PKn : BAB X - DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA

A. Arti, Makna dan Manfaat Demokrasi
Rakyat dapat menyampaikan aspirasi atau suaranya secara langsung dalam pemilihan pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati/walikota, dan Presiden. Pilihan pimpinan daerah dan Negara tersebut dilangsungkan dengan suasana LUBER( langsung, umum, bebas dan rahasia). Fenomena dimana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan ini dikenal dengan istilah ‘ demokrasi”.
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya  rakyat dan kratos artinya pemerintah, jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.

Manfaat Demokrasi
Kehidupan masyarakat yang demokratis, dimana kekuasaan Negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan system perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa, Negara, dan masyarakat.

Manfaat demokrasi di antaranya adalah sebagai beikut :
1. Kesetaraan sebagai Warga Negara.
Demokrasi bertujuan memberlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah
2. Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum
Dalam pemerintahan demokrasi lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan–kebutuhan rakyat biasa. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan, semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan Kompromi
Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi dan kompromi. Dengan demikian demokrasi menginsyaratkan kebinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Ketika kebinekaan seperti itu terungkap. Metode demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah melalu diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan pemaksaan atau pameran kekuatan.
4. Menjamin Hak-hak Dasar
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode pengungkapan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan social tidak  dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis : hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri.
5. Pembaruan Kehidupan Sosial
Demokrasi memungkinkan adanya pembaharuan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai menjadikan system demokrasi mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial.

B. Nilai-nilai Demokrasi
Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga Negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup(way of life) dalam kehidupan bernegara. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positip dan proaktif terhadap norma-norma demokrasi. Oleh karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah system pemerintahan  yang terbaik dibanding dengan system yang lain. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma/nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.

Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut :
1. Kesadaran akan pluralisme.
Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara, maka kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama, dan potensi alamnya.

2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat dan memperhatikan kepentingan masyarakat pada umunya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan tercapai dengan sumber daya alam yang ada. Demokrasi membutuhkan sikap tulus setiap orang beritikat baik.

3. Demokrasi membutuhkan kerja sama antar warga masyarakat dan sikap serta itikat baik.
Demokrasi membutuhkan kerjasama antar anggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak.
Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.

4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.
Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk memberikan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggungjawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.

5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara.
Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.

C. Prinsip dan Parameter Demokrasi.
Suatu Negara atau pemerintahan dikatakan demokrastis apabila dalam system pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A.Dahl terdapat 6(enam) prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan :
1. Adanya control dan kendali atas keputusan pemerintah.
Pemerintah dalam hal ini presiden, cabinet dan pemerintah daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu. Namun demikian dalam melaksanakan pemerintahan, pemerintah bukan bekerja tanpa batas. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga legislative yaitu DPR dan DPRD. Di Indonesia control tersebut terlihat dari keterlibatan DPR dalam penyusunan anggaran, penyusunan peraturan perundangan dan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk pengangkatan pejabat Negara yang dilakukan oleh pemerintah.

2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur. Suatu keputusan tentang apa yang dipilih, didasarkan pengetahuan warga yang cukup dan informasi yang akurat dan dilakukan dengan jujur.

3. Adanya hak memilih dan dipilih.
Demokrasi dapat berjalan apabila setiap warga Negara mendapatkan hak pilih dan dipilih.
Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintah, serta memuluskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara yang mempunyai kemampuan  dan kemauan serta memenuhi persyaratan untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.

4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman. Apabila masyarakat tidak dapat  menyampaikan pendapat atau kritikan dengan lugas maka saluran aspirasi akan tersendat dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.

5. Adanya kebebasan mengakses informasi.
Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
Keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapat persetujuan DPR. Serta menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi yang benar, disisi lain DPR dan rakyat dapat juga mencari informasi, sehingga antara pemerintah DPR mempunyai informasi yang akurat dan benar.

6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka.
Kebebasan berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhan teman atau kelompok dalam bentuk serikat. Adanya serikat pekerja terbukanya system politik memungkinkan rakyat memberikan aspirasi secara terbuka dan lebih baik.

Bagaimana dengan kondisi di Indonesia apakah sudah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan ya atau tidak.
a) Sistem control yaitu DPR, dan batas tgl.26.11.2015 perannya sudah meningkat, namun seringkali adanya intervensi dari partai politik atau pemerintah membuat anggota DPR tidak dapat bekerja secara maksimal.
b) Kebebasan berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin oleh UUD dijamin oleh UU no.1 tahun 2001 dan UU no. 13 tahun 2003
c) Prinsip hak pilih dan dipilih sudah dikembangkan.
d) Pemilihan anggota DPR sudah memilih nama sehingga anggota DPR adalah pilihan langsung dari rakyat.
e) Prinsip pemilihan yang jujur dan teliti juga sudah dikembangkan dengan baik, terlihat dari Pilkada yang telah dilakukan hanya beberapa saja yang bermasalah.
Sebagaimana dikemukakan diatas bahwa di Indonesia prinsip-prinsip Negara demokrasi telah dilakukan, walau masih ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya.
Untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah Negara, diperlukan suatu ukuran atau parameter.
Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal yaitu :
1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu.
Pemerintah yang dihasilkan dari pemilu diharapkan dapat menggambarkan keinginan rakyat sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai rakyat.
2. Sistem pertanggungjawaban pemerintah.
Pemerintah yang dihasilkan dari pemilu harus mempertanggungjawabkan  kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
3. Peraturan system dan distribusi kekuasaan Negara.
Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan.
Penyelenggaraan Negara haruslah diatur dalam suatu tata cara aturan perundang-undangan yang membatasi dan sekaligus memberikan petunjuk dalam pelaksanaanya.
4. Pengawasan oleh rakyat.
Demokrasi membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.

D. Jenis-jenis Demokrasi.
Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di berbagai kondisi dan tempat.
1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat.
a) Demokrasi langsung : rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahaanya.
b) Demokrasi tidak langsung : Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
c) Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tuganya diawasi rakyat melalui referendum( adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung) dan inisiatif rakyat. Contohnya di Swiss.
Referandum wajib (referendum obligatory). Referandum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembetukan norma penting dan mendasar dalam UUD atau UU yang sangat politis UUD atau UU yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak.
Referandum tidak wajib(referendum facultative) Referandum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan UU diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum. Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, rancangan UU itu dapat menjadi UU yang bersifat tetap.
Referandum konsultatif Referandum ini hanya sebatas meminta persetujuan karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

2. Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas.
a) Demokrasi formal :
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi, Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
b) Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang social-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di Negara sosialis – komunis.
c) Demokrasi campuran :
Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

3. Berdasarkan Prinsip Ideologi.
a) Demokrasi liberal Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu, campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak, tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari, pemerintah bertindak atas dasar konstitusi(hokum dasar)
b) Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar adalah demokrasi ini bertujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hokum dan politik.

4. Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar alat Kelengkapan Negara.
a) Demokrasi system perlementer
1. DPR lebih kuat dari pada pemerintah
2. Kepala pemerintahan/kepala eksekutif disebut Perdana Menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.
3. Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
4. Kedudukan kepala Negara terpisah dari kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagai simbul Negara. Tugasnya sebagian besar bersifat seremonial, seperti melantik kabinet dan duta besar sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata(kehormatan)
5. Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka DPR(parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintah. Jika mayoritas anggota parlemen menyetujui maka pemerintah bubar, sehingga kendali pemerintahan dipegang oleh pemerintahan sementara sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu.

b) Demokrasi system presidensial.
1. Negara dikepalai presiden
2. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
3. Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
4. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara, dan tidak saling membubarkan.

E. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksanaan demokrasi  di bidang politik. Ada empat macam Demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita yaitu Demokrasi Parlementer(Liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Langsung pada era Reformasi. Keempat Demokrasi tersebut dalam realisasinya mengalami kegagalan.

1. Demokrasi Parlementer (liberal).
Pada masa berlakunya demokrasi Perlementer (1945-1959) kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Mengapa dalam system pemerintahan parlementer pemerintahan sering diganti?. Hal ini terjadi karena dalam Negara demokrasi dengan system pemerintahan parlementer kedudukan Negara berada dibawah DPR dan keberadaannya sangat tergantung pada dukungan DPR, dan pemerintahan lain adalah timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu.  

2. Demokrasi Terpimpin.
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan Negara, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden dipadang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut di Negara kita saat itu digunakan Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang Pokok-pokok Demokrasi Terpimpin al:
a) Demokrasi terpimpin bukanlah diktator
b) Demokrasi terpimpin adalah Demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
c) Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi dan social
d) Inti dari pada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
e) Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran diatas bahwa Demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam prakteknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi social politik yang tidak menentu.

3. Demokrasi Pancasila pada era Orde Baru.
Latar belakang munculnya Demokrasi Pancasila ialah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan  yang dialami bangsa Indonesia  pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernafaskan kekeluargaan dan gotong royong. Sejak lahirnya Orde Baru diberlakukan Demokrasi Pancasila sampai saat ini. Secara konseptual Demokrasi Pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai social budaya bangsa Indonesia dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan social.
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada TYE menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social.
Apabila kita kaji ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Namun demikian  pratik demokrasi yang dijalankan pada masa Orde Baru masih  terdapat berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila. Diantara penyimpangan yang dilakukan penguasa Orde Baru khususnya yang berkaitan dengan Demokrasi Pancasila adalah sbb :
a) Penyelenggaraan pemilu yang tidak jurdil
b) Pengekangan kebebasan berpolitik bagi Pengawai Negeri Sipil(PNS)
c) Kekuasaan Kehakiman(yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departeman Kehakiman.
d) Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
e) Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah.
f) Maraknya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme( KKN )
g) Menteri menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR

4. Demokrasi Langsung pada era Orde Reformasi.
Orde reformasi ini merupakan consensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan khususnya bidang politik, ekonomi dan hukum. Perubahan yang terjadi pada orde reformasi ini dilakukan secara bertahab, karena memang reformasi berbeda dengan revolusi yang berkonotasi perubahan mendasar pada semua komponen dalam suatu system politik yang cenderung menggunakan kekerasan. Menurut Hutington “ reformasi mengandung arti perubahan yang mengarah pada persamaan politik Negara, dan ekonomi yang lebih merata, termasuk perluasan basis partisipasi politik rakyat”
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktek penyelenggaraan. Beberapa perubahan pelaksanaan pada Orde Reformasi adalah :
a) Pemilihan umum lebih demokratis,
b) Partai politik lebih mandiri, Pengaturan Hak Asasi Manusia(HAM),
c) Lembaga Demokrasi lebih berfungsi,
d) Konsep Trias Politika(3pilar kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.

Kegagalan Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru bukan berasal dari konsep dasar demokrasi Pancasila melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila itu.
Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi  sikap hidup politik pendukungnya.
Kegagalan Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan Demokrasi Pancasila, menciptakan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi pelaksanaan Demokrasi Pancasila, membuat dan menata kembali program-program pembangunan ditengah berbagai persoalan yang dialami sekarang ini, dan bagaimana program-progran itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh rakyat.

F. Mengembangkan Sikap Demokrasi.
1. Memberikan perhatian dengan serius pada anak yang sedang berusaha menjampaikan perasaan, pendapat atau cerita dengan cara memandangnya, dan jangan sampai memutuskan pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya.
2. Mengusahakan menjadi pembicara yang baik.Usahakan untuk mendengarkan pembicaraan anak-anak dengan kontak mata serta memberikan ekspresi yang sesuai. Jangan menunjukan rasa geli. Misal jangan mentertawakan bila anak tidak mengharapkannya.
3. Memberikan kesempatan memperbaiki  sebelum memberikan sanksi. Sebelum memberikan hukuman, berikan kesempatan  pada anak menjelaskan duduk persoalannya kemudian  berikan hukumam sesuai dengan kesalahannya disertai penjelasan mengapa hukuman harus diberikan, dan menghindari hukuman fisik.
4. Menghormati anak. Anak-anak harus dihormati dan menghindari kesan memerintah dalam meminta si anak untuk melakukan sesuatu.
5. Melibatkan anak dalam pengambilan keputusan. Mengembangkan proses demokrasi dengan melibatkan anak dalam pengambilan keputusan seperti misalnya dalam menentukan menu makanan, tujuan rekreasi, program TV atau VCD/DVD yang sesuai dengan usia mereka untuk menghindari kesan mendekte.

Untuk pembelajaran demokrasi di sekolah dan perkuliahan, maka ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan oleh para guru dan dosen yaitu :
1. Menjadikan siswa dan mahasiswa sebagai subyek atau teman dalam proses belajar mengajar atau perkuliahan.
2. Sebagai pendidik baik guru maupun dosen sebaiknya belajar untuk berlapang dada dalam menerima kritik murid. Usahakan kritik dianggap sesuatu yang wajar terjadi, dan sebagai koreksi untuk memperbaiki kinerja guru dan dosen.
3. Guru dan dosen megembangkan sikap adil , terbuka, konsisten, dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.
4. Guru dan dosen sebaiknya menghindari, mencaci-maki atau memarahi murid dan mahasiswa dihadapan     teman-temanya, karena harga dirinya terkoyak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh siswa dan mahasiswa adalah sbb:
a. Aktif mengungkapkan ide, gagasan, dan pikiran kepada guru dan dosen.
b. Siswa dan mahasiswa mempunyai  motivasi agar lebih maju dan dewasa.
c. Mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya
d. mengembangkan derajat kesehatan sehingga sehat secara jasmani dan rohani.
e. Mengembangkan perasaan sehingga menjadi halus dan bisa memahami orang lain.
f. Mempunyai kemauan untuk belajar untuk mengetahui(to know) untuk melakukan sesuatu(to do), dan menjadi diri sendiri(to be)dan untuk hidup bersama( to be together)
g. Mempunyai kemauan untuk belajar berorganisasi melaluli wadah yang ada di sekolah dan perguruan tinggi.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam prosesbelajar demokrasi al :
a. Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa.
b. Mendorong sikap kesatria dengan mengakui kekalahan, atau bersikap siap menag dan siap kalah.
c. Mengembangkan sikap menghargai perbedaan pendapat, perbedaan pendapat adalah satu rahmat, dan keputusan bersama adalah pilihan yang terbaik yang dihasilkan dari suatu kompromi.
d. Menggunakan mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat.
e. Menghilangkan penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
f. Mengembangkan sikap yang sensitife dan empati terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.
g. Mengembangkan kerjasama antar anggota masyarakat dengan pikiran yang logis dan itikat baik.
h. Mengembangkan masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan.

0 Response to " PKn : BAB X - DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel