapat diterima oleh seluruh rakyat.
d) Bersifat sebagai pelengkap yang tidak terdapat didalam undang-undang dasar.
Contoh :
- Pidato kenegaraan RI tanggal, 16 Agustus 1945 di dalam sidang DPR,
- Pidato pertanggungan jawab Presiden dan Ketua Lembaga Negara lainnya
Jika dibandingkan antara Hukum Dasar tertulis dan Hukum Dasar yang tidak tertulis akan terlihat kelebihan dan kekurangannya yaitu :
Hukum Dasar yang tertulis(UUD)
6. Lebih terang dan tegas
7. Lebih menjamin kepastian hukum
8. Sulit untuk mengadakan perubahan
9. Bersifat lebih kaku (rigid)
Hukum Dasar yang tidak tertulis(Konvensi)
1. Kurang terang dan kurang tegas
2. Kurang menjamin kepastian hukum
3. Lebih luwes (soepel) dan mudah menyesuaikan diri dengan keadaan
Pada waktu sekarang hampir semua Negara di dunia mempunyai Undang-Undang Dasar.Suatu pengecualian negara Inggris yang tidak mempunyai UUD.Pemerintah Inggris didasarkan kepada hukum dasar tak tertulis yang disebut „konvensi“ yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang pada umumnya sudah tua sekali misalnya :
1. Magna Charta (1215)Terjadi dalam pemerintahan John Lckland(1199 -1216) ialah:
a) Raja tidak boleh memungut atau mengadakan pajak kalau tidak dengan izin (persetujuan) dari „Great council“ (Dewan Penasehat Raja yang terdiri atas kepala-kepala daerah atau „BARON“ )
b) Orang kecuali( budak )tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa, diasingkan atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.
Magna Charta ini belum merupakan demokrasi sesungguhnya. Karena „Great Council“ belum merupakan Dewan Perwakilan Rakyat yang sesungguhnya, tetapi baru merupakan Dewan Perwakilan Baro-baro yang mewakili daerahnya masing-masing, tapi Magna Charta ini merupakan benih demokrasi dan dasar pertama UUD di Inggris dikelak kemudian hari karena didalam Magna Charta itu raja ditempatkan dibawah hukum.
2. Potition of Right(1628)
Terjadi pada pemerintahan raja Charles I(1625-1649) yang memerintah secara mutlak dan meniadakan parlemen.Dalam Perang antara raja dan parlemen, parlemen keluar sebagai pemenangnya.Raja Charles I dihukum mati.
Parlemen memutuskan beberapa hal al.:
a) Pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen
b) Tentara tidak boleh diberi penginapan(billet, inkwartiering) di rumah –rumah penduduk
c) Dalam keadaan damai tentara tidak menjalankan hukum perang
d) Orang tidak boleh titangkap tanpa tuduhan yang syah.
3. Hbeas Corpus Act(1679)
Terjadi dalam pemerintahan raja Charles II (1660-1685), penting artinya terutama bagi perkembangan pengertian tentang hak-hak manusia(human right)
Isinya adalah :
a) Jika diminta , hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan dari penangkapan itu.
b) Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dalam dua hari sesudah ditangkap.
c) Jika orang telah dibebaskan dari suatu periksa, maka ia tidak boleh ditangkap lagi atas dasar perkara semacam itu.
4. Bill of Right (1689)
Ketika Willem III(wali negara Belanda 1672-1702, dan raja Inggris 1689-1702) diangkat menjadi raja Inggris pada tahun 1689, ia mengeluarkan “Declaration of Right” (13 Pebruari 1689) yang menyatakan :
a) Membuat undang-undang harus izin dengan Parlemen
b) Pajak harus dengan izin parlemen
c) Mempunyai tentara tetap harus izin Parlemen
d) Kebebasan bicara dan mengeluarkan pendapat bagi Parlemen
e) Parlemen berhak merubah keputusan raja
f) Pemilihan parlemen harus bebas.
“Declaration of Human Rights” ini disyahkan dan diresmikan sebagai undang-undang oleh parlemen dan disebut “Bill of Rights”(16 Desember 1689)
Dengan ini kekuasaan berpindah dari raja ke Parlemen, suatu perubahan atau revolusi yang besar sekali artinya bagi perkembangan demokrasi Inggris dan yang terjadi tanpa pertumpahan darah sama sekali.
C. Cara timbulnya Undang-Undang Dasar:
1. Cara pemberian (Grants)
UUD diperoleh dengan cara pemberian terdapat pada negara negara yang berbentuk kerajaan.Negara-negara monarkhi yang mula-mula bersifat mutlak lambat laun sebagai akibat berkembangnya faham demokrasi berubah sifatnya menjadi negara monarkhi yang konstitusional.
2. Cara pembuatan dengan sengaja(Deliberate Creation).
Dalam hal ini UUD dilakukan setelah suatu negara baru didirikan.Negara Amerikan Serikat, adalah negara yang pertama membuat UUD tertulis.Konstitusi di Amerika Serikat disusun oleh Majelis Konstituante di Kota Philadelphia pata 1 Maret 1781 dan disahkan pada 17 September 1787 Oleh sidang Konstituante tersebut.
3. CaraRevolusi
Salah satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintahan Negara yang tidak disenangi oleh rakyatnya ialah mengadakan revolusi untuk suatu perebutan kekuasaan ( coup d’Etat). Pemerintah yang baru yang lahir akibat revolusi itu membuat UUD yang diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya.
D. Alasan-alasan Timbulnya Undang-Undang Dasar :
1. Karena keinginan warga negaranya untuk menjamin hak-hak mereka, dan membatasi tindakan-tindakan Pemerintah agar tidak lagi melanggar hak-hak warga Negara.
2. Untuk menciptakan suatu bentuk system ketatanegaraan yang semula tidak tertentu kedalam bentuk yang tertentu.
3. Karena keinginan pembentuk Negara yang baru untuk menjamin adanya cara penyelenggaraan kenegaraan dalam bentuk yang permanen dan dapat diterima oleh rakyatnya.
4. Keinginan untuk menjamin adanya kerjasama yang efektif dari Negara-negara yang tergabung dalam satu federasi.
E. Kedudukan UUD 1945
Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang menjadi sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang peraturan atau keputusan pemerintah, bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
F. Sifat UUD 1945.
Sifat UUD yang singkat dan supel yakni hanya memuat 37 pasal, ditambah 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Setelah amandemen tahun 2002 pada ST MPR, UUD 1945 terdiri atas 37 pasal ditambah 3 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Sifat undang-undang yang singkat dan supel juga dikemukakan dalam penjelasan.
UUD itu sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
UUD 1945 yang singkat dan supel itu lebih baik bagi Negara seperti Indonesia ini, yang masih harus berkembang, harus terus hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan.
G. Fungsi UUD
UUD harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat mengenai bentuknya dan syarat mengenai isinya.Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan peraturan perundangan yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Isinya merupakan peraturan yang bersifat fundamental, artinya bahwa tidak semua masalah yang penting harus dimuat didalam undang-undang dasar, melainkan hal-hal yang pokok, dasar atau asas saja.Penampilan hokum itu sendiri berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga isi dan UUD itu hanya meliputi hal-hal yang bersifat dasar saja.
UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengontrol. Apakah peraturan lain yang lebih rendah sesuai atau tidak, apakah kita termasuk warga negara yang baik atau bukan dapat diukur dari hakekat UUD 1945.
H. Pembukaan UUD 1945
Apabila kita benar-benar ingin melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dari batang tubuh(isi) UUD 1945 itu, tetapi juga harus secara konsekwen melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 itu oleh karena Pembukaan UUD 1945 adalah bagian mutlak yang tak dapat dipisahkan dan merupakan satu keseluruhan (eengeheel) dengan Konstitusi Indonesia tahun 1945 tersebut.
Timbul pertanyaan merupakan sumber apakah Pembukaan UUD 1945 itu ?
Apabila Undang-undang Dasar itu merupakan sumber hokum tertinggi dari hokum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hokum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam lingkungan pergaulan bangsa-bangsa didunia.
I. Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Didalamnya berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bagian, yaitu :
1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan system pemerintahan Negara, didalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan , tugas, wewenang dan saling hubungannya dari kelembagaan Negara.
2. Pasal-pasal yang berisi tentang materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh pembukaan UUD 1945 berisi konsepsi Negara di berbagai bidang : politik, ekonomi, socialbudaya, hankam dan lain-lain, kearah mana Negara bangsa dan rakyat indondesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
Dalam hal ini perlu kita sadari bahwa dari kedua materi itu merupakan dan tercakup dalam kesatuan yang utuh dari Batang Tubuh UUD 1945.
0 Response to "PKn : BAB VII - APA ITU UNDANG-UNDANG DASAR"
Post a Comment