PKn : BAB XII - KONSTITUSI DAN RULE OF LAW

A. Pengertian dan Definisi Konstitusi
Beberapa kasus yang menyadarkan kita untuk mempelajari konstitusi dan role of law atau penegakan hukum, karena terkait dengan aturan bagaimana kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur. Contohnya kasus berhentinya Presiden Soeharto pada tahun 1998 dan digantikan oleh Wakil Presiden B.J.Habibie. Menurut UUD 1945 sebelum seseorang menjabat Presiden maka calon presiden mengucapkan sumpah dihadapan MPR. Namun demikian pada tahun 1998 MPR tidak dapat bersidang, sehingga sumpah presiden dilakukan di Istana Merdeka dan disaksikan pimpinan DPR-MPR peristiwa tersebut tidak diatur dalam UUD 1945. Belajar dari pengalaman tersebut maka MPR periode 1999-2004 mengadakan amandemen  Pasal 9 yang semula berbunyi “ sebelum memangku jabatannya Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sunggung-sungguh dihadapan MPR  atau DPR” menjadi 2 ayat, dengan ayat tambahan berbunyi “ Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden atau Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau janji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan MA “.

1. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis ( constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian  istilah konstitusi  yang dimaksud adalah membentuk suatu Negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu Negara. Sedangkan pernyataan undang-undang dasar (UUD) merupakan terjemahan istilah dari bahasa Belanda  “Gronwet”. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang—undang dasar , dan” grond” berarti tanah atau dasar.
Di Negara-negara yang menggunakan bahasa inggris  dipakai istilah Constitution yang di Indonesiakan menjadi konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktek  dapat diartikan lebih luas dari pada pengertian undang-undang dasar. Constitusi merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

2. Definisi Konstitusi(UUD)
Para ahli hukum ada yang membedakan arti konstitusi dengan undang-undang dasar dan ada juga yang menyamakan arti keduanya.
a) L.J.Van Apeldoorn membedakan konstitusi dengan UUD, menurutnya konstitusi adalah memuat peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis , sedangkan undang-undang dasar (gronwet) adalah bagian tertulis dari pada konstitusi.
b) Sri Sumantri menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar Negara-negara dunia termasuk Indonesia.
c) E.C.S. Wade mengartikan undang-undang dasar adalah naskah yang memberikan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
d) C.F.Strong memberikan pengertian konstitusi adalah suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (arti luas) hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah(menyangkut hak-hak asasi manusia)

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa konstitusi meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis. Undang-undang dasar merupakan peraturan yang tertulis. Dengan demikian konstitusi dapat diartikan sebagai berikut :
a) Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b) Suatu dukumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu system politik.
c) Suatu gambaran dari lembaga-lembaga Negara.
d) Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

B. Arti Konstitusi Negara.
1. Konstitusi Negara atau Undang-Undang Dasar adalah peraturan Negara dan merupakan batang tubuh sesuatu Negara yang membuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari pada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh Negara itu.
2. UUD dari suatu Negara hanyalah merupakan sebagian saja dari hukum dasar dari Negara itu dan bukanlah merupakan satu-satunya sumber hukum. UUD adalah hukum dasar tertulis, sedang disamping UUD berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis yang merupakan sumber hukum lain, misalnya kebiasaan-kbiasaan, traktat-traktat dan sebagainya.
3. Oleh karena itulah didalam ketatanegaraan dikenal dua macam hukum dasar yaitu : a).Hukum dasar tertulis yaitu UUD; b).Hukum dasar yang tidak tertulis umumnya disebut “konvensi”
4. Hukum Dasar Tertulis (UUD) adalah piagam-piagam tertulis yang sengaja diadakan dan memuat segala apa yang dianggap oleh pembuatnya menjadi asas fundamental dari pada Negara pada waktu itu.
UUD ini lebih terang dan tegas dari pada Hukum Dasar tidak tertulis. Hukum Dasar tertulis lebih menjamin kepastian hukum dari pada yang tidak tertulis. Oleh karenanya pembuatannya melalui badan tertentu yang mempunyai tingkat tertinggi dalam suatu Negara, menyebabkan sulitnya untuk mengadakan perubahan terhadap UUD, sehingga dengan demikian UUD adalah bersifat lebih kaku(rigrid) jika dibandingkan hukum dasar tidak tertulis. Hukum Dasar tidak tertulis lebih luwes/supel dan mudah menyesuaikan diri dengan keadaan
Negara-negara yang mempunyai UUD(tertulis) misalnya :
Amerika Serikat (1787), Perancis (1791), Belanda ( 1814), Uni Sovyet ( 1918), Indonesia(1945)
5. Suatu pengecualian adalah Negara Inggris yang tidak mempunyai UUD(tertulis).Pemerintahan Negara ini didasarkan kepada Hukum Dasar tak tertulis yang disebut “konvensi” yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang pada umumnya sudah tua sekali misalnya :
Piagam Magna Charta, tahun 1215
Petition of Rights, tahun 1628
The Habeas Corpus Act, tahun 1679
Bill of Rights, tahun 1689
Piagam Westminster, tahun 1931                                                                                                                                                                                                                                    
6. Walaupun induk Negara Commonwealth Inggris ini tidak mempunyai Konstitusi Tertulis, namun tidaklah berarti bahwa Negara anggota Commonwealth juga tidak mempunyai UUD; Negara India bahkan mempunyai UUD yang amat panjang isinya ( 395 pasal). 
7. Seperti telah dijelaskan, Konstitusi tak tertulis itu bersifat kurang tegas/ terang dan juga tidak sistematis.Tetapi sebalinya ia tidak kaku( soepel - elastic  atau fleksible) seperti UUD(tertulis) yang bersifat kaku(rigrid) melainkan luwes mudah diubah sehingga mudah ia menyesuaikan diri dengan keadaan.

C. Cara Timbulnya UUD,
Negara-negara modern memperoleh UUD mereka dengan melalui beberapa cara al :

1. Cara Pemberian (Grant).
UUD yang diperoleh dengan cara pemberian terdapat pada Negara-negara yang berbentuk Kerajaan. Negara-negara monarkhi yang mula-mula bersifat mutlak, lambat laun sebagai akibat faham demokrasi berubah sifatnya menjadi Negara monarkhi yang konstitusional.
Raja-raja dari Negara-Negara monarkhi kemudian seorang demi seorang memberikan UUD kepada rakyatnya, dimana ia berjanji akan menjalankan kekuasaannya dalam batas-batas yang diperkenankan oleh UUD yang diberikannya itu. UUD yang diberikan Raja itu disebut UUD Oktroi( misalnya UUD Kerajaan Jepang).

2. Cara pembuatan dengan sengaja ( Deliberation Creation).
Pembuatan UUD dilakukan setelah suatu Negara baru didirikan. Negara Amerika serikat adalah Negara yang pertama membuat UUD tertulis. Konstitusi amerika disusun oleh Majelis Konstituante di Kota Philadelpia pada 1 Maret 1781 dan disyahkan pada 17 September 1787 oleh Sidang Konstituante tersebut. Negara-negara baru banyak juga yang mengikuti jejak Amerika Serikat membuat UUD sendiri, misalnya Negara RI dengan UUD 1945.

3. Cara Revolusi(Revolution)
Salah satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintahan yang tidak disenangi rakyatnya ialah mengadakan revolusi melalui suatu perebutan kekuasaan (coup d’Etat).Pemerintah baru yang lahir akibat revolusi lalu membuat UUD yang diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya. Negara-negara yang membuat UUD setelah melalui suatu revolusi adalah misalnya : Perancis(1791), Uni Sovyet(1918) dan Spanyol (1932).

D. Hakikat dan Konstitusi (UUD)
1. Hakikat isi Konstitusi (UUD)
Pada hakikatnya konsititusi(UUD) itu berisi tiga hal pokok yaitu :
a) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warganya,
b) Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental,
c) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Sedangkan menurut Budihardjo setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai :
a) Organisasi Negara
Dalam kontek organisasi Negara, konstitusi (UUD) berisi hal-hal :
1. Pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat atau federal dengan pemerintah daerah atau Negara bagian.
3. Prosedure menyelesaikan masalah pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
4. Bangunan hukum dan organisasi-organisasi yang ada dalam suatu Negara.
5. Bentuk Negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dari Negara tersebut.

b) Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hak dan Kewajiban Negara, dan Hubungan keduanya.
Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan jaminan yang pasti kepada warga Negara dan Negara sehingga kehidupan tata Negara dapat berjalan tertib dan damai, dan untuk menghindari adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang memegang kekuasaan.

c) Prosedure mengubah Undang-undang Dasar.
Konstitusi suatu Negara dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi social politik masyarakat yang selalu mengalami perubahan akibat dari pembangunan, modernisasi dan munculnya perkembangan-perkembangan baru dalam ketatanegaraan.

2. Fungsi Konstitusi (UUD)
Konstitusi (UUD) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara memiliki arti dan makna yang sangat   penting. Hal ini berarti bahwa konstitusi (UUD) menjadi “tali” pengikat setiap warga Negara  dan lembaga Negara dalam kehidupan Negara. Dalam kerangka kehidupan Negara, konstitusi (UUD) secara umun memiliki fungsi  sebagai :
a) Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen( lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik)
b) Tata aturan dalam hubungan Negara dengan warga Negara serta dengan Negara lain.
c) Sumber hukum dasar yang tertinggi. Artinya bahwa seluruh praturan  dan perundang-undangan  yang berlaku harus mengacu pada konstitusi(UUD)

Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara Demokrasi dan Negara komunis adalah :
a) Fungsi Konstitusi (UUD) dalam Negara Demokrasi Konstitusional :
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan  tidak bersifat sewenang-wenang(absolut)
2. Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan.
3. Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh masyarakat dan penguasanya.

b) Fungsi konstitusi(UUD) dalam  Negara Komunis :
1. Sebagai cerminan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan kearah masyarakat komunis.
2. Sebagai pencatatan formal(legal) dari perjuangan yang telah dicapai.
3. Sebagai dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.

E. Dinamika Pelaksanaan Konstitusi (UUD 1945)
Dalam gerak pelaksanaan konstitusi (UUD 1945) mengalami perubahan mengikuti perubahan system polittik Negara Indonesia. Peristiwa perubahan ini berlangsung dalam beberapa kali dengan periode waktu tertentu.

1. UUD 1945, berlaku 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Dalam kurun waktu diatas pelaksanaan UUD tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena bangsa Indonesia sedang dalam masa pancaroba, artinya dalam masa upaya membela  dan mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan sedangkan pihak colonial Belanda masih ingin menjajah kembali Negara Indonesia.

2. Konstitusi RIS 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Rencana konstitusi UUD ini disepakati bersama Negara Belanda antara wakil-wakil pemerintah RI dengan wakil-wakil pemerintah Negara BFO(Bijeenkomst Voor Federal Overleg) yaitu Negara-negara buatan Belanda diluar negara RI. Peristiwa ini terjadi diKota Pantai Scheveningen tanggal 29 Oktober 1949, pada saat berlangsungnya KMB(Konfernsi Meja Bundar). Rancangan Konstitusi RIS disetujui pada tanggal, 14 Desember 1949 di Jakarta. Namun demikian konstitusi RIS ini tidak dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama melainkan hanya lebih kurang 08 bulan (27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950). Hal ini terjadi karena adanya tuntutan masyarakat dari berbagai daerah untuk kembali kebentuk Negara kesatuan dan meninggalkan bentuk Negara RIS sangat tinggi. Negara RIS bubar 

3. UUDS , berlaku 15 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959
UUDS 1950 ini merupakan UUD yang ketiga bagi Indonesia. Menurut UUDS ini system pemerintahan yang dianut adalah system pemerintahan parlementer. Menurut system Pemerintahan Parlementer yang tertuang dalam UUDS ini Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden Konstitusional dan “tidak dapat diganggu gugat”, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri kepada parlemen(DPR), UUDS ini berpijak pada pemikiran liberal yang mengutamakan kebebasan individu, sedangkan UUD 1945, berpijak pada landasan demokrasi pancasila yang berintikan sila keempat.
Dalam pelaksanaannya system parlementer yang dianut oleh UUDS ini menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan, karena sering bergantinya cabinet yang didasarkan kepada dukungan suara diparlemen. Selama tahun 1950 – 1959 terjadi pergantian cabinet sebanyak 7( jutuh) kali, sehingga implikasinya banyak program cabinet yang tidak berjalan dan berkesinambungan.

4. UUD 1945, berlaku 5 Juli 1959 sampai 1966
Dalam kurun waktu 1959-1966 penyelenggaraan pemerintahan Negara terklasifikasi dalam dua kurun waktu, yaitu kurun waktu 1959-1966 yang dikenal dengan istilah Orde Lama(ORLA) dan  kurun waktu 1966-1999 yang dikenal dengan istilah Orde Baru(ORBA)
Pelaksanaan UUD 1945 pada kurun waktu kepemimpinan Presiden Ir.Soekarno ada beberapa hal yang perlu dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi (UUD 1945) yaitu :
a) Presiden merangkap sebagai penguasa eksekutif dan legislative.
b) Mengeluarkan UU dalam bentuk Penetapan Presiden dengan tanpa persetujuan DPR
c) MPRS mengangkat Presiden Seumur Hidup
d) Hak Budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetunjuan DPR
e)     Pimpinan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara diangkat menjadi menteri-menteri Negara dan presiden menjadi ketua DPA.

Sedangkan dalam kepemimpinan Presiden Soeharto ada hal-hal yang perlu dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi (UUD 1945) yaitu :
a) Membentuk lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 yang ditetapkan undang-undang.
b) Menyelenggarakan mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan, yaitu melaksanakan Pemilu DPR, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengangkat kebinet, laporan pertanggung jawaban dalam sidang Umum MPR, dan seterusnya.
c) Menggunakan system pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam konstitusi (UUD1945) dan lain-lain.

5. UUD 1945 pada tahun 1966 sampai dengan 1999
Hal-hal yang terjadi dalam pelaksanaan UUD1945 kurun waktu 1966-1999 ini dapat diklasifikasikan dalam 4 bagian yaitu :

a) Pelaksanaan UUD 1945 tahun 1966-1999:
Pemerintahan yang dikenal dengan istilah Pemerintahan Orde Baru yaitu pemerintahan yang menjalankan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tatanan yang belum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kenyataan secara bertahab dilakukan perbaikan dan koreksi dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dan Negara oleh pemerintahan Soeharto, yaitu pemerintahan yang menjalankan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

b) Pelaksanaan UUD1945 kurun waktu 1966 -1970.
1. Lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret (supersemar 1966)
Diawali dengan tindakan PKI yang mengkhianati Negara, bangsa, Pancasila, dan UUD 1945. Tindakan PKI ini menimbulkan “situasi politik” antara rakyat disatu pihak dan presiden di lain pihak. Situasi ini semakin  lama semakin meruncing, sehingga keadaan ekonomi dan keamanan semakin tidak terkendali. Ditambah demontrasi yang dipelopori oleh Pemuda, mahasiswa, dan rakyat dihalaman istana Negara Jakarta. Tuntutan yang diusung disebut dengan TRITURA(tri tuntutan rakyat) yaitu :
a) Bubarkan PKI,
b)  Bersihkan Kabinet dari unsur-unsur PKI,
c) Turunkan harga-harga / perbaikan ekonomi.
Kenyataan tersebut mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kepada Mayjen TNI Soeharto untuk mengendalikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Ibukota dan daerah tetap terkendali dengan baik.

2. Pelaksanaan Sidang UMUM MPRS ke IV tahun 1966.
Hasil-hasil yang dicapai dalam sidang umum MPRS tsb meliputi sbb :
a) Tap MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Pengukuhan Super Semar
b) Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya.
c) Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Pembaruan Landasan Politik Luar Negeri
d) Tap XIII/MPRS/1966 tentang Pembaruan Landasan di Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
e) Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI.
f) Tap MPRS No. XXIV/MPRS/1966 tentang Kepartaian . Keormasan dan Kekaryaan.

3. Pelaksanaan Sidang Istimewa MPRS tahun 1967.
Pelaksanaan Sidang Istimewa diadakan atas permintaan DPR yang menganggap Presiden pada waktu itu telah sungguh-sungguh melanggar UUD 1945. Hasil Sidang Istimewa tersebut adalah :
Memutuskan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno, karena dianggap tidak menjalankan Haluan Negara dan putusan majelis sebagaimana layaknya.
Mengeluarkan Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang pengangkatan Jend. Soeharto sebagai Pejabat Presiden RI

4. Pelaksanaan Sidang Umum MPRS tahun 1968.
Menghasilkan ketetapan-ketetapan yang lebih menentukan lagi bagi bangsa dan Negara.Ketetapan itu adalah Tap MPRS no. XLIV/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Jend. Soeharto pengemban Tap MPRS No.IX/MPRS/1966, sebagai Presiden oleh MPRS hasil Pemilihan Umum.
c) Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1970-1997.
Pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun waktu ini mengalami kemajuan yang pesat, kemajuan yang dimaksud terlihat dari adanya manifestasi pelaksanaan system politik indonesia yang berlangsung secara komprehensife intergral(menyeluruh terpadu) dalam praktek penyelenggaraan pemerintah Negara. Praktek penyelenggaraan Negara yang komprehensife tersebut diwujudkan dalam suatu system penyelenggaraan Negara yang disebut Mekanisme Kepemimpinan Nasional 5 tahunan yang berlangsung secara lancar dan sustainable(berkesinambungan)
d) Pelaksanaan UUD 1945 kurun wktu 1997-1999.
Tidak lancarnya dan teraturnya pelaksanaan UUD 1945 terlihat dari adanya reformasi yang menimbulkan pergantian kepemimpinan nasional dari Presiden Soeharto kepada wakilnya presiden Prof Dr.Ir.B.J.Habibie.
Pemerintahan Presiden Habibie disebut sebagai pemerintahan transisi dan terjadi pemilihan umum yang dipercepat. Dalam kurun waktu ini juga terjadi berbagai peristiwa kenegaraan yang sangat penting, antara lain adalah dilaksanakannya pemilu Legislatif dengan system multi partai, sidang Umum MPR serta Pemilihan Presiden secara langsung(voting) melalui pemungutan suara anggota MPR/DPR secara lansung.
6. UUD 1945 amandemen 1999, berlaku pada tahun 1999 sampai sekarang.
Dalam penerapan konstitusi (UUD 1945) amandemen, system pemerintahan mengalami perubahan yang sangat signifikan dengan penerapan system pemerintahan pada konsitusi (UUD 1945) praamandemen.
Ini penerapan system pemerintahan pasca amandemen konstitusi (UUD 1945) antara lain.
a) Perubahan ideology politik dari sosialis demokrat(orba) menjadi liberal yang berintikan demokrasi dan kebebasan individu serta pasar bebas.
b) Penyelenggaraan otonomi daerah kepada Pemda tingkat I dan II (kabupaten/kota)
c) Pelaksanaan pemilu langsung Presiden dan Wakil presiden.
d) Pelaksanaan kebebasan pres yang bertanggung jawab
e) Perubahan UU politik yang berintikan pemilu langsung dan system multi partai.
f) Pelaksanaan amandemen Konstitusi (UUD 1945) yang berintikan perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia yang ditandai dengan ditetapkannya konstitusi (UUD 1945) sebagai lembaga tertinggi Negara, dan lain-lain.

7. Proses Perubahan UUD 1945.
a) Sidang Umum MPR 19 september 1999 Perubahan pertama tentang UUD. Delapan pasal tentang hak dan kewajiban presiden dan wakil presiden serta hak legislatife.
b) Sidang Tahunan MPR 18 Agustus 2000 Perubahan kedua UUD 1945. Tambahan dan perubahan lima pasal bab 25 mengenai otonomi daerah daerah, DPR, wilayah Negara, kewarganegaraan, hak dasar(HAM), pertahanan dan keamanan, serta perlengkapan Negara.
c) Sidang tahunan MPR, 9 Nopember 2001 Perubahan ketiga UUD 1945. Tambahan dan perubahan tiga bab 24 pasal tentang kedaulatan dan Negara Indonesia, MPR, pencalonan presiden dan wakil presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemakzulan, hak-hak presiden, kementrian Negara , DPR, pemilu, keuangan Negara, BPK, MA dan kekuasaan kehakiman, KY, MK.
d) Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002 Perubahan keempat UUD 1945.
I. Perubahan UUD 1945(I,II,III & IV) ditetapkan sebagai UUD 1945.
II. Penambahan bagian akhir pada perubahan kedua UUD Negara RI tahun 1945 dengan kalimat: “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke 9 tanggal, 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
III. Perubahan penomoran  Pasal 3 ayat 3 dan ayat 4 , Perubahan Ketiga UUD 1945 menjadi pasal 3 ayat 2 dan ayat 3 ;Pasal 25-E Perubahan kedua UUD 1945 menjadi pasal 25-A.
IV. Penghapusan judul Bab IV tentang DPA dan penghapusan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara.
V. Perubahan dan/atau penambahan : keanggotaan MPR, pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden secara langsung, memakzulan presiden dan wakil presiden, hak presiden, Dewan Penasehat Presiden, mata uang, bank sentral, kekuasaan kehakiman, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan social, fakir miskin dan anak terlantar, perubahan konstitusi, aturan peralihan serta aturan tambahan.

F. Institusi dan Mekanisme Pembuatan Konstitusi(UUD 1945), UU, PERPU, PP, dan PERDA
1. Institusi Legal
Institusi yang bertugas membuat konsitusi (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya meliputi dua(2) institusi yaitu : Badan Legislatif (DPR) dan Badan Eksekutif (presiden). Sedangkan ditingkat I dan II yang bertugas adalah masing-masing Gubernur bersama DPRD tingkat I dan Bupati/Walikota bersama DPRD tingkat II

2. Mekanisme Amandemen Konstitusi(UUD), dan Pembuatan UU, Perpu, PP dan Perda.
a) Amandemen Konstitusi(UUD 1945). Sebagai usaha untuk mengembalikan kehidupan Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945 , salah satu aspirasi yang terkandung di dalam semangat reformasi adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945, maka pada awal reformasi, MPR telah mengeluarkan seperangkat Tap sebagai landasan konstitusionalnya.
b) Mekanisme Amandemen Konstitusi (UUD 1945).
c) Mekanisme pembuatan Undang-undang dan PERPU. Pembuatan UU dilakukan secara bersama-sama oleh Presiden dengan DPR.
d) Mekanisme pembuatan undang-undang atas usul inisiatif DPR RI.
e) Mekanisme Pembuatan PERDA. Pembuatan perda dilakukan secara bersama-sama oleh Gubernur/Bupati/ Walikota  dengan DPRD Tingkat I atau II.
f) Mekanisme Pembuatan Peraturan Pemerintah(PP). Pembuatan PP adalah sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah(Eksekutif). PP berfungsi sebagai peraturan mengenai pelaksana UU atau PERPU.
g) Hirarki Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Tap MPR RI no. III/MPR/2000, tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan Negara RI adalah :
- Undang-undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR RI
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(PERPU)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden( Kepres)
- Peraturan Daerah(Perda)

G. Pengertian Rule of Law.
Banyak peristiwa pada saat ini yang menjadi dasar perlunya rule of law atau penegakan hukum. Indonesia pada saat ini mengalami permasalahan yang besar dalam illegal logging atau pencurian kayu dan hasil hutan. Pencurian hasil hutan ini mengakibatkan kerugian Negara lebih Rp. 100 trilliun dalam empat tahun terakhir. Mengapa hal ini terjadi ?. Lemahnya penegakan hukum menjadi jawabannya.
Kasus lain yang menunjukkan perlunya penegakan hukum adalah kemauan Pemda DKI dalam rangka membatasi ruang bagi perokok. Peraturan daerah sudah dibuat dan dinyatakan berlaku, namun banyak masyarakat yang mengabaikan. Mengapa demikian? Jawabannya juga lemahnya penegakan hukum, terbatasnya jumlah aparat dan koordinasi antar aparat hokum, sehingga kantor yang tidak menyediakan rusang untuk merokok, atau orang yang merokok di tempat umum tidak dapat ditindak.
Penegakan hokum atau rule of law merupakan suatu doktrik dalam hokum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hokum dan demokrasi,kehadiran rule of law boleh disebut sebgai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute(kekuasaan ditangan penguasa) yang telah berkembang sebelumnya.
Bedasarkan pengertiannya, Friedman membedakan  rule of law menjadi 2(dua) yaitu pengertian secara formal(in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/ materiil( ideological sense). Secara formal  rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi(organized public power), hal ini diartikan bahwa setiap negara mempunyai aparat penegak hukum.
Sedangkan secara hakiki/materiil (ideological sense) rule of law terkait dengan penegakan hukum yang menyangkut ukuran hukum yaitu baik dan buruk (just and unjust law).
Ada tidaknya penegakan hukum, tidak cukup hanya ditentukan oleh adanya hukum saja, akan tetapi lebih dari itu, ada tidaknya penegakan hokum ditentukan oleh ada tidaknya keadilan yang dapat dinikmatin setiap anggota masyarakat.
Rule of law tidak saja memiliki system peradilan yang sempurna diatas kertas belaka, akan tetapi ada tidaknya rule of law didalam suatu Negara ditentukan oleh kenyataan apakah rakyatnya benar-benar dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil dan baik dari sesama warga negaranya, maupun dari pemerintahnya, sehingga inti dari rule of law adanya jaminan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa.Rule of law merupakan suatu legalisme yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan procedure yang bersifat obyektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.

H. Latar Belakang Rule of Law.
Rule of law dalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad 19, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan Negara dan sebagai reaksi terhadap Negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law, dimana segenap lapisan masyarakat dan Negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian(pendukung persamaan hak). Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, kerajaan, menggeser Negara kerajaan dan memunculkan Negara konstitusi yang pada gilirannya melahirkan doktrin rule of law.
Paham rule of law di inggris diletakkan antara hukum dan keadilan, di Amerika diletakkan pada hak-hak asasi manusia, dan di Belanda paham rule of law lahir dari paham kedaulatan Negara, melalui paham kedaulatan hukum untuk mengawasi pelaksanaan tugas kekuatan pemerintah.
Di Indonesia inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, kususnya keadilan social. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip rule of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip rule of law di dalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara Negara, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental NKRI.

I. Fungsi Rule of Law
Fungsi rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “Rasa Keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan social “  sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan Negara. Dengan demikian inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bgi masyarakat, terutama keadilan social. Prinsip-prinsip diatas merupakan dasar pengambilan kebijakan bagi penyelenggara Negara /pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah , yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan, terutama keadilan social.

Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu :
1. Negara Indonesia adalah Negara hukum(pasal 1 ayat 3)
2. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadila(pasal 24 ayat 1)
3. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
4. Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum(pasal 28 D ayat 1)
5. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja(pasal 28 D ayat 2 )

J. Dinamika Pelaksanaan Rule of Law.
Pelaksanaan the rule of law mengandung keinginan untuk menciptakan Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan  rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil) yaitu dalam arti “pelaksanaan dari just law”. Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki(materiil)  sangat erat  kaitannya dengan “ the enforcement of the rule of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.

Hal-hal yang mengemuka untuk dipertanyakan antara lain adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk  melaksanakan prinsip-prinsip rule of law. Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri dari :
 
1. Kepolisian

a) Fungsi Kepolisian
Adalah memelihara keamanan dalam negeri yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlidungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

b) Tugas Pokok Kepolisian
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Menegakkan hukum
3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas pokok Kepolisian tersebut dapat dirinci al sbb :
1. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
2. Membina masyarakat untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
3. Malakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/ atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangai oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.

c) Wewenang Kepolisian
1. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
3. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
4. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
5. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
6. Memberikan izin dan  melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

2. Kejaksaan
Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan penyidikan pidana khusus berdasar KUHP. Pelaksanaan kekuasaan Negara diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung( berkedudukan di ibukota negara), kejaksaan tinggi(berkedudukan di ibukota propinsi), dan Kejaksaan Negeri (berkedudukan di ibukota Kabupaten).
Tugas dan wewenang Kejaksaan sbb :
a) Melakukan penuntutan
b) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan putusan pidana lepas bersyarat.
d) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
e) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK ditetapkan dengan UU no. 20 tahun 2002 dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
a) Tugas pokok KPK
1. Berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindkan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

b) Wewenang KPK
1. Melakukan pengawasan penelitian, penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang dengan pemberantasan tindak korupsi.
2. Mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
3. Menetapkan system pelaporan  dalam kegiatan pemberantasan korupsi,
4. Meminta laporan instansi terkait mengenahi pencegahan tindak pidana korupsi.
5. Menangani korupsi yang terjadi setelah 27 Desember 2002.Pasal 2 ayat 1 UU tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsidinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Artinya tindakan korupsi baru bisa dinyatakan melawan hokum jika memenuhi kaidah delik formal.
6. Peradilan tindak pidana korupsi tidak bisa berjalan dengan landasan hukum UU KPK.MK telah memutuskan bahwa undang-undang tentang TIPIKOR harus sudah selesai dalam waktu 3 tahun (2009). Jika tidak selesai, maka keberadaan pengadilan tipikor harus dinyatakan bubar serta merta dan kewenangannya dikembalikan kepada pengadilan umum. 
4. Badan Peradilan :
Badan peradilan menurut uu no. 4 dan no. 5 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung, bertindak sebagai lembaga penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan serta membantu pencari keadilan, Badan peradilan terdiri dari :

a) Mahkamah Agung (MA) merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia. MA mmpunyai kewenangan :
1). mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peradilan.
2). menguji peraturan perundang-undangan di dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
3). Kewenangan lain yang ditentukan undang-undang.

b) Mahkamah Konstitusi(MK) merupakan lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir untuk :
1) menguji undang-undang terhadap  UUD 1945.
2) memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3).Memutuskan pembubaran partai politik.
4).Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

c) Peradilan Tinggi dan Negeri merupakan peradilan umum ditingkat propinsi dan kabupaten. Fungsi kedua peradilan adalah menyelenggarakan peradilan baik pidana dan perdata  ditingkat kabupaten, dan tingkat banding di peradilan tinggi. Pasal 57 uu no. 8 tahun 2004 menetapkan agar peradilan memberikan prioritas peradilan terhadap tindak korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang dan selanjutnya tindak pidana.

0 Response to "PKn : BAB XII - KONSTITUSI DAN RULE OF LAW"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel