PKn : BAB XIII - HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Liputan SCTV memberitakan bahwa ada seorang anak SD di Bandung yang bunuh diri karena orang tuannya tidak mampu membayar SPP. Di Tangerang sorang anak dianiaya oleh orang tuanya sendiri. Kasus yang lebih besar kita mendengar adanya pelanggaran berat HAM di Aceh berupa perampasan harta, penculikan, dan pembunuhan selama konfik antara GAM dan TNI. Semua peristiwa di atas menujukkan bahwa pemahaman dan implementasi tentang HAM seperti hak untuk hidup, hak untuk hidup layak, hak mendapatkan pendidikan dll, secara keseluruhan belum berjalan dengan baik.
Pengertian hak asasi manusia menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahiran atau kehadirannya didalam kehidupan  masyarakat.
Dasar dari hak asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Secara definitive “hak” merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Hak asasi manusia bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada Negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah, bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu Tuhan. Di Indonesia hal ini ditegaskan dalam UU no : 39/1999 tentang hak asasi manusia  yang mendefinisikan  hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia  sebagai makhluk Tuhan.
Berdasarkan beberapa rumusan pengertian  HAM diatas diperoleh  suatu kesimpulan bahwa HAM  merupakan hak  yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan  yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu,  masyarakat atau Negara. Dengan demikian hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum. Begitu pula dalam memenuhi kepentingan perorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak. Jadi dapat disimpulkan bahwa hakikat dari asasi manusia adalah keterpaduan antara hak asasi manusia(HAM), kewajiban asasi manusia(KAM), dan tanggung jawab asasi manusia(TAM) yang berlansung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi yang melekat  pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global, dapat dipastikan tidak akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa pokok hakikat HAM yaitu :
a) HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atupun diwarisi, HAM adalah bagian manusia secara otomatis.
b) HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, atau asal usul social bangsa.
c) HAM tidak bisa dilanggar. Tidak  seorangpun mempunyai hak  untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM( Mansour Fakih, 2003)

Ruang lingkup HAM meliputi :
1. Hak social politik(hak alamiah) yang dibawa manusia sejak dia dilahirkan. contoh : hak hidup, hak milik, dan hak untuk mengusahakan kebahagiaan.
2. Hak social ekonomi social budaya, yaitu hak yang diperoleh manusia dari masyarakatnya. contoh : hak mendapatkan pekerjaan, hak menerima upah yang layak, hak berserikat/berorganisasi, hak mengemukakan pendapat(lisan, tertulis), hak mendapatkan pendidikan, dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat non universal.


B. Tujuan Hak Asasi Manusia
Tujuan pelaksanaan hak asasi manusia adalah untuk mempertahankan hak-hak warga Negara dari tindakan kesewenang-wenangan aparat Negara dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multi dimensional.


C. Perkembangan Pemikiran HAM
1. Perkembangan HAM di Dunia
Setiap manusia yang ada didunia memiliki derajat dan martabat yang sama. Untuk itu setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berusaha melindungi hak asasinya dari adanya tindakan pelanggaran oleh manusia lain yang dapat merugikan kelangsungan hak asasinya.
Dalam kaitannya hak asasi di atas maka adalah hal yang sangat wajar, rasional, serta perlu mendapat dukungan yang nyata(riil) bagi setiap manusia yang berpikir dan berjuang untuk memperoleh  pengakuan hak asasinya dimana dia berada. Sejarah telah mencatat beberapa monument yang berupa piagam sebagai  bentuk penghargaan atas pemikiran/perjuangan dalam memperoleh pengakuan HAM dari pemerintah atau Negara.

Piagam mengenahi perkembangan pemikiran dan perjuangan HAM adalah sebagai berikut:
a) Magna Charta(Piagam Agung 1215)
Piagam magna Charta ini adalah piagam penghargaan atas pemikiran  dan perjuangan HAM yang dilakukan oleh rakyat Inggris kepada Raja John yang berkuasa pada tahun 1215. Isi Piagam Magna Charta ini adalah :
1. Rakyat Inggris menuntut kepada Raja agar berlaku adil kepada rakyat.
2. Menuntut raja apabila melanggar harus dihukum(didenda) berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya
3. Menuntut raja menyampaikan pertanggungjawaban kepada rakyat
4. Menuntut  raja untuk segera menegakkan hak dan keadilan bagi rakyat.

b) Bill of rights(UU Hak 1689)
Bill of right adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM oleh rakyat kepada penguasa Negara atau pemerintah di Inggris pada tahun 1689. Inti tuntutan yang diperjuangkannya adalah “rakyat inggris menuntut agar rakyat diperlakukan sama dimuka hukum(equality before the law), sehingga tercapai kebebasan. Implikasi adanya tuntutan ini memberi inspirasi pada para ahli untuk menciptakan toeri yang berkenaan dengan kesamaan hak yang diperjuangkan diatas.

c) Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen( Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Perancis tahun 1789)
Isi deklarasi ini adalah sbb:
1. Manusia dilahirkan merdeka.
2. Hak milik dianggap suci dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.
3. Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan dengan semena-mena atau tanpa alasan yang sah serta surat izin dari pejabat yang berwenang.

d) Bill of right(UU Hak Virginia 1789)

Ini merupakan amandemen tambahan terhadap konstitusi Amerika Serikat yang diatur secara tersendiri dalam  10 pasal tambahan, meskipun secara prisip hal mengenai HAM telah termuat dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat.

e) Declaration Of Human Right PBB
Piagam PBB lahir tanggal, 12 Desember 1948 di Jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan seluruh anggota PBB yang mencakup 20 hak yang diperoleh manusia seperti ( hak hidup, kebebasan, keamanan pribadi, hak atas benda dll).
Maksud dan tujuan PBB mendeklarasikan HAM seperti tertuang dalam piagam mukadimahnya :
1. Hendak menyelamatkan keturunan manusia yang ada dan yang akan datang dari bencana perang.
2. Meneguhkan sikap dan keyakinan tentang HAM yang asasi, tentang harkat dan derajat manusia, dan tentang persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, juga antara bangsa yang besar dan yang kecil.
3. Menimbulkan suasana dimana keadilan dan penghargaan atas berbagai kewajiban yang muncul dari segala perjanjian dan lain-lain sumber hukum internasional menjadi dapat dipelihara.
4. Memajukan masyarakat dan tingkat hidup yang lebih baik dalam suasana kebebasan yang lebih leluasa.

f) Piagam Atlantic Charter
Piagam ini merupakan kesepakatan antara F.D.Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14 Agustus 1941. Isinya : “ Bahwa selenyapnya kekuasaan Nazi yang zalim itu akan tercapai suatu keadaan damai yang memungkinkan tiap-tiap negara hidup dan bekerja dengan aman menurut batas-batas wilayahnya masing-masing serta jaminan kepada setiap manusia suatu kehidupan yang bebas dari rasa takut dan kesengsaraan”.

Dalam pidatonya yang ditujukan kepada semua manusia didunia pada bulan Juli 1940 F.D.Roosevelt menyebutkan lima kebebasan dasar manusia yaitu :
1. Freedom from fear(bebas dari rasa takut)
2. Freedom of religion( bebas memeluk agama)
3. Freedom of expression(bebas menyatakan pendapat/ perasaan)
4. Freedom of information(bebas dalam hal pemberitaan)
5. Freedom from want(bebas dari kekurangan/kemelaratan)

2. Perkembangan HAM di Indonesia
Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan ( 1945 –sekarang).
a) Periode Sebelum Kemerdekaan(1908 -1945).
1. Budi Oetomo, pemikirannya “Hak kebebasan berserikat  dan mengeluarkan pendapat”.
2. Perhimpunan Indonesia, pemikirannya “ Hak untuk menentukan nasib sendiri(the right of self determination).
3. Sarekat Islam, pemikirannya “ Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial”.
4. Partai Komunis Indonesia, pemikirannya “ Hak social dan berkaitan dengan alat-alat produksi”.
5. Indische Party, pemikirannyta “ Hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama”.
6. Partai Nasional Indonesia, pemikirannya “ Hak untuk memperoleh kemerdekaan( the right of self determination)”.
7. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, pemikirannya meliputi “ Hak untuk menentukan nasib sendiri, mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul, persamaan dimuka hukum, turut dalam penyelenggaraan Negara”.

b) Periode Sesudah Kemerdekaan (1945 – sekarang).

1. Periode 1945 – 1950 Pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai :
a) Hak untuk merdeka ( self determination).
b) Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
c) Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
Sebagai implementasinya pemikiran HAM di atas, pemerintah mengeluarkan maklumat Pemerintah 3 Nopember 1945, tentang Partai Politik dengan tujuan untuk mengatur segala aliran yang ada dalam masyarakat dan pemerintah berharap partai tersebut telah terbentuk sebelum pemilu DPR bulan Januari 1946.

2. Periode 1950-1959
Pemikiran HAM dalam periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang  hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang antara lain :
a) Partai Politik dengan beragam ideologinya.
b) Kebebasan pers yang bersifat liberal.
c) Pemilu dengan system multi partai.
d) Parlemen sebagai lembaga control pemerintah.
e) Wacana pemikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan. 

3. Periode 1959-1966. Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan  HAM, yaitu hak sipil, seperti hak untuk beserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Sikap pemerintah bersifat restriktif(pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara. Salah satu penyebabnya adalah karena periode ini system pemerintahan parlementer berubah menjadi system demokrasi terpimpin.

4. Periode 1966-1998. Dalam periode ini , pemikiran HAM dapat dilihat dalam 3 kurun waktu yang berbeda.
Kurun waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahan Presiden Soeharto) berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materiil(yudicial review)yang diberikan kepada MA.
Kurun waktu kedua tahun 1970 – 1980 pemerintah melakukan pemasungan  HAM dengan sikap devensif(bertahan), represif(kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif(membatasi) terhadap HAM.
Alasan pemerintah adalah bahwa HAM merupakan produk pemikiran Barat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
Kurun waktu ketiga tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti KOMNAS HAM berdasarkan Kepres no. : 50 tahun 1993 tanggal, 7 Juni 1993. Selain itu pemerintah memberikan kebebasan yang sangat besar menurut UUD 1945 amandemen, Piagam PBB dan Piagam Mukadimah.

5. Periode 1998 sekarang. Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, social, ekonomi, budaya, keamanan, hokum, dan pemerintahan.


D. HAM PADA TATANAN GLOBAL DAN DI INDONESIA

Sebelum konsep Ham diratifikasi oleh PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yang telah berkembang sebelumnya yaitu :
1. HAM menurut konsep Negara-negara Barat/Liberalisme
a) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
b) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, Negara sebagai coordinator dan pengawas.
c) Filosofi dasar hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
d) Hak asasi lebih dulu ada dari pada tatanan negara.

2. HAM menurut konsep sosialis.
a) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
b) Hak asasi manusia tidak ada sebelum Negara ada.
c) Negara berhak membatasi HAM apabila situasi menghendaki.

3. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika.
a) Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/ sesuai dengan kodratnya.
b) Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga.
c) Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban anggota masyarakat.

4. HAM menurut konsep PBB
Respons terhadap HAM pembangunan menghasilkan konsep yang dibidani oleh sebuah komisi PBB (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration of Human Right”. Pada tahun 1957 konsep HAM tersebut dilengkapi dengan 3 perjanjian yaitu :
a) Hak ekonomi, social , budaya.
b) Perjanjian international tentang hak sipil dan politik.
c) Protokol opsional bagi perjanjian hak sipil dan politik international.

Pada sidang umum PBB  16 Desember 1966 ketiga dokumen tersebut diterima dan saat itu 100 negara dan bangsa telah meratifikasinya.
Universal Declaration of Human Right menyatakan  bahwa setiap orang mempunyai :
a) Hak untuk hidup.
b) Kemerdekaan dan keamanan badan.
c) Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hokum.
d) Hak untuk memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hokum.
e) Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti diperiksa dimuka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
f) Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
g) Hak untuk mendapat hak milik atas benda.
h) Hak untuk bebas untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
i) Hak untuk bebas memilih agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
j) Hak untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul.
k) Hak untuk mendapat jaminan hokum.
l) Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
m) Hak untuk berdagang.
n) Hak untuk mendapatkan pendidikan.
o) Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
p) Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

Dalam Deklarasi Universal tentang HAM(Universal Declaration of Human Right) atau yang dikenal dengan istilah DUHAM, hak asasi manusia terbagi kedalam beberapa jenis  yaitu hak personal(hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan hokum), hak sipil dan politik, hak subsistensi(hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan), serta hak ekonomi, hokum, dan budaya.

Hak personal, hak legal, hak sipil dan politik yang terdapat dalam pasal 3-21 dan DUHAM tersebut memuat :
a) Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi.
b) Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan.
c) Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hokum yang kejam, tak berperikemanusiaan maupun merendahkan derajat manusia.
d) Hak untuk memperoleh pengakuan hokum dimana saja secara pribadi,
e) Hak untuk pengampunan hokum secara efektif.
f) Hak  bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang.
g) Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak.
h) Hak untuk praduka tak bersalah sampai terbutkti bersalah.
i) Hak bebas dari campur tangan yang  sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal, maupun surat-surat.
j) Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik.
k) Hak perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu.
l) Hak  bergerak.
m) Hak memperoleh suaka.
n) Hak  atas satu kebangsaan.
o) Hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
p) Hak untuk mempunyai hak milik.
q) Hak bebas berpikir, berkesadaran dan beragama.
r) Hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat.
s) Hak untuk berhimpun dan berserikat.
t) Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.

Sedangkan hak ekonomi, hukum, dan budaya berdasarkan pada pernyataan DUHAM menyangkut hal-hal sbb :

a) Hak atas jaminan hukum.
b) Hak untuk bekerja.
c) Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
d) Hak untuk bergabung dengan serikat-serikat buruh.
e) Hak untuk istirahat dan waktu senggang.
f) Hak atas standar hidup yang pantas dibidang kesehatan dan kesejahteraan,
g) Hak atas pendidikan.
h) Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.

Sementara itu HAM di Indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 (amandemen I-V UUD 1945)  yang memuat HAM yang terdiri dari :
a) Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.
b) Hak kedudukan yang sama didalam hukum/pemerintahan.
c) Hak kebebasan berkumpul.
d) Hak kebebasan beragama.
e) Hak penghidupan yang layak.
f) Hak kebebasan berserikat.
g) Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.

Selanjutnya secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sbb :
a) Hak hidup.
b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
c) Hak mengembangkan diri.
d) Hak memperoleh keadilan.
e) Hak atas kebebasan pribadi.
f) Hak atas rasa aman.
g) Hak atas kesejahteraan.
h) Hak turut serta dalam pemerintahan.
i) Hak wanita.
j) Hak anak.

E. HAM di Indonesia : Permasalahan dan penegakannya.
Sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia berpandangan bahwa perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, social budaya dan hak pembangunan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1(3) , pasal 55 dan 56 Piagam PBB upaya  pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui konsep kerja sama international yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar Negara serta hukum international yang berlaku.

HAM di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945(alinea 1), Pancasila sila keempat, Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 27,29 dan 30, UU no. 39/1999 tentang HAM dan UU  no. 26/2000 tentang pengadilan HAM.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan HAM meliputi :
1. Penguatan upaya-upaya memberantas korupsi melalui pelaksanaan  Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi tahun 2004 -2009.
2. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) dari tahun 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
3. Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.
4. Peningkatan efektifitas penguatan dan lembaga/ institusi hukum  maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya mencegah dan memberantas korupsi.
5. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga/institusi  hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan HAM.
6. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap  setiap warga negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan mentaati hokum dan HAM secara konsistem dan konsekuen.
7. Penyelenggaran audit regular atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat Negara.
8. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hokum yang lebih sederhana, cepat, tepatdan dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
9. Peningkatan berbagai kegiatan  operasional penegakan  hokum dan HAM dalam rangka menyelenggarakan keteriban social agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
10. Pembenahan system manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik, pengembangan system pengawasan yang transparan dan akuntabel.
11. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
12. Penyelamatan barang bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/arsip lembaga Negara dan badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hokum dan HAM.
13. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
14. Pembaharuan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
15. Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan ke luar maupun masuk kewilayah indonsia.
16. Peningkatan fungsi intelejen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan intelejen.
17. Peningkatan penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya melalui identifikasi dan memutus jaringan peredarannya, meningkatkan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, serta menghukum para pengedarnya secara maksimal.

F. Lembaga Penegak HAM
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, untuk menjaga agar setiap orang menghormati HAM orang lain, maka perlu adanya penegakkan dan pendidikan HAM.
Untuk mengatasi masalah penegakan HAM, maka Bab VII pasal 75 UU tentang HAM, Negara membentuk komisi hak asasi manusia atau KOMNAS HAM, dan Bab IX pasal 104 tentang pengadilan HAM, serta peran serta masyarakat seperti dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.
a) Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi HAM.
Tujuan Komnas HAM.
1. Tujuan Komnas HAM mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Wewenang Komnas HAM.   
1. Wewenang dalam bidang pengkajian penelitian
a) Pengkajian dan penelitian berbagai instrument international HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b) Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
c) Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
d) Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di Negara lain mengenai HAM.
e) Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
f) Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun international dalam bidang HAM.

2. Wewenang dalam bidang penyuluhan.
a) Penyebarluasan wawasan mengenai Ham kepada masyarakat Indonesia.
b) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
c) Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional, regional, maupun international dalam bidang HAM.

3. Wewenang dalam pemantauan.
a) Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tsb.
b) Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM; Pemanggilan terhadap pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
c) Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
d) Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
e) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
f) Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
g) Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak. 

4. Wewenang dalam bidang mediasi.
a) Perdamaian kedua belah pihak.
b) Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) Pemberian saran  kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk ditindak lanjuti,

b) Pengadilan HAM.
Dalam rangka penegakan HAM, maka Komnas HAM melakukan pemanggilan saksi, dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Proses pengadilan sesuai fungsi badan peradilan.

c) Partisipasi Masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur dalam pasal 100-103 UU tentang HAM. Partisipasi masyarakat dapat terbentuk sbb:
1. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat(LSM), atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
2. Masyarakat juga berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM
3. Masyarakat berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain.
4. Masyarakat dapat bekerjasama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.


G. Mengembangkan  Pendidikan HAM.
Dr.Seto Mulyadi, seorang psikolog dan ketua komnas perlindungan anak berpendapat, pembelajaran HAM sejak dini dimulai dari anak-anak merupakan tuntutan bagi pembangunan bangsa mendatang. Dengan memahami HAM moral bangsa akan terbangun sejak dini dan mereka terlahir menjadi generasi yang menghargai hak asasinya sebagai manusia.
Dr. Sri Untari, ahli psikolog social juga menyatakan bahwa pembelajaran  HAM harus disesuaikan dengan tingkatan usia dan golongan masyarakat, serta adanya keselarasan antara pembelajaran HAM di dalam dan di luar rumah agar tidak ada benturan nilai.
Pembelajaran HAM sejak dini dilaksanakan tidak hanya bertujuan sebagai sebagai pengetahuan (knowledge) tentang HAM tetapi juga mengembangkan sikap ( attitude) dan ketrampilan ( skills).
a) Pengetahuan tentang HAM mencakup hak dan kewajiban setiap manusia, hak-hak anak, hak-hak perempuan, masalah keadilan dan pluralisme.
b) Pendidikan HAM juga mengembangkan ketrampilan mahasiswa yang dilakukan dengan meningkatkan keterampilan mendengarkan orang lain, bekerja sama, berkomunikasi, memecahkan masalah, membuat analisis moral, dan bagaimana mengajukan kritik dengan baik.
c) Tahap selanjutnya dari pendidikan HAM diharapkan mempunyai sikap yang baik. Mahasiswa harus menyadari bahwa hak asasi setiap manusia adalah inheren(tak dapat dipisahkan) dimiliki orang lain. Mahasiswa harus mau menghargai hak orang lain, menyadari bahwa kerjasama lebih baik dari pada konflik, dengan orang lain, dan mampu bertanggung jawab atas tindakan yang diambil, serta mampu memperbaiki kehidupannya dimasa mendatang.

Penelitian yang dilakukan oleh Sutrisno(2004) menunjukkan bahwa:
1. 70% responden setuju pendidikan HAM sejak dini dengan alasan sebagai dasar penanaman sikap, dan mengurangi pelanggaran HAM dimasa datang.
2. Materi yang perlu disampaikan dalam perkuliahan HAM, menurut responden terdiri atas 40% tentang HAM yang bersifat umum, 40% tentang HAM anak-anak , perempuan dan minoritas, dan 20% tentang penyelesaian permasalahan HAM.
3. Metode pembelajaran HAM yang diharapkan dan disukai secara berurutan adalah : diskusi, role play, perempuan dan minoritas, curah pendapat, studi kasus, dan tutorial.

Dari hasil penelitian tersebut tergambar bentuk pendidikan HAM dimasa mendatang. Pendidikan diselenggarakan sejak dini sampai perguruan tinggi. Penyampaian materi HAM dilakukan dengan metode diskusi dan permainan, dan tujuan pembelajaran tidak hanya pengetahuan, tetapi mengubah sikap dan peningkatan keterampilan dibidang HAM. Materi HAM untuk tingkat anak-anak diutamakan tentang hak anak, hak perempuan dan minoritas, sedangkan untuk mahasiswa dan masyarakat pada umumnya meliputi konsep HAM, hak sipil dan hak politik, hak ekonomi, social dan budaya, masalah diskrimiasi dan anti penyiksaan.

0 Response to "PKn : BAB XIII - HAK ASASI MANUSIA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel